Kemenkominfo Perlu Tata Ulang Frekuensi Operator

Telkomsel & Axis Berebut Kanal

Rabu, 20 Juni 2012, 08:17 WIB
Kemenkominfo Perlu Tata Ulang Frekuensi Operator
ilustrasi/ist
RMOL.Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) didesak segera membenahi fre­kuensi operator seluler. Penga­dop­sian konsep teknologi netral yang responsif terhadap kebutu­han pasar dan industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK/ICT) sudah semakin mendesak.

Hal ini disampaikan pengamat telekomunikasi dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi saat dimintai tanggapannya soal dam­pak penerapan teknologi netral terhadap pemangku kepentingan sektor telekomunikasi bila dia­dopsi dengan teknologi tertentu.

“End user kan tidak peduli apa­kah operator mau pakai tek­nologi ADSL, 3G atau Wimax. Yang pen­ting seberapa bagus dan efi­sien teknologi itu buat peng­guna,” ujar Heru di Jakarta, ke­marin.

Anggota Badan Regulasi Te­lekomunikasi Indonesia (BRTI) ini mengutarakan, suka atau tidak suka, dalam pemanfaatan fre­kuensi, satu rentang frekuensi yang dapat digunakan untuk tek­nologi yang berbeda baru di 2,3 gigaherzt (GHz).

“Soal apakah rentang frekuen­si lain dapat di­pakai untuk tekno­logi yang ber­beda termasuk dari yang dipakai sekarang, tentu ini menjadi tan­tangan tersendiri bagi pemerin­tah,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, frekuensi 2,3 GHz telah dibuka untuk bro­ad­band wireless access (BWA) de­ngan teknologi netral. Pada tahap awal pemanfaatan­nya akan digu­nakan untuk pe­nyelengga­raan teknologi Wimax (World­wide Interoperability for Micro­wave Access), dan ke de­pannya menga­rah pada Long Term Evo­lution (LTE).

Dalam kaitan ini, Heru me­minta pemerintah segera menata kembali (refarming) penggunaan frekuensi 900 MHz dan 1.800 MHz yang sekarang ini banyak dipakai oleh operator seluler. “Sebab, spektrum frekuensi me­rupakan sumber daya yang ter­batas,” jelas Heru.

Ketua Umum Ma­syarakat Te­lekomunikasi Indone­sia (Mastel) Setyanto P Santosa me­nyatakan, pemberlakuan regu­lasi terkait tek­nologi netral meru­pakan wu­jud keberpihakan peme­rintah ter­hadap kemajuan industri tele­komunikasi.

Mastel dan para pemangku ke­pentingan (stake­holder), khusus­nya penye­leng­gara jaringan te­leko­muni­kasi, mendukung ren­cana peme­rintah menerbitkan ke­bijakan yang mendorong penera­p­an tek­nologi netral, terutama dalam pemba­ngu­nan infra­struk­tur telekomuni­kasi di Indonesia.

“Penerapan teknologi netral di sektor komunikasi bertujuan mengoptimalkan nilai pada sek­tor ekonomi, sosial dan poli­tik, serta budaya dengan men­cipta­kan nilai lebih dari sisi waktu. Biaya dan kualitas laya­nan kepada konsumen juga lebih efi­sien,” ujar Setyanto.

Sebelumnya, pemerintah me­minta Smart Telecom dan operator pe­menang 3G untuk membersihkan kanal 12 pita 1.900 MHz agar lelang bisa segara dilaksanakan bulan ini. Menteri Kominfo Tifatul Sembiring menegaskan, tender kanal 11 & 12 frekuensi 3G akan dilaksanakan pada bulan Juni 2012.

Sejauh ini, sudah ada empat operator 3G yang berminat me­nambah kanal frekuensinya. Me­reka adalah Telkomsel, XL Axi­ata, Axis Telekom Indonesia serta Hutchinson CP Telecom In­donesia. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA