Mendag Kok Tolak BK Batubara Padahal Ekspor Banyak Diumbar

Penerimaan Negara Sektor Mineral Dan Batubara Hanya Rp 80 Triliun

Kamis, 07 Juni 2012, 08:05 WIB
Mendag Kok Tolak BK Batubara Padahal Ekspor Banyak Diumbar
Gita Wirjawan
RMOL.Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan menolak pemberlakuan bea keluar (BK) untuk ekspor batubara. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut sudah terikat dengan kontrak karya.

“Kalau batubara, di kontrak karya itu kan dikenakan beban fiskal, pembayaran royalti, pajak ini dan itu sejumlah 45 persen,” ujar Gita di kantor Menko Per­ekonomian, Jakarta, kemarin.

Menurut Gita, dalam perjan­jian kontrak karya itu, beban fis­kal yang diberlakukan kepada pe­ru­sahaan tambang batubara sudah sangat besar. Jika peme­rin­tah me­nerapkan lagi bea ke­luar untuk batubara, itu bisa di­nilai sebagai pelanggaran terha­dap perjanjian kontrak karya.

“Ini terkait dengan rasional dan tidak rasional. Kalau mau rasio­nal, kita kan sudah tanda tangani kontrak karya,” jelasnya.

Namun, kata Gita, jika pe­me­rintah ngotot me­nam­bahkan be­ban fiskal kepada pe­rusahaan batubara, harus ada ala­san kuat. Apalagi, pemerintah juga mene­rapkan kebijakan Do­mestic Pub­lic Obligation (DMO).

“Kalau negara kita produksi 100 kilogram, kebutuhannya 90 kilo­gram, kan masih ada akses 10 ki­logram. Sekarang kalau 10 kilo­gramnya mau diekspor, ya boleh dong karena kebutuhan­nya cuma 90 kilogram. Nah, yang 10 kilo­gram itu jangan di­kenakan pajak. Tapi kalau ke­butuhannya 100 ki­logram, pro­duksinya 90 kilo­gram, yang 90 kilogram masih mau eks­por 10 kilogram itu harus dike­na­kan pajak,” jelasnya.

Direktur Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara menyayangkan penolakan Men­dag soal pemberlakukan bea ke­luar batubara. Padahal, peneri­maan negara dari sektor mineral dan batubara (minerba) pada 2011 hanya sekitar Rp 80 triliun.

“Pendapatan itu dinilai masih kecil bila dibandingkan dengan jumlah batubara yang diekspor. Apalagi penerimaan itu masih kecil dibanding penerimaan mi­gas. Belum lagi yang diselun­dup­kan,” katanya kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Menurut Marwan, ada tiga ala­­san kenapa pemerintah harus me­nerapkan bea keluar batubara. Pertama, untuk mengamankan pa­sokan jangka panjang dalam ne­geri. Kedua, menjamin ke­adil­an penerimaan negara dan ke­tiga, untuk kepentingan pelest­a­rian lingkungan.

“Dengan adanya pengendalian itu, bisa menjaga cadangan ba­tu­bara dalam negeri untuk waktu puluhan tahun,” katanya.

Namun, yang terjadi saat ini pemerintah banyak mengumbar ekspor hanya untuk mengejar per­­tumbuhan dan investasi se­mata. Karena itu, dia me­nya­yangkan sikap Mendag yang ti­dak mendukung rencana Ke­men­terian ESDM yang akan me­nga­tur ekspor batubara.

“Terkait kontrak karya bisa direnegosiasi. Jadi jangan takut melanggar,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Pem­bi­naan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Prasodjo menga­takan, saat ini pihaknya masih mem­bahas peraturan pembatasan ekspor batubara dengan ke­men­terian terkait. Aturan ini untuk menjaga pasokan kebutuhan da­lam negeri. “Ada beberapa ben­tuk yang masih dibahas. Nanti ada kategori bisa diekspor dan tidak bisa diekpor,” katanya.

Menurutnya, pengaturan eks­por tersebut didasari produksi batubara yang terus meningkat. Pada 2012, produksi batubara diperkirakan mencapai 330 juta ton, bahkan kemungkinan lebih. Tahun depan produksi bisa di atas 450 juta ton.

Investasi Jangan dibatasi

Selain itu, Gita juga keberatan adanya pembatasan kepemilikan perusahaan tambang asing di in­dustri smelter (pabrik pemur­ni­an) dengan kewajiban mela­ku­kan divestasi sebesar 51 persen.

“Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Undang-undang Minerba (Mineral dan batubara) mengamanatkan di­ves­­tasi di hulu 51 persen itu kita du­kung. Tapi jangan juga in­dustri di hilir, jika semangatnya hilirisasi seperti industri smelter dipenggal juga kepemilikannya sebesar 51 persen,” katanya.

Melihat statement yang ber­kembang saat ini, dia mengha­rap­kan ada sikap rasional untuk men­dukung hilirisasi tetapi tidak di­batasi kepemilikannya. “Kalau untuk yang lain tidak masalah, tetapi kalau untuk perusahaan tambang saya peka,” ujar Gita.

Apalagi, kata dia, banyak pe­rusahaan lokal yang sudah di­berikan izin oleh pemerintah hingga kini belum melakukan eksplorasi. Selain itu, perusa­haan tambang juga modalnya banyak dari asing.

Sebab itu, Gita meminta selu­ruh stakeholder di pemerintahan dalam mengeluarkan kebijakan haruslah melihat situasi ekono­mi global yang saat ini sedang kritis.  Akibat krisis, banyak in­ves­tor yang melepaskan ke­pe­milikannya dan memilih untuk mengamankan Amerika.

“Pasar (pasar modal) penuh ke­kha­watiran, sentimen negatif, ja­ngan kita mengeluarkan sesua­tu kebi­jakan yang tidak berpihak ke pasar. Saat ini saja ru­piah me­le­mah dan index turun,” warning Gita.

Di tempat yang sama, Dirjen Mi­neral dan Batubara Kemen­terian ESDM Thamrin Sihite me­nolak berkomentar soal per­minataan Mendag itu. Dia me­nyerahkan sepenuhnya kepada Menko Per­ekonomian Hatta Rajasa. “Tadi sudah diputusakan (Ke­marin) oleh Pak Menko, jadi tanya beli­au saja,” ujarnya singkat. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA