Kisruh Harga Gas Industri Dijanjikan Selesai Akhir Juni

Cuma Dijatah 25 Persen Gas, Permen ESDM No.3 Diminta Direvisi

Selasa, 19 Juni 2012, 08:04 WIB
Kisruh Harga Gas Industri Dijanjikan Selesai Akhir Juni
ilustrasi, gas
RMOL.Untuk menyelesaikan masalah pasokan gas industri dalam negeri, pemerintah diminta merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.

Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Is­my menilai, peraturan tersebut sa­ngat merugikan pelaku usaha da­lam negeri. Sebab, dalam aturan ter­sebut pasokan gas dalam ne­geri hanya kebagian 25 persen da­ri hasil produksi kontraktor kon­trak kerja sama (KKKS).

Dalam pasal 4  ayat 1 Permen yang ditandatangi era Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh itu disebutkan, dalam rangka men­du­kung pemenuhan gas bu­mi un­tuk kebutuhan dalam ne­geri, kon­traktor wajib ikut me­menuhi ke­butuhan gas bumi dalam negeri.

Namun, dalam pasal 4 ayat 2 di­ka­takan, kewajiban kontrak­tor un­­tuk ikut memenuhi kebu­tuhan se­bagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan menye­rah­kan sebesar 25 persen dari hasil pro­­duksi gas bumi ba­gian kontraktor.

Selain itu, dalam pasal 6 ayat 3 disebutkan penetapan kebija­kan alokasi dan pemanfaatan gas bu­mi dilaksanakan dengan prio­ritas pemanfaatan gas bumi un­tuk pe­ningkatan produksi mi­nyak dan gas bumi nasional, industri pu­puk, penyediaan te­naga listrik dan industri lainnya.

“Dalam pasal tersebut pasok­an gas untuk industri mendapat skala prioritas keempat,” ujarnya.

Menurut Ernovian, jika peme­rintah membatasi pasokan gas bumi untuk industri dalam ne­geri, akan menekan daya saing dan pertum­buhan ekonomi na­sio­nal. Pasal­nya, energi me­ru­pakan salah satu penunjang bagi per­tum­buhan industri.

Terkait kenaikan harga gas yang diberlakukan Perusahaan Gas Negera (PGN), Ernovian mengatakan, pihak­nya hingga kini masih terus bernegosiasi dengan BUMN gas itu agar har­ganya tidak terus naik.

Sekjen Fo­rum Industri Peng­gu­na Gas Bumi Natural Gas Bumi (FIPGB) Achmad Wijaya me­nga­takan, kebutuhan gas un­tuk in­dustri nasional mencapai 2.100 mmscfd. Tapi, kalangan industri baru mendapatkan gas sekitar 500 mmscfd.

Menurutnya, kondisi ini tidak terlepas dari ketentuan Permen ESDM No. 3 Tahun 2010 itu. Saat ini kalangan industri harus an­­tre di urutan terakhir untuk men­­da­patkan pasokan gas. Ka­langan industri menjadi prioritas terakhir.

Sebab itu, Wijaya mengu­sul­kan Permen ESDM No. 3 Tahun 2010 direvisi, terutama yang ber­kaitan dengan alokasi gas. Pi­hak­nya juga meminta industri lain­nya disetarakan dengan in­dustri pupuk agar dapat meno­pang per­ekonomian Indonesia.

“Dengan pasokan gas yang hanya 500 mmscfd, industri da­pat menopang pertumbuhan eko­no­mi Indonesia 6,5 persen. Ba­yang­kan jika kebutuhan gas industri terpenuhi, maka pertum­buhan ekonomi Indonesia bisa me­ngalahkan China,” jelasnya.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo menga­takan, pemerintah terus berko­or­dinasi dengan instansi terkait soal kenaikan harga gas yang dite­rap­kan PGN. “Akhir Juni (se­lesai), apakah harga gas saat ini pas atau tidak,” katanya.

Dalam satu kesempatan, Evita mengaku pemerintah belum bisa memenuhi pasokan gas untuk industri dalam negeri. Hal itu dikarenakan industri berada di prioritas terakhir dalam Permen ESDM No. 3 Tahun 2010.

Evita mengatakan, saat ini alo­kasi pemanfaatan gas 42 persen ekspor, 24 persen listrik, industri 19 persen, pupuk 11 persen, pe­ningkatan produksi 3,8 persen, BBG transportasi 0,19 persen dan 0,023 persen untuk gas kota.

Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso menyerahkan se­penuhnya kepada pemegang ke­bijakan soal usulan revisi agar gas industri menjadi prioritas perta­ma. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA