Ketua Bidang PemasaÂran GaÂbungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Susanto meÂngaku berencana meÂngajukan judicial review (uji materil) terÂkait penetapan pajak bea keluar yang ditetapkan peÂmerintah terÂhadap ekspor CPO. MenurutÂnya, kebijaÂkan pemeÂrintah itu dinilai tidak sesuai deÂngan UnÂdang-Undang (UU) dan bisa mematikan industri sawit di dalam negeri.
“Tetap tujuan tersebut akan kita capai dengan pendekatÂan dialog, seminar dengan berÂbagai pihak. Namun, jika tidak ada jalan keluar Gapki akan meÂlakukan langkah hukum melalui judicial review,†ujarnya usai pelantiÂkan pengurus Gapki periÂode 2012-2015 di JaÂkarta, Selasa malam (19/6).
Menurut Susanto, Gapki telah seÂpakat tak ada penerapan terÂhaÂdap ekspor CPO dari InÂdoÂnesia. Perlu diketahui, produksi CPO IndoÂnesia diperkirakan dapat menÂÂÂÂcapai 25 juta metrik ton deÂngan pencapaian ekspor sekitar 18 juta metrik ton hingga akhir tahun ini. Sepanjang Januari-April, total ekspor CPO IndoneÂsia telah menÂcapai 5,3 juta metrik ton, naik 17,7 persen ketimbang reaÂlisasi ekspor pada periode taÂhun lalu sebesar 4,5 juta metrik ton.
Sekjen RSPO (Round SusÂtainÂable Palm Oil) Darrel Webber mengungkapkan, produksi miÂnyak sawit diperkirakan mencaÂpai 60 juta metrik ton pada 2015. Dia menilai, penetrasi pangsa paÂsar RSPO akan didukung China dan India yang juga segera melaÂkukan transÂformasi industri minyak sawit. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: