UMKM Diminta Tidak Dompleng Merek Lain

Lindungi Hak Kekayaan Intelektual

Jumat, 06 Juli 2012, 09:11 WIB
UMKM Diminta Tidak Dompleng Merek Lain
Hak Kekayaan Inte­lektual (HKI)

RMOL. Kegiatan pembajakan di da­lam negeri sudah sangat meng­ha­watirkan. Karena itu, peme­rin­tah akan memberikan per­lin­dungan Hak Kekayaan Inte­lektual (HKI) untuk men­dorong kreativitas dan inovasi industri.

Sekretaris Jenderal Ke­menterian Perindustrian (Ke­menperin) Ansari Bukhari mengatakan, perlindungan terhadap HKI sangat diper­lukan oleh Indonesia, karena merupakan salah satu alat pendorong pertumbuhan eko­nomi nasional.

“Melalui penciptaan iklim usaha yang sehat, Indonesia dapat bersaing dengan HKI milik asing,” kata Ansari di Jakarta, kemarin.

Namun, untuk menya­dar­kan masyarakat industri ter­hadap peran dan fungsi HKI tidaklah mudah. Pasalnya, harus merubah kebiasaan me­niru dan menjiplak serta meng­komersialkan hasil karya in­telektual milik pihak lain mau­pun asing yang sudah men­darah daging.

Menurutnya, kegiatan pem­bajakan dan pemalsuan ter­hadap beberapa produk yang dilakukan oleh pelaku industri di dalam negeri karena ku­rang­nya informasi tentang fungsi dan peran HKI.

Direktur Jenderal HKI Ke­menterian Hukum dan HAM Ahmad M Ramli mengatakan, pelanggaran HKI dapat mema­tikan motivasi pencipta/pe­ne­mu untuk berkreasi lebih lanjut.

Terkait upaya me­ning­kat­kan kesadaran di kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM), lembaga tersebut menggratiskan pendaftaran HKI dalam 2 tahun terhitung sejak 2011.

“Kami ingin mereka (UMKM) tidak berpikir instan dengan mendompleng merek terkenal karena akan berakibat masa­lah hukum,” katanya.

Untuk diketahui, sejak In­do­nesia menjadi anggota or­ga­nisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO) yang diratifikasi mela­lui Convention Establishing The WTO dan telah disahkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Agree­ment Establishing the World Trade Organization, Indo­ne­sia perlu membuka diri ten­tang aspek lalulintas per­da­ga­ngan secara internasional.

Dalam ratifikasi atau per­se­tujuan tersebut, disamping me­ngatur tentang lingkungan dan mutu produk industri melalui penerapan standard ISO yang telah diadopsi oleh Indonesia menjadi Standard Nasional In­donesia (SNI). [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA