RMOL. Menteri Tenaga Kerja dan TransÂmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berencana menerbitkan revisi Peraturan MenÂteri Tenaga Kerja dan TransÂmigrasi (Permenakertrans) No.17 tahun 2005 yang memuat pengÂhitungan Komponen Hidup LaÂyak (KHL) sebagai salah satu dasar perhitungan Upah MiÂniÂmum (UM) pertengahan Juli ini.
Pemerintah akan melakukan penilaian dan pembahasan menÂdalam atas klaim dari berbagai pihak terkait penetapan pengÂhitungan KHL sebelum memÂberikan keputusan.
“Pasti ada pihak yang terima dan menolak. Namun perlu saya tegaskan, di antara yang meneÂrima dan yang menolak, pemeÂrintah akan mengambil kebijakan yang paling adil,†janjinya.
Muhaimin mengatakan, saat ini para anggota tripartit nasional yang terdiri dari unsur peÂmeÂrinÂtah, serikat pekerja dan peÂnguÂsaha sedang melakukan pemÂbaÂhasan hasil rekomendasi DeÂpenas (Dewan Pengupahan NaÂsional) soal komponen KHL.
Bekas Wakil Ketua DPR ini meÂnegaskan, KHL sebagai salah satu dasar pertimbangan peneÂtaÂpan upah minimum adaÂlah stanÂdar kebutuhan yang haÂrus diÂpeÂnuhi oleh pekerja/buruh lajang deÂngan masa kerja kurang dari satu tahun untuk kebutuhan satu bulan.
Namun, pada dasarnya perÂtimÂbangan penetapan upah miÂniÂmum tidak hanya KHL, meÂlainkan ada variabel lain. Yaitu proÂduktivitas makro, perÂtumÂbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal). PertimÂbaÂngan lainnya adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, proÂduktivitas makro dan perÂtumÂbuhan daerah dan nasional.
Muhaimin mengatakan, meÂmang sudah selayaknya dilaÂkuÂkan perubahan KHL mengingat komponennya yang telah diteÂtapÂkan berdasarkan PerÂmeÂnaÂkerÂtrans No.17 tahun 2005 kurang sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja/buruh dalam rangka memÂberikan kontribusi yang produktif.
“Revisi Permenakertrans NoÂmor 17 tahun 2005 ini merupakan seÂbuah tahapan dalam proses menÂcapai upah layak bagi peÂkerja/buruh di Indonesia,†katanya.
Menanggapi adanya penolakan dari unsur serikat pekerja, Ketua Umum PKB ini mengatakan, peÂnolakan itu hal biasa dalam iklim demokrasi. Dia juga tidak khaÂwatir karena pembahasan saat ini masih terus berlangsung.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya tiÂdak puas dengan usulan revisi dan penambahan komponen perÂhitungan KHL oleh Depenas. Usulan itu dianggap tak berÂpeÂngaruh pada kenaikan upah para pekerja yang signifikan pada taÂhun depan, alias masih murah karena hanya naik Rp 15 ribu.
“Saya yakin pak menteri (MeÂnakertrans) punya komitmen dan menolak usulan Depenas,†katanya.
Said berharap, Menakertrans memÂÂperjuangkan upah layak dan bukan upah murah. Jika tidak ada respons dan komitmen dari menÂteri, pihaknya mengancam akan turun ke jalan.
“Kita akan all out 12 Juli ke Kantor Kemenko Kesra dan ke Kemenakertrans. Ini akan diikuti 70 ribu pekerja serentak dari 15 provinsi,†tegas Said.
Hal itu dilakukan dengan caÂtatan sebelum 12 Juli MeÂnaÂkerÂtrans mesti memanggil perÂwaÂkilan para buruh untuk berÂdisÂkusi biar semuanya clear.
Sebelumnya, Depenas telah memÂberikan rekomendasi bagi peÂrubahan komponen KHL yang terÂdiri atas empat penambahan jenis KHL, delapan penyesuaian/peÂnambahan jenis dan satu peruÂbahan jenis kebutuhan KHL. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.