“Anda tidak mengisi SPT (SÂrat Pemberitahuan Tahunan) buÂkan semata-mata karena tidak ingin atau niat, tetapi mayoritas karena tidak tahu,†ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan HuÂmas Ditjen Pajak Dedi RuÂdaedi di Jakarta, kemarin.
Untuk meningkatkan kepatuÂhan tersebut, lanjut Dedi, Ditjen Pajak melakukannya dengan dua cara, yakni melakukan eduÂkasi dan pelayanan.
“Itu di awal. Kita harus memÂberikan edukasi, dan edukasi yang kita berikan berkesinamÂbungan terus. Pelayanan yang baik, sosialisasi, penyuluhan suÂpaya mereka pahami betul meÂngenai hak dan kewajiban perÂpajakan,†jelasnya.
Kemudian, jika wajib pajak tetap tidak menaati aturan, maka Ditjen Pajak akan melakukan tindakan yang mengarah pada bentuk pemeriksaan wajib pajak.
“Kedua, setelah diberikan eduÂkasi, kalau dia tidak taat, kita lakuÂkan enforcement, pemerikÂsaan,†tegasnya.
Namun, Dedi mengakui tindaÂkan kedua ini memerlukan baÂnyak tenaga dibandingkan meÂngeÂduÂkasi para wajib pajak. “Jadi kita melakukan ini di hulu, di depan. Kita melakukan eduÂkasi, peÂnyuÂluhan, sosialisasi, dan ini yang saya kira. Kalau ini sudah menÂÂjadikan wajib pajak patuh, maka kita sudah tidak lagi melaÂkukan pemeÂrikÂsaan,†tandasÂnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: