UU Persaingan Usaha Mau Di-Judicial Review

Pertamina Terganggu Kasus Donggi Senoro

Kamis, 07 Juni 2012, 08:00 WIB
UU Persaingan Usaha Mau Di-Judicial Review
ilustrasi/ist
RMOL.PT LNG Energy Utama (LEU) bakal mengajukan judicial review (peninjauan ulang) Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha ke Mahmakah Konstitusi (MK) jika Mahkamah Agung (MA) ti­dak mengabulkan permohonan­nya atas kasus beauty contest proyek Donggi Senoro.

“Kami masih positive thinking MA mau menegakkan keadilan dengan mengabulkan permo­ho­nan kami. Tapi seandainya tidak, kami akan mengajukan judicial re­view ke MK,” ujar kuasa hu­kum LEU Rikrik Rikiyana ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, pengajuan kasus itu ke MA lantaran pihaknya me­rasa menjadi korban dalam ten­der ter­sebut. Alasannya, Mitsu­bishi Corporation (MC) dan Mit­sui & Co. Ltm (Mitsui) yang men­jadi konsorsium LEU diperbo­lehkan mengikuti tender. Pada­hal, dalam rangka melakukan ker­ja sama, ke­dua perusahaan tersebut telah memperoleh data pra proyek yang dilakukan LEU.

LEU pun sudah melaporkan hal itu ke Komisi Pengawas Per­saingan Usaha (KPPU). Sayang­nya, lembaga itu tidak mau meng­akomodir LEU selaku pelapor. Oleh KPPU pihaknya hanya di­nyatakan sebagai pemberi bukti ba­ru dalam kasus tersebut. Jadi, saat LEU mengajukan hak untuk mengintervensi kasus itu ke Pe­ngadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ditolak. Padahal pelapor punya hak untuk mengintervensi, lantaran posisinya selaku korban.

Rikrik memaparkan, LEU ber­asal dari perusahaan Australia bernama LNG International Pty Ltd (LNGI). Pada Oktober 2005, LNGI mendirikan perusahaan bernama PT LNG energi Utama (LEU). Atas saran Pertamina-Medco, LEU melakukan pene­litian pra proyek dengan biaya sendiri guna mempercepat pengerjaan proyek di Sonoro.

Pada 22 September 2006, lanjut Rikrik, LEU bersama mitra konsorsiumnya menyerahkan tawaran dengan nilai investasi 504 juta dolar AS untuk sebuah ladang LNG dengan kapasitas 2,2 mtpa. Saat itu ada delapan perusahaan yang menyerahkan penawaran, yaitu Itochu Corp, LEU, Mitsubishi, Mitsui, Maru­beni Corp, PT Pacific Oil and Gas Indonesia, LNG Japan, dan To­yota Tsusho Corp. Dalam tender itu Pertamina pun menetapkan Mit­subishi sebagai pemenang.

“Dengan kondisi itu, telah terjadi kecurangan. Hasil peme­riksaan KPPU pun membuktikan hal itu. Sebagai pihak yang turut dirugikan, sudah sewajarnya kami punya hak untuk melakukan gugatan,” tegasnya.

Vice President Corporate Co­mmunication Pertamina M Ha­run mempersilakan LEU me­nga­ju­kan gugatan ke MK.

“Sebetulnya kami merasa ter­ganggu dengan gugatan yang mereka lakukan ini. Akibat gu­gatan mereka yang berlarut-larut, pengerjaan proyek kami jadi terganggu. Seharusnya, kalau mereka berniat baik jangan se­perti ini dong. Tapi silakan saja, itu hak mereka,” jelas Harun ke­pada Rakyat Merdeka. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA