Palsukan Data Eksplorasi, Izin Tambang Churchill Dicabut

Senin, 18 Juni 2012, 08:32 WIB
Palsukan Data Eksplorasi, Izin Tambang Churchill Dicabut
ilustrasi, Tambang

RMOL. Investor asing kembali beru­lah. Churchill Plc menggugat Indonesia 2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18 triliun lewat Arbi­trase. Gugatan ini dilayangkan karena perusahaan asal Inggris ini mengaku izin tambangnya di­cabut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, Kali­man­­tan Timur.

Bupati Kutai Timur Isran Noor menegaskan, salah satu alasan pencabutan izin tersebut menyu­sul adanya laporan Badan Peme­riksa Keuangan (BPK) yang me­ngindi­kasi­kan data-data yang diberikan Churchill palsu.

“Ber­da­sarkan pemeriksaan yang di­la­kukan BPK pada 2006-2008, lima Kuasa Pertam­bangan (KP) yang dimiliki Grup Ridla­tama (anak usaha Chur­chill) da­ta-data­nya diindikasi­kan palsu,” kata Isran Noor di Kan­tor Sek­retariat Asosiasi Pemerintah Ka­bupaten Seluruh Indonesia (AP­KASI) di Jakarta, Jumat (15/6).

Dia menerangkan, data-data tersebut diindikasi palsu karena kode penomoran pada nomor izin KP tersebut terbalik.

“Sebetulnya ini saja sudah bisa dipidanakan, te­tapi belum ada pihak yang me­laporkannya ke kepolisian,” tukas Isran.

Terkait gugatan Churchill Mi­ning Plc kepada Bupati Kutai Ti­mur, Presiden Republik Indo­nesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan BKPM (Badan Koordinasi Pena­naman Modal), Isran Noor me­nga­ku tak gentar.

“Setelah kami pelajari, mere­ka tidak memiliki da­sar yang kuat, dan untuk apa kita takut karena yang kita laku­kan sudah benar,” cetusnya. Menurutnya, masa­lah ini sudah menyangkut peme­rin­tah Indo­nesia dengan pihak kor­porasi internasional.

Kuasa Hukum Pemprov Kutai Timur Diri Darma­­wan menje­las­kan, dalam permohonan Arbitra­se yang mereka ajukan, Chruchill tidak mem­berikan rincian dan bukti kepemilikannya dan saham di empat perusahaan tersebut.

Sebelumnya melalui berbagai pemberitaan di media massa in­ternasional, Churchill mengaku membeli 75 persen saham dari Ridlatama Group yang telah mem­punyai empat izin KP di Kutai Timur. Namun saat Isran Noor mengklarifikasi kepemili­kan saham pada Ridlatama Group, perusahaan ini mengaku saham­nya 100 persen dimiliki pengu­saha lokal.   [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA