Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, saat ini BUMN meÂmiliki aset yang terbagi atas dua, yakni aset produktif dan tiÂdak proÂduktif. Untuk aset proÂduktif nilaiÂnya mencapai Rp 1.500 triliun, seÂdangkan aset tidak produktif menÂcapai Rp 2.500-3.000 triliun.
Aset yang tersebar itu terÂbengÂkalai dan belum terdata dengan baik. Dahlan menyebut, aset yang tidak produktif tersebut berasal dari perusahaan BUMN serta anak usahanya berupa tanah dan gedung yang tidak terpakai.
Adapun BUMN yang memiliki aset tidak produktif antara lain PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bulog (Persero), PT Kereta Api (Persero) dan PT PerÂkebunan Nusantara (Persero).
“Aset yang tidak produktif itu biasanya tidak bisa segera diproÂduktifkan, ada yang sulit. Nanti BUMN itu yang melakukan peÂmecahan sendiri-sendiri,†kata DahÂlan di kantornya, kemarin.
Aset tidak produktif tersebut, lanjut Dahlan, ada tiga macam, yakni aset tidak produktif yang bisa diproduktifkan, aset tidak proÂÂduktif untuk bisa segera diÂproÂÂduktifkan serta aset tidak proÂÂÂdukÂtif yang tidak bisa diproÂduktifkan. Karena itu, BUMN haÂÂÂÂrus punya konsep untuk meÂmanfaatkan ini.
Dahlan menginstruksikan keÂpaÂda BUMN yang memiliki aset tidak produktif segera mencari cara menata aset tersebut. MeÂnurutnya, hal tersebut perlu dilaÂkukan untuk memberikan pemaÂsukan bagi negara. Diharapkan akhir tahun ini jalan keluar penaÂtaannya sudah ada.
Dahlan menyatakan, KeÂmenÂÂterian BUMN tidak berweÂnang untuk menguasai aset tidak proÂduktif BUMN tersebut. KeÂmenÂterian hanya memberikan arahan agar aset produktif dapat diproÂdukÂtifkan. “Kami tidak punya wewenang apa-apa. Paling memÂberikan arahan saja. TerseÂrah meÂreka mau diapakan,†ujarnya.
Dia juga mengaku BUMN meÂmiliki aset yang besar. Namun, tidak sesuai dengan laba yang diÂperoleh. Oleh sebab itu, dia meÂminta Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin melakukan penataan dan pengklasifikasian aset BUMN, baik yang produktif maupun tidak produktif.
“Dana hasil penghematan angÂgaran BUMN sekitar Rp 12 miÂliar nantinya untuk biaya penaÂtaan aset, konsultasi hukum agar mengklasifikasikan aset. MuÂdah-mudahan ini langkah yang konÂkret,†kata Yasin.
Komisi VI DPR Sukur NabaÂban menyambut baik langkah DahÂlan yang meminta perusaÂhaan pelat merah segara memanÂfaatkan aset tidak produktif miliknya. “Saat ini memang maÂsih banyak aset yang tidak produktif dan itu menguÂraÂngi penerimaan negara,†katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Sukur mengatakan, menteri haÂrus mendesak para pimpinan BUMN segera memproduktifkan aset-asetnya yang mengganggur. Saat ini banyak aset BUMN yang dikuasai pihak lain. “Kalau terkenÂdala atau ada masalah Undang-Undang, menteri bisa koordinasi dengan Komisi VI DPR,†katanya.
Vice President Corporate CoÂmmuÂnication Pertamina M Harun mengusulÂkan, dalam pengelolaan aset tidak produktif itu dilakukan melalui sinergi antar BUMN.
“Misalnya, ada tanah milik BUMN yang masih mengganggur bisa dikerÂjasaÂmakan dengan peÂmerintah untuk dibuat SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum),†kata Harun.
Saat ini Pertamina sudah beÂkerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam pengeloÂlaÂan aset. Pertamina, mengguÂnakan tanah-tanah milik KAI unÂtuk penempatan pipa gas. SemenÂtara aset-aset Pertamina sudah baÂnyak dimanfaatkan untuk pemÂbangunan SPBU dan SPBE (StaÂsiun Pengisian Bulk Elpiji). [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: