Kementerian ESDM Godok Peran PGN

Mau Dijadikan Trader Atau Transporter

Kamis, 21 Juni 2012, 08:00 WIB
Kementerian ESDM Godok Peran PGN
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk
RMOL.Pemerintah saat ini sedang me­nggodok proses transisi peran PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk apakah sebagai tra­der atau transporter.

Seperti diketahui, saat ini po­sisi PGN masih menjalankan ke­dua fungsi tersebut, akibat­nya negara susah mengontrol har­ga gas domestik.

“Reposisi PGN sebagai trader atau transporter saja masih digo­dok oleh Dirjen Migas dan BUMN,” kata Wakil Menteri Ener­gi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Ru­biandi di kantor Ke­menterian ESDM, kemarin.

Menurut Rudi, memposisikan PGN sebagai transporter saja agak sulit mengingat kepemilikan saham-nya tidak dimiliki 100 per­sen oleh negara. Jadi tidak mung­kin hanya dikenakan tool fee saja.

“Kita tidak bisa begitu saja me­­nyuruh, karena memang pe­ru­sa­haan itu sudah Tbk. Tapi me­lalui pertemuan yang sangat intens nanti akan ada solusi di dalam pemerintah,” ujarnya.

Pengamat migas dari Refor­Miner Institute Komaidi Notone­goro menilai, posisi PGN saat ini se­bagai transporter sekaligus trader telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

“Pemerintah harus mereposisi PGN hanya fokus sebagai tran­sporter gas,” katanya.

Dalam pasal 19 Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 menye­butkan, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bu­mi melalui pipa dan hak khu­sus dilarang melakukan kegiat­an usa­ha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengang­kutan gas bumi yang dimiliki atau dikua­sainya.

Lalu, dalam hal badan usaha pemegang izin usaha pengang­kutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pi­pa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimilikinya, wa­jib membentuk badan usaha ter­pisah dan mempunyai izin usaha niaga gas bumi melalui pipa.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan, rencana kenaikan harga gas untuk industri sekitar 55 persen akan ditinjau ulang dalam sepekan ke depan.

Wacik menggelar pertemuan dengan Menteri Perindustrian MS Hidayat, Kepala BP Migas R Priyono dan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendy Prio Santoso di Kemen­terian ESDM, Selasa (19/6).

Per­temuan itu membahas ma­sukan dari kalangan industri tentang rencana kenaikan harga gas untuk industri. Kenaikan har­ga gas di sisi hilir dilakukan ka­rena adanya kenaikan harga pada sisi hulu (produsen). [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA