Kontrak Blok Mahakam Mau Habis Pemerintah Diminta Tak Sembrono

Kinerja Operator & Potensi Cadangan Migas Yang Rendah Ditender Terbuka

Senin, 02 Juli 2012, 08:01 WIB
Kontrak Blok Mahakam Mau Habis Pemerintah Diminta Tak Sembrono
ilustrasi, Blok Mahakam
RMOL.Pemerintah diminta memprioritaskan pengelolaan blok minyak dan gas (migas) yang habis kontraknya kepada perusahaan dalam negeri.

“Saat ini pemerintah sedang membahas permintaan per­pan­jangan kontrak Blok Mahakam oleh Total E&P,” kata Dirjen Migas Kementerian Energi Sum­ber Daya Mineral (ESDM) Evita H Legowo.

Dia berharap, masalah tersebut bisa selesai akhir tahun ini. Me­nurut Evita, pemerintah telah me­miliki beberapa opsi dan akan mencari penyelesaian yang ter­baik bagi negara. Sayangnya, dia enggan membeberkan soal itu.

Yang terpenting, kata dia, pe­merintah ingin produksi migas dari Blok Mahakam tidak terhenti dan investasi terus berlanjut. Per­panjangan kontrak Blok Ma­ha­kam merupakan salah satu prog­ram prioritas hulu migas Ke­menterian ESDM tahun ini.

Total E&P telah mengajukan perpanjangan pengelolaan Blok Mahakam yang akan berakhir tahun 2017. Total telah menge­lola Blok Mahakam sejak 31 Maret 1967 untuk 30 tahun.

Ketika kontrak pertama ber­akhir pada 1997, perusahaan asal Prancis itu mendapat per­pan­ja­ngan kontrak selama 20 tahun hingga 2017.

Di sisi lain, PT Pertamina (Per­sero) juga mengharapkan agar pengelolaan Blok Mahakam se­lanjutnya dapat diserahkan ke­pa­da BUMN tersebut.

Direktur Indonesia Resourses Studies (Iress) Marwan Batubara beranggapan, sudah saatnya pe­merintah lebih memprio­ritas­kan perusahaan dalam negeri se­perti Pertamina untuk mengelola la­pangan minyak dan gas dalam negeri yang habis kontraknya.

“Saya kira pemerintah jangan sembrono lagi dalam per­pan­ja­ngan kontrak migas seperti di Blok West Madura, di mana ke­inginan Pertamina mengelola blok itu 100 persen terkendala ka­rena persetujuan pemerintah ke­luarnya di akhir,” terangnya.

Apalagi pengambilalihan itu tidak melanggar hukum karena kontraknya akan habis pada 2017. Kata Marwan, pe­ngambilalihan itu juga sebagai ba­gian rencana peme­rintah untuk ke­­ta­hanan ener­gi na­sional. “Me­reka (asing) se­lama ini juga sudah mem­­pe­roleh keuntung­an,” katanya.

Marwan menyatakan, saat ini banyak pihak yang men­cari ke­untungan dari perpan­jangan kon­trak migas asing.

Berdasarkan data Badan Pe­laksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas), ada 72 blok yang masuk dalam tahap pro­duksi. 29 di antaranya akan habis masa kontraknya dari 2013 sam­pai 2021 (lihat tabel).

Dari 29 blok itu, enam di an­taranya sudah mengajukan per­panjangan kontrak dan saat ini sedang dalam proses per­pan­jangan. Keenam blok itu adalah Siak, Gebang, Mahakam, ONWJ, Lematang, dan Brantas.

Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi BP Migas Gde Prad­nya­na mengatakan, pihaknya mere­ko­mendasikan tiga skenario un­tuk blok minyak dan gas yang akan habis masa kontraknya.

Pertama, untuk blok yang me­miliki kinerja operator tinggi sekaligus potensi cadangan ba­nyak, dapat dipertimbangkan di­berikan perpanjangan dengan melibatkan PT Pertamina dan BUMD sebagai pemegang hak partisipasi.

Kedua, blok yang memiliki ki­nerja operator rendah, namun me­miliki potensi cadangan ting­gi, dapat diberikan kepada Per­ta­mina sebagai operator dengan me­libatkan BUMD dan kon­traktor eksisting sebagai pe­me­gang hak partisipasi.

Ketiga, blok yang memiliki ki­­nerja operator rendah sekali­gus potensi cadangan rendah, dila­ku­kan tender terbuka.

Berdasarkan data dari Ke­men­terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebanyak 74 persen kegiatan usaha hulu atau pengeboran minyak dan gas (mi­­gas) di Indonesia dikuasai peru­sahaan asing. Sementara pe­rusa­haan nasional cuma me­ng­u­asai 22 persen, sisanya kon­sor­sium asing dan lokal.

Pemerintah menargetkan pada 2025, pelaksanaan kegiatan usa­ha hulu 50 persen dikuasai pe­ru­sahaan nasional. Upaya-upaya yang dilakukan antara lain, pe­ngusahaan pertambangan mi­nyak bumi pada sumur tua dan pe­ngem­balian bagian wilayah kerja yang tidak dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rangka pe­ning­katan produksi migas.

Sementara untuk kegiatan hilir migas, sebanyak 98 persen dila­kukan perusahaan nasional. Ha­nya 2 persen saja dilakukan pe­rusahaan asing. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA