Dirjen Kerja Sama PerdagaÂngan Internasional (KPI) KeÂmenÂÂterian Perdagangan (KeÂmenÂdag) Iman Pambagyo meÂngatakan, peÂnundaan penerapan aturan impor horÂtikultura bukan karena ada tekanan dari WTO.
Menurutnya, penundaan peÂneraÂpan aturan tersebut murni kaÂrena importir dalam negeri belum siap dan membutuhkan waktu tambahan guna memperÂsiapkan perizinan dan gudang penyimÂpanan. “Jadi tidak ada tekan-meÂneÂkan soal itu,†tegas Iman di kanÂÂtor Menko PerekoÂnoÂmian, Jakarta, kemarin.
Dia mengaku, Kemendag juga tidak takut dilaporkan ke WTO terÂkait kebijakan tersebut. KebiÂjakan ini untuk mengatur impor buah dan melindungi buah lokal. “Banyak juga negara yang tidak mengikuti WTO,†cetusnya.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady menegaskan, pemerintah akan tetap fokus meÂnoÂlak kerja sama yang akan mengÂganggu perekonomian domestik.
“WTO jangan hanya protes ke peÂmerintah. Pemerintah punya alaÂsan untuk melindungi pasar daÂlam negerinya demi kepenÂtiÂngan nasional. Apalagi negara-neÂgara yang protes ke kita lebih protektif,†katanya.
Namun, Ketua Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) Said Didu menilai, kebijakan penundaan peÂngaturan buah impor menganÂcam proÂduksi buah lokal.
Said mencatat, saat ini nilai imÂpor sayuran dan buah sudah menÂcapai Rp 17 triliun per taÂhun. “AngÂka itu tidak sedikit dan memÂperlihatkan importir memÂpunyai lobi yang kuat,†katanya keÂÂpada Rakyat Merdeka, keÂmarin.
Said mengatakan, alasan KeÂmendag mengundur aturan imÂpor buah karena ketidaksiapan imÂporÂtir, harus sinkronisasi deÂngan peraÂturan dan melapor ke WTO tidak menÂdukungi petani. KebijaÂkan tersebut malah meÂlinÂdungi petani luar negeri.
“Alasan menunggu WTO seÂmakin memperlihatkan adanya teÂkanan terhadap penundaan atuÂran tersebut,†ucap Said.
Dia juga menegaskan, perÂnyaÂtaan importir jika buah impor haÂnya untuk kelas menengah hanya kaÂmuflase saja. Pasalnya, saat ini buah impor juga sudah meÂnyerbu kamÂpung-kampung.
Namun, Said menduÂkung langÂkah Kementerian PerÂtanian (KeÂmentan) yang sudah meÂnerapkan kebijakan pintu maÂsuk impor buah. Seharusnya, keÂbijakan terÂsebut berbarengan deÂngan peÂnerapan Peraturan KeÂmenÂterian PerdagaÂngan (Permendag).
Untuk diketahui, Peraturan MenÂteri Perdagangan (PermenÂdag) Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tenÂtang ketentuan produk imÂpor hortikultura sedianya diÂberlakuÂkan 15 Juni 2012, namun diunÂdur hingÂga 28 September 2012.
Anggota Komisi IV DPR Ma’mur Hasanudin mengatakan, peÂnundaan peraturan itu meÂnunÂjukkan pemerintah tidak sungÂguh-sungguh memproteksi koÂmoÂditas produk hortikultura lokal dan keÂdaulatan pangan nasional.
“Penundaan Permendag ini kabar yang sangat mengeÂceÂwaÂkan di saat petani kita meÂningÂkatÂkan produksi petani hortikulÂtura lokal,†kata Ma’mur.
Kondisi ini membuat para peÂtani harus berhadapan di pasar deÂngan petani negara lain yang meÂmiliki lahan jauh lebih luas, deÂngan teknologi lebih modern, inÂfrastruktur pemasaran yang terÂintegrasi dan perdagangan yang canggih serta efisien. SeÂmentara pertanian dalam negeri yang haÂrus menghadapi infraÂstruktur maÂsih lemah. Ke deÂpan diperÂlukan kebijakan dan langÂkah strategis untuk bersaing deÂngan komoditas hortikultura impor.
Berdasarkan data yang dikeÂluarkan oleh Dewan HortikulÂtura NaÂsional mulai Januari-Oktober 2011 nilai importasi sudah sebeÂsar Rp 17,61 triliun. Padahal, niÂlai imÂpor produk hortikultura taÂhun 2012 diprediksi turun hingga 15 persen menjadi Rp 17 triÂliun dibandingkan dengan perÂkiraan 2011 senilai Rp 20 triliun, jiÂka persyaratan pengapalan koÂmoditas itu ke dalam negeri diperketat. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: