Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. IsÂmy menilai, peraturan tersebut saÂngat merugikan pelaku usaha daÂlam negeri. Sebab, dalam aturan terÂsebut pasokan gas dalam neÂgeri hanya kebagian 25 persen daÂri hasil produksi kontraktor konÂtrak kerja sama (KKKS).
Dalam pasal 4 ayat 1 Permen yang ditandatangi era Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh itu disebutkan, dalam rangka menÂduÂkung pemenuhan gas buÂmi unÂtuk kebutuhan dalam neÂgeri, konÂtraktor wajib ikut meÂmenuhi keÂbutuhan gas bumi dalam negeri.
Namun, dalam pasal 4 ayat 2 diÂkaÂtakan, kewajiban kontrakÂtor unÂÂtuk ikut memenuhi kebuÂtuhan seÂbagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan menyeÂrahÂkan sebesar 25 persen dari hasil proÂÂduksi gas bumi baÂgian kontraktor.
Selain itu, dalam pasal 6 ayat 3 disebutkan penetapan kebijaÂkan alokasi dan pemanfaatan gas buÂmi dilaksanakan dengan prioÂritas pemanfaatan gas bumi unÂtuk peÂningkatan produksi miÂnyak dan gas bumi nasional, industri puÂpuk, penyediaan teÂnaga listrik dan industri lainnya.
“Dalam pasal tersebut pasokÂan gas untuk industri mendapat skala prioritas keempat,†ujarnya.
Menurut Ernovian, jika pemeÂrintah membatasi pasokan gas bumi untuk industri dalam neÂgeri, akan menekan daya saing dan pertumÂbuhan ekonomi naÂsioÂnal. PasalÂnya, energi meÂruÂpakan salah satu penunjang bagi perÂtumÂbuhan industri.
Terkait kenaikan harga gas yang diberlakukan Perusahaan Gas Negera (PGN), Ernovian mengatakan, pihakÂnya hingga kini masih terus bernegosiasi dengan BUMN gas itu agar harÂganya tidak terus naik.
Sekjen FoÂrum Industri PengÂguÂna Gas Bumi Natural Gas Bumi (FIPGB) Achmad Wijaya meÂngaÂtakan, kebutuhan gas unÂtuk inÂdustri nasional mencapai 2.100 mmscfd. Tapi, kalangan industri baru mendapatkan gas sekitar 500 mmscfd.
Menurutnya, kondisi ini tidak terlepas dari ketentuan Permen ESDM No. 3 Tahun 2010 itu. Saat ini kalangan industri harus anÂÂtre di urutan terakhir untuk menÂÂdaÂpatkan pasokan gas. KaÂlangan industri menjadi prioritas terakhir.
Sebab itu, Wijaya menguÂsulÂkan Permen ESDM No. 3 Tahun 2010 direvisi, terutama yang berÂkaitan dengan alokasi gas. PiÂhakÂnya juga meminta industri lainÂnya disetarakan dengan inÂdustri pupuk agar dapat menoÂpang perÂekonomian Indonesia.
“Dengan pasokan gas yang hanya 500 mmscfd, industri daÂpat menopang pertumbuhan ekoÂnoÂmi Indonesia 6,5 persen. BaÂyangÂkan jika kebutuhan gas industri terpenuhi, maka pertumÂbuhan ekonomi Indonesia bisa meÂngalahkan China,†jelasnya.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo mengaÂtakan, pemerintah terus berkoÂorÂdinasi dengan instansi terkait soal kenaikan harga gas yang diteÂrapÂkan PGN. “Akhir Juni (seÂlesai), apakah harga gas saat ini pas atau tidak,†katanya.
Dalam satu kesempatan, Evita mengaku pemerintah belum bisa memenuhi pasokan gas untuk industri dalam negeri. Hal itu dikarenakan industri berada di prioritas terakhir dalam Permen ESDM No. 3 Tahun 2010.
Evita mengatakan, saat ini aloÂkasi pemanfaatan gas 42 persen ekspor, 24 persen listrik, industri 19 persen, pupuk 11 persen, peÂningkatan produksi 3,8 persen, BBG transportasi 0,19 persen dan 0,023 persen untuk gas kota.
Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso menyerahkan seÂpenuhnya kepada pemegang keÂbijakan soal usulan revisi agar gas industri menjadi prioritas pertaÂma. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: