DPR Minta Seleksi Proyek TV Digital Ditunda Saja

Diduga Ada Permainan Uang Dengan Perusahaan Swasta

Rabu, 04 Juli 2012, 08:08 WIB
DPR Minta Seleksi Proyek TV Digital Ditunda Saja
ilustrasi/ist
RMOL.DPR mengendus adanya permainan uang dalam proyek peralihan teknologi TV digital oleh Kemen­terian Komunikasi dan Informatika (Ke­men­kominfo), dengan sejumlah perusahaan swasta untuk mempercepat layanan tersebut.

Ditambah lagi, masyarakat ju­ga dinilai belum siap untuk mig­rasi ke TV digital. Hal itu dika­takan anggota Komisi I DPR bidang Telekomunikasi Muha­mmad Najib kepada Rakyat Mer­deka di Jakarta, kemarin.

“Kami menduga ada per­mai­nan uang di balik sikap ngototnya Menteri Komunikasi dan Infor­matika (Menkominfo) Tifatul Sembiring untuk terus melakukan migrasi ke TV digital. Harusnya, Pak Menteri bisa bersabar me­nung­gu hasil revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran diketok palu,” kata Najib tanpa menye­but pihak mana yang disinyalir me­lakukan permainan uang dalam proyek TV digital ini.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menilai, Tifatul terlalu terburu-buru melak­s­­a­nakan migrasi tersebut, karena pengalihan itu harus jelas dulu aturan­nya. “Sebaiknya migrasi TV digital ditunda dulu sampai revisi UU Penyiaran selesai. Ya ke­mung­kinan besar pertengah­an Juli ini UU tersebut bisa di­se­l­e­saikan,” terang Najib.

Sedangkan anggota Komisi I DPR Helmy Fauzi menganggap, pe­nye­lenggaraan TV digital tidak sah, karena dinilai tidak melalui proses yang transparan dan ter­kesan terburu-buru, serta kurang mengindahkan kepenti­ngan ma­sya­rakat umum yang be­lum siap mengadopsi TV digital yang di­nilai cukup mahal.

“Jelas sekali ada something fishy (bau amis atau sesuatu yang mencurigakan-red) di sini, untuk mencoba menguasai ranah publik yang ter­batas ini bagi kepenti­ngan se­gelintir orang. Siapapun yang memenangkan tender, tetap itu tidak sah dan tidak bisa di­terima,” tegas Helmy.

Ketua Panja Revisi UU Penyia­ran Hayono Isman pun meminta Kemenkominfo untuk menunda dan menunggu revisi UU Pe­nyia­ran soal pengaturan migrasi siar­an TV analog ke digital. Pasal­nya, proses migrasi dari TV di­gital ke analog memerlukan pa­yung hukum yang kuat.

Nantinya, revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menjadi payung hukum, karena migrasi ke TV digital memerlukan ke­siap­an dari lembaga penyiaran dan mas­yarakat.

 â€œMelalui revisi Undang-Un­dang ini, kita akan memberikan landasan hukum yang solid bagi migrasi dari analog ke digital. Kami berharap pemerintah bisa bersabar sedikit. Jangan mendah­ului dengan pera­turan menteri yang dari segi legalitasnya belum kuat. Sebab, dengan Undang-Undang legalitasnya men­jadi lebih kuat,” kata Hayono.

Ke­pala Pu­sat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, apa yang dilakukan Kemenkominfo bu­kan­lah hal yang terburu-buru apalagi mendahului aturan UU Penyiaran.

“Sebelum Peraturan Menteri (Permen) ini diimplementasikan 2015 nanti, tentu kami mela­­ku­kan persiapan menuju ke sana. Salah satunya dengan membuka seleksi penyelenggaraan TV di­gital ini dan tidak ada permai­nan uang, hanya persiapan menu­­ju ke sana saja, “ jelas Gatot kepada Rakyat Merdeka.

Menurut dia, apa yang terjadi di Komisi I DPR dan Kemen­kom­info di­nilainya hanya kesa­lah­­p­a­ha­man dan miscommu­ni­cation, sehingga Komisi I menu­ding tidak ada transparansi dalam proses seleksi ini. Bahkan, kata Gatot, tidak ada permintaan ter­tulis dari Komisi I DPR untuk min­ta pro­gress report secara berkala.

“Tapi sekali lagi, kami meng­hormati keputusan Komisi I DPR karena mereka mitra Ke­me­n­kominfo. Tetapi perlu dike­tahui, pertemuan terakhir pada 25 Mei lalu, sudah ada kesepakatan bah­wa TV digital memang pen­ting. Kalaupun ada penun­daan, itu se­benarnya terjadi pada per­temuan di Februari lalu, yang seharusnya seleksi dilakukan 6 April tapi baru sekarang,” ucap Gatot.

Seperti diketahui, sudah ada 41 perusahaan swasta yang men­g­ambil dokumen seleksi penye­lenggaraan TV digital. Seleksi tersebut dilakukan oleh Tim Se­leksi Lembaga Penyiaran Penye­lenggara Penyiaran Multi­plek­sing (LPPPM) Kementerian Ko­minfo. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA