Tidak Puas, 70 Ribu Pekerja Ancam Turun Ke Jalan

Revisi Permenakertrans No.17 Dikeluarkan Bulan Ini

Jumat, 06 Juli 2012, 09:08 WIB
Tidak Puas, 70 Ribu Pekerja Ancam Turun Ke Jalan
Pekerja Ancam Turun Ke Jalan

RMOL. Menteri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berencana menerbitkan revisi Peraturan Men­teri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Permenakertrans) No.17 tahun 2005 yang memuat peng­hitungan Komponen Hidup La­yak (KHL) sebagai salah satu dasar perhitungan Upah Mi­ni­mum (UM) pertengahan Juli ini.

Pemerintah akan melakukan penilaian dan pembahasan men­dalam atas klaim dari berbagai pihak terkait penetapan peng­hitungan KHL sebelum mem­berikan keputusan.

“Pasti ada pihak yang terima dan menolak. Namun perlu saya tegaskan, di antara yang mene­rima dan yang menolak, peme­rintah akan mengambil kebijakan yang paling adil,” janjinya.

Muhaimin mengatakan, saat ini para anggota tripartit nasional yang terdiri dari unsur pe­me­rin­tah, serikat pekerja dan pe­ngu­saha sedang melakukan pem­ba­hasan hasil rekomendasi De­penas (Dewan Pengupahan Na­sional) soal komponen KHL.

Bekas Wakil Ketua DPR ini me­negaskan, KHL sebagai salah satu dasar pertimbangan pene­ta­pan upah minimum ada­lah stan­dar kebutuhan yang ha­rus di­pe­nuhi oleh pekerja/buruh lajang de­ngan masa kerja kurang dari satu tahun untuk kebutuhan satu bulan.

Namun, pada dasarnya per­tim­bangan penetapan upah mi­ni­mum tidak hanya KHL, me­lainkan ada variabel lain. Yaitu pro­duktivitas makro, per­tum­buhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal). Pertim­ba­ngan lainnya adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, pro­duktivitas makro dan per­tum­buhan daerah dan nasional.

Muhaimin mengatakan, me­mang sudah selayaknya dila­ku­kan perubahan KHL mengingat komponennya yang telah dite­tap­kan berdasarkan Per­me­na­ker­trans No.17 tahun 2005 kurang sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja/buruh dalam rangka mem­berikan kontribusi yang produktif.

“Revisi Permenakertrans No­mor 17 tahun 2005 ini merupakan se­buah tahapan dalam proses men­capai upah layak bagi pe­kerja/buruh di Indonesia,” katanya.

Menanggapi adanya penolakan dari unsur serikat pekerja, Ketua Umum PKB ini mengatakan, pe­nolakan itu hal biasa dalam iklim demokrasi. Dia juga tidak kha­watir karena pembahasan saat ini masih terus berlangsung.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya ti­dak puas dengan usulan revisi dan penambahan komponen per­hitungan KHL oleh Depenas. Usulan itu dianggap tak ber­pe­ngaruh pada kenaikan upah para pekerja yang signifikan pada ta­hun depan, alias masih murah karena hanya naik Rp 15 ribu.

“Saya yakin pak menteri (Me­nakertrans) punya komitmen dan menolak usulan Depenas,” katanya.

Said berharap, Menakertrans mem­­perjuangkan upah layak dan bukan upah murah. Jika tidak ada respons dan komitmen dari men­teri, pihaknya mengancam akan turun ke jalan.

“Kita akan all out 12 Juli ke Kantor Kemenko Kesra dan ke Kemenakertrans. Ini akan diikuti 70 ribu pekerja serentak dari 15 provinsi,” tegas Said.

Hal itu dilakukan dengan ca­tatan sebelum 12 Juli Me­na­ker­trans mesti memanggil per­wa­kilan para buruh untuk ber­dis­kusi biar semuanya clear.

Sebelumnya, Depenas telah mem­berikan rekomendasi bagi pe­rubahan komponen KHL yang ter­diri atas empat penambahan jenis KHL, delapan penyesuaian/pe­nambahan jenis dan satu peru­bahan jenis kebutuhan KHL. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA