Batasi Impor Hortikultura, RI Tak Takut Dilaporin ke WTO

Pemerintah Punya Alasan Untuk Lindungi Pasar Dalam Negeri

Jumat, 22 Juni 2012, 08:03 WIB
Batasi Impor Hortikultura, RI Tak Takut Dilaporin ke WTO
ilustrasi, buah-buahan
RMOL.Pemerintah Indonesia tidak takut dilaporkan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait kebijakan pengaturan impor hortikultura.

Dirjen Kerja Sama Perdaga­ngan Internasional (KPI) Ke­men­­terian Perdagangan (Ke­men­dag) Iman Pambagyo me­ngatakan, pe­nundaan penerapan aturan impor hor­tikultura bukan karena ada tekanan dari WTO.

Menurutnya, penundaan pe­nera­pan aturan tersebut murni ka­rena importir dalam negeri belum siap dan membutuhkan waktu tambahan guna memper­siapkan perizinan dan gudang penyim­panan. “Jadi tidak ada tekan-me­ne­kan soal itu,” tegas Iman di kan­­tor Menko Pereko­no­mian, Jakarta, kemarin.

Dia mengaku, Kemendag juga tidak takut dilaporkan ke WTO ter­kait kebijakan tersebut. Kebi­jakan ini untuk mengatur impor buah dan melindungi buah lokal. “Banyak juga negara yang tidak mengikuti WTO,” cetusnya.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady menegaskan, pemerintah akan tetap fokus me­no­lak kerja sama yang akan meng­ganggu perekonomian domestik.

“WTO jangan hanya protes ke pe­merintah. Pemerintah punya ala­san untuk melindungi pasar da­lam negerinya demi kepen­ti­ngan nasional. Apalagi negara-ne­gara yang protes ke kita lebih protektif,” katanya.

Namun, Ketua Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) Said Didu menilai, kebijakan penundaan pe­ngaturan buah impor mengan­cam pro­duksi buah lokal.

Said mencatat, saat ini nilai im­por sayuran dan buah sudah men­capai Rp 17 triliun per ta­hun. “Ang­ka itu tidak sedikit dan mem­perlihatkan importir mem­punyai lobi yang kuat,” katanya ke­­pada Rakyat Merdeka, ke­marin.

Said mengatakan, alasan Ke­mendag mengundur aturan im­por buah karena ketidaksiapan im­por­tir, harus sinkronisasi de­ngan pera­turan dan melapor ke WTO tidak men­dukungi petani. Kebija­kan tersebut malah me­lin­dungi petani luar negeri.

“Alasan menunggu WTO se­makin memperlihatkan adanya te­kanan terhadap penundaan atu­ran tersebut,” ucap Said.

Dia juga menegaskan, per­nya­taan importir jika buah impor ha­nya untuk kelas menengah hanya ka­muflase saja. Pasalnya, saat ini buah impor juga sudah me­nyerbu kam­pung-kampung.

Namun, Said mendu­kung lang­kah Kementerian Per­tanian (Ke­mentan) yang sudah me­nerapkan kebijakan pintu ma­suk impor buah. Seharusnya, ke­bijakan ter­sebut berbarengan de­ngan pe­nerapan Peraturan Ke­men­terian Perdaga­ngan (Permendag).

Untuk diketahui, Peraturan Men­teri Perdagangan (Permen­dag) Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 ten­tang ketentuan produk im­por hortikultura sedianya di­berlaku­kan 15 Juni 2012, namun diun­dur hing­ga 28 September 2012.

Anggota Komisi IV DPR  Ma’mur Hasanudin mengatakan, pe­nundaan peraturan itu me­nun­jukkan pemerintah tidak sung­guh-sungguh memproteksi ko­mo­ditas produk hortikultura lokal dan ke­daulatan pangan nasional.

“Penundaan Permendag ini kabar yang sangat menge­ce­wa­kan di saat petani kita me­ning­kat­kan produksi petani hortikul­tura lokal,” kata Ma’mur.

Kondisi ini membuat para pe­tani harus berhadapan di pasar de­ngan petani negara lain yang me­miliki lahan jauh lebih luas, de­ngan teknologi lebih modern, in­frastruktur pemasaran yang ter­integrasi dan perdagangan yang canggih serta efisien. Se­mentara pertanian dalam negeri yang ha­rus menghadapi infra­struktur ma­sih lemah. Ke de­pan diper­lukan kebijakan dan lang­kah strategis untuk bersaing de­ngan komoditas hortikultura impor.

Berdasarkan data yang dike­luarkan oleh Dewan Hortikul­tura Na­sional mulai Januari-Oktober 2011 nilai importasi sudah sebe­sar Rp 17,61 triliun. Padahal, ni­lai im­por produk hortikultura ta­hun 2012 diprediksi turun hingga 15 persen menjadi Rp 17 tri­liun dibandingkan dengan per­kiraan 2011 senilai Rp 20 triliun, ji­ka persyaratan pengapalan ko­moditas itu ke dalam negeri diperketat. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA