Ditambah lagi, masyarakat juÂga dinilai belum siap untuk migÂrasi ke TV digital. Hal itu dikaÂtakan anggota Komisi I DPR bidang Telekomunikasi MuhaÂmmad Najib kepada Rakyat MerÂdeka di Jakarta, kemarin.
“Kami menduga ada perÂmaiÂnan uang di balik sikap ngototnya Menteri Komunikasi dan InforÂmatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring untuk terus melakukan migrasi ke TV digital. Harusnya, Pak Menteri bisa bersabar meÂnungÂgu hasil revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran diketok palu,†kata Najib tanpa menyeÂbut pihak mana yang disinyalir meÂlakukan permainan uang dalam proyek TV digital ini.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menilai, Tifatul terlalu terburu-buru melakÂsÂÂaÂnakan migrasi tersebut, karena pengalihan itu harus jelas dulu aturanÂnya. “Sebaiknya migrasi TV digital ditunda dulu sampai revisi UU Penyiaran selesai. Ya keÂmungÂkinan besar pertengahÂan Juli ini UU tersebut bisa diÂseÂlÂeÂsaikan,†terang Najib.
Sedangkan anggota Komisi I DPR Helmy Fauzi menganggap, peÂnyeÂlenggaraan TV digital tidak sah, karena dinilai tidak melalui proses yang transparan dan terÂkesan terburu-buru, serta kurang mengindahkan kepentiÂngan maÂsyaÂrakat umum yang beÂlum siap mengadopsi TV digital yang diÂnilai cukup mahal.
“Jelas sekali ada something fishy (bau amis atau sesuatu yang mencurigakan-red) di sini, untuk mencoba menguasai ranah publik yang terÂbatas ini bagi kepentiÂngan seÂgelintir orang. Siapapun yang memenangkan tender, tetap itu tidak sah dan tidak bisa diÂterima,†tegas Helmy.
Ketua Panja Revisi UU PenyiaÂran Hayono Isman pun meminta Kemenkominfo untuk menunda dan menunggu revisi UU PeÂnyiaÂran soal pengaturan migrasi siarÂan TV analog ke digital. PasalÂnya, proses migrasi dari TV diÂgital ke analog memerlukan paÂyung hukum yang kuat.
Nantinya, revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menjadi payung hukum, karena migrasi ke TV digital memerlukan keÂsiapÂan dari lembaga penyiaran dan masÂyarakat.
“Melalui revisi Undang-UnÂdang ini, kita akan memberikan landasan hukum yang solid bagi migrasi dari analog ke digital. Kami berharap pemerintah bisa bersabar sedikit. Jangan mendahÂului dengan peraÂturan menteri yang dari segi legalitasnya belum kuat. Sebab, dengan Undang-Undang legalitasnya menÂjadi lebih kuat,†kata Hayono.
KeÂpala PuÂsat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, apa yang dilakukan Kemenkominfo buÂkanÂlah hal yang terburu-buru apalagi mendahului aturan UU Penyiaran.
“Sebelum Peraturan Menteri (Permen) ini diimplementasikan 2015 nanti, tentu kami melaÂÂkuÂkan persiapan menuju ke sana. Salah satunya dengan membuka seleksi penyelenggaraan TV diÂgital ini dan tidak ada permaiÂnan uang, hanya persiapan menuÂÂju ke sana saja, “ jelas Gatot kepada Rakyat Merdeka.
Menurut dia, apa yang terjadi di Komisi I DPR dan KemenÂkomÂinfo diÂnilainya hanya kesaÂlahÂÂpÂaÂhaÂman dan miscommuÂniÂcation, sehingga Komisi I menuÂding tidak ada transparansi dalam proses seleksi ini. Bahkan, kata Gatot, tidak ada permintaan terÂtulis dari Komisi I DPR untuk minÂta proÂgress report secara berkala.
“Tapi sekali lagi, kami mengÂhormati keputusan Komisi I DPR karena mereka mitra KeÂmeÂnÂkominfo. Tetapi perlu dikeÂtahui, pertemuan terakhir pada 25 Mei lalu, sudah ada kesepakatan bahÂwa TV digital memang penÂting. Kalaupun ada penunÂdaan, itu seÂbenarnya terjadi pada perÂtemuan di Februari lalu, yang seharusnya seleksi dilakukan 6 April tapi baru sekarang,†ucap Gatot.
Seperti diketahui, sudah ada 41 perusahaan swasta yang menÂgÂambil dokumen seleksi penyeÂlenggaraan TV digital. Seleksi tersebut dilakukan oleh Tim SeÂleksi Lembaga Penyiaran PenyeÂlenggara Penyiaran MultiÂplekÂsing (LPPPM) Kementerian KoÂminfo. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: