Pengusaha Galau, Birokrasi Ekspor Kok Berbelit-belit...

DPR Minta Pemerintah Permudah Izin Bangun Smelter

Selasa, 26 Juni 2012, 08:05 WIB
Pengusaha Galau, Birokrasi Ekspor Kok Berbelit-belit...
ilustrasi, tambang
RMOL.Para pengusaha tambang memprediksi rencana pemerintah melarang ekspor tambang pada 2014 sulit terealiasasi. Itu disebabkan birokrasi yang lamban.

Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusumo me­nga­takan, amanat Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2009 tentang Per­­­tam­bangan Mineral dan Batu­bara (Minerba) yang mewajibkan para pengusaha melakukan pe­mur­nian hasil tambangnya di dalam negeri pada 2014 guna mening­katkan nilai tambah sulit tercapai.

Menurutnya, saat ini masih terdapat beberapa permasalahan yang terjadi di sektor per­tam­bangan sejak diberlakukannya UU Minerba.

Dia menambahkan, kehadiran Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 7 Tahun 2012 telah menim­bulkan polemik. Dalam aturan itu, perusahaan yang melakukan ekspor raw material harus me­menuhi syarat seperti clear and clean (C&C), punya program kerja dan pembangunan pabrik pengolahan.

“Sayangnya birokrasi untuk memenuhi persyaratan itu semua berlarut-larut. Birokrasi yang ada di Ditjen Minerba Kementerian ESDM maupun Ditjen Perda­ga­ngan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menimbulkan kega­lauan untuk kalangan pengusaha” jelas Herman di Jakarta, kemarin.

Karena itu, dia meminta pe­me­­rintah menertibkan birokrasi di tingkat dirjen ke bawah agar tidak menghambat proses per­izinan ba­gi pengusaha. Apalagi, Menteri ESDM Jero Wacik su­dah meme­rintahkan jajaran bi­rok­rasi di ba­wahnya bekerja cepat.

Herman juga menyatakan, ter­dapat beberapa kebijakan lain yang perlu dipertimbangkan kem­bali untuk diterapkan, yaitu ada­nya kewajiban divestasi bagi pab­rik pengolahan mineral (smel­­­ter) dan juga rencana pene­rapan pu­ngutan royalti terhadap in­dustri pengolahan mineral un­tuk pro­duk pertambangan yang telah diolah.

Dia berharap, pemerintah dan pengusaha bersama-sama me­nyusun ulang agar kebijakan di sektor ini menjadi lebih adil.

Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha menegaskan, pemerintah harus konsisten me­nerapkan pelarangan ekspor tambang mentah pada 2014. Hal itu untuk mencegah ekspor yang berlebihan dan meningkatkan ni­lai tambah dalam negeri.

“Saya memang pesimis target semua selesai 2014, tapi yang pen­ting arah untuk pembangunan smel­ter sudah ada,” katanya, kemarin.

Namun, Satya menolak ren­cana pelarangan ekspor pada 2014 diundur. Yang paling pen­ting saat ini adalah para pengusaha konsisten membangun smelter. Tapi, jika nanti waktunya tidak cukup, bisa di penge­cu­a­likan. “Jangan belum bangun apa-apa sudah minta diundur,” katanya.

Dia juga meminta, pemerintah memudahkan proses perizinan pembangunan smelter. Jangan sampai para pengusaha sudah di­kenakan pajak berlipat, tapi ma­sih juga dipersulit oleh biro­krasi yang berbelit-belit.

Kementerian ESDM mengaku sudah mengeluarkan 30 reko­mendasi ekspor mineral kepada 30 perusahaan tambang. Izin eks­­por diberikan setelah pe­ru­sahaan mineral tersebut me­mi­liki serti­fikat clear and clean da­ri Direk­torat Jenderal Mi­neral dan Batu­bara dan telah menyam­paikan proposal pening­katan nilai tam­bah alias bangun smelter.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, pemerintah telah memperoleh 126 proposal pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Namun, proposal tersebut harus melewati proses evaluasi dari pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Per­dagangan mengatakan, peru­sa­haan eksportir bahan tambang yang telah mendapat surat perse­tujuan izin eksportir terdaftar (ET) mencapai 27 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sudah ada empat perusahaan yang sudah mendapatkan izin dan boleh me­lakukan ekspor yakni PT Free­port Indonesia,  PT Aneka Tam­bang Antam Tbk,  PT Sebuku Iron La­teritic Ores dan PT Sam­bas Mi­neral Mining.  

Direktur Jenderal Perdagang­an Luar Negeri Kementerian Per­da­gangan Deddy Saleh me­nga­ta­kan, perusahaan eksportir tam­bang yang mengajukan ET masih terus bertambah. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA