Penyelewengan Pajak Lebih Karena Ketidaktahuan WP

Rabu, 20 Juni 2012, 08:00 WIB
Penyelewengan Pajak Lebih Karena Ketidaktahuan WP
ilustrasi/ist
RMOL.Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menilai, adanya penyele­wengan pajak atau ketidak­pa­tuhan wajib pajak (WP) mem­bayar pajak kebanyakan dise­bab­kan karena ketidaktahuan para WP mengikuti aturan pembayaran pajak.

“Anda tidak mengisi SPT (S­rat Pemberitahuan Tahunan) bu­kan semata-mata karena tidak ingin atau niat, tetapi mayoritas karena tidak tahu,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hu­mas Ditjen Pajak Dedi Ru­daedi di Jakarta, kemarin.

Untuk meningkatkan kepatu­han tersebut, lanjut Dedi, Ditjen Pajak melakukannya dengan dua cara, yakni melakukan edu­kasi dan pelayanan.

“Itu di awal. Kita harus mem­berikan edukasi, dan edukasi yang kita berikan berkesinam­bungan terus. Pelayanan yang baik, sosialisasi, penyuluhan su­paya mereka pahami betul me­ngenai hak dan kewajiban per­pajakan,” jelasnya.

Kemudian, jika wajib pajak tetap tidak menaati aturan, maka Ditjen Pajak akan melakukan tindakan yang mengarah pada bentuk pemeriksaan wajib pajak.

“Kedua, setelah diberikan edu­kasi, kalau dia tidak taat, kita laku­kan enforcement, pemerik­saan,” tegasnya.

Namun, Dedi mengakui tinda­kan kedua ini memerlukan ba­nyak tenaga dibandingkan me­nge­du­kasi para wajib pajak. “Jadi kita melakukan ini di hulu, di depan. Kita melakukan edu­kasi, pe­nyu­luhan, sosialisasi, dan ini yang saya kira. Kalau ini sudah men­­jadikan wajib pajak patuh, maka kita sudah tidak lagi mela­kukan peme­rik­saan,” tandas­nya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA