RMOL. Pelaksanaan peraturan pembatasan impor hortikultura mulai pertengahan Juni ini terus mengundang reaksi. Mereka kesulitan untuk mendapatkan pasokan pengganti bila impor hortikultura dibatasi.
Wakil Sekjen Asosiasi PenguÂsaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid Ahmadi mengaku sudah menyurati pemerintah unÂtuk segera mengkaji Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.3 Tahun 2012 dan PeratuÂran Menteri Perdagangan (PerÂmenÂdag) No.30 Tahun 2012 yang mengatur impor hortikulÂtura.
“Aprindo sudah mengirimÂkan surat resmi kepada Dirjen PerÂdagangan Luar Negeri KeÂmenÂteÂrian Perdagangan Deddy Saleh. Surat itu sudah mendapat respons dari mereka, kami diÂjanjikan akan bertemu minggu depan untuk memÂbahas peraturan impor horÂtikultura itu,†ujarnya kepada RakÂÂyat Merdeka di JaÂkarta, kemarin.
Head of Public Affairs PT CarreÂfour Indonesia ini mengaÂtakan, pengusaha ritel tidak anti produk lokal dan tidak juga pro impor. Tetapi produk hortiÂkulÂtura pada kenyataannya belum bisa dipenuhi dari dalam negeri.
“Kalau ada produk dalam neÂgeri tentunya kami akan senang. NaÂmun kenyataannya produk horÂtiÂkultura dalam negeri belum bisa dipasok secara kontinyu, seÂmenÂtara permintaan terus meÂningÂÂkat,†ungkapnya seraya meÂnamÂbahkan, kini penguÂsaha ritel ibaÂratnya maju kena munÂdur kena.
Carrefour, kata Satria, menÂjadi salah satu ritel yang banyak diÂruÂgikan aturan pembatasan imÂpor produk hortikultura. Selain memÂbatasi pintu masuk impor, peritel juga tak bisa meÂngimpor langÂsung. Selama ini komÂposisi horÂtikultura lokal dibanÂdingÂkan imÂpor Carrefour mencaÂpai 40:60. Carrefour meÂmasok buah lokal 8.817 ton per tahun, sedangkan buah impor 18.021 ton per tahun.
Ketua Umum AsoÂsiasi EksÂportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (AseibsÂÂsindo) Kafi Kurnia mengatakan, sampai saat ini kalangan importir belum bisa mendapatkan pasokan hortiÂkultura lokal. “Permintaan doÂmesÂtik sangat tinggi. Tapi proÂduknya sulit dicari,†ujarnya.
Menurut Kafi, kualitas buah dan sayuran Indonesia sebenarÂnya cukup bersaing dengan proÂduk impor. Namun, sarana infraÂstruktur yang kurang mendukung membuat industri hortikultura loÂkal kalah bersaing.
Ia memberi conÂtoh, buah nanas parit asal PonÂtianak merupakan produk ungguÂlan berdaya saing tingÂgi, bahkan untuk pasar ekspor.
“Tetapi kami pengusaha buah dan sayur keÂsulitan mendatangÂkan produknya ke Jakarta kareÂna sulitnya pengangÂkutan. PerÂnah saya coba datangÂkan, malah akhirnya busuk ketika sampai di Tanjung Priok,†ungkap Kafi.
Data Kementerian Pertanian menyebutkan, konÂsumsi buah per kapita baru menÂcapai 32,59 kiÂlogram (kg) per taÂhun dan saÂyuran 40,66 kg per tahun.
Sebelumnya, PemeÂrintah meÂnerÂbitkan Mutual ReÂcognize Agreement (MRA) untuk memuÂdahkan negara pengÂekspor proÂduk hortikultura ke Indonesia. Ini berlaku bagi negara yang suÂdah bersertifikasi keamaÂnan pangan Indonesia. “Jika suatu neÂgara suÂdah meÂmiliki MRA deÂngan IndoÂnesia, maka produk impornya aman,†kata MenÂteri PertaniÂan SusÂwono. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: