Seperti diketahui, saat ini poÂsisi PGN masih menjalankan keÂdua fungsi tersebut, akibatÂnya negara susah mengontrol harÂga gas domestik.
“Reposisi PGN sebagai trader atau transporter saja masih digoÂdok oleh Dirjen Migas dan BUMN,†kata Wakil Menteri EnerÂgi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi RuÂbiandi di kantor KeÂmenterian ESDM, kemarin.
Menurut Rudi, memposisikan PGN sebagai transporter saja agak sulit mengingat kepemilikan saham-nya tidak dimiliki 100 perÂsen oleh negara. Jadi tidak mungÂkin hanya dikenakan tool fee saja.
“Kita tidak bisa begitu saja meÂÂnyuruh, karena memang peÂruÂsaÂhaan itu sudah Tbk. Tapi meÂlalui pertemuan yang sangat intens nanti akan ada solusi di dalam pemerintah,†ujarnya.
Pengamat migas dari ReforÂMiner Institute Komaidi NotoneÂgoro menilai, posisi PGN saat ini seÂbagai transporter sekaligus trader telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.
“Pemerintah harus mereposisi PGN hanya fokus sebagai tranÂsporter gas,†katanya.
Dalam pasal 19 Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 menyeÂbutkan, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas buÂmi melalui pipa dan hak khuÂsus dilarang melakukan kegiatÂan usaÂha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangÂkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuaÂsainya.
Lalu, dalam hal badan usaha pemegang izin usaha pengangÂkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui piÂpa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimilikinya, waÂjib membentuk badan usaha terÂpisah dan mempunyai izin usaha niaga gas bumi melalui pipa.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan, rencana kenaikan harga gas untuk industri sekitar 55 persen akan ditinjau ulang dalam sepekan ke depan.
Wacik menggelar pertemuan dengan Menteri Perindustrian MS Hidayat, Kepala BP Migas R Priyono dan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendy Prio Santoso di KemenÂterian ESDM, Selasa (19/6).
PerÂtemuan itu membahas maÂsukan dari kalangan industri tentang rencana kenaikan harga gas untuk industri. Kenaikan harÂga gas di sisi hilir dilakukan kaÂrena adanya kenaikan harga pada sisi hulu (produsen). [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: