DPR Ancam Bentuk Panja Khusus Pajak Tambang Migas & Minerba

KPK Kirim Surat Soal Kebocoran Penerimaan Negara Sektor Pertambangan

Senin, 04 Juni 2012, 08:04 WIB
DPR Ancam Bentuk Panja Khusus Pajak Tambang Migas & Minerba
ilustrasi, tambang
RMOL.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada DPR perihal penerimaan negara dari sektor pertambangan yang belum maksimal.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengaku, pihaknya menerima surat dari KPK soal penerimaan negara sektor tambang. Menurutnya, KPK menilai penerimaan negara dari sektor pertambangan masih banyak kebocoran.

“Intinya, KPK menyebutkan penerimaan negara dari pajak pertambangan masih bisa di­tingkatkan lagi,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Berdasarkan basis data Di­rektorat Jenderal (Ditjen) Pajak, terdapat sekitar 5.800 perusaha­an tambang yang terdaftar se­bagai Wajib Pajak (WP). Ke­men­terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meng­ung­kapkan, ada 6.000 izin tam­bang yang tum­pang tindih.

Ditjen Pajak juga menar­get­kan penerimaan pajak dari sek­tor pertambangan tahun ini Rp 80 triliun dan penerimaan pajak dari sektor migas Rp 64 triliun  setahun.

Total target penerimaan pajak di sektor pertambangan dan mi­gas sebesar Rp 144 triliun itu un­tuk menunjang agar terca­painya total target penerimaan pajak dalam negeri, yang dipatok da­lam APBN-P 2012 sebesar Rp 968,29 triliun.

Harry mengaku, kinerja pe­me­rintah dalam mengumpulkan ‘pundi-pundi’ dari sektor sumber daya’alam itu juga belum mak­simal. Menurutnya, jika Ditjen Pajak kesulitan memperoleh da­ta-data pajak dari perusahaan tambang, seharusnya berani mem­berikan sanksi.

Anggota Fraksi Partai Golkar ini menyatakan, jika pemerintah masih lemah dalam melakukan itu, Komisi XI DPR akan mem­bentuk panja khusus penerimaan negara dari pajak pertambangan baik migas maupun mineral dan batubara (minerba).

Menanggapi itu, pengamat eko­nomi Drajad Wibowo menga­takan, saat ini penerimaan negara dari sektor pertambangan me­mang belum maksimal. Kendala utamanya karena pemerintah ke­sulitan mendapatkan jumlah pe­rusahaan dan produksinya.

Menurut Drajad, dengan ti­dak adanya data produksi itu pe­me­rintah kesulitan untuk me­me­nen­tukan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak peng­hasilan (PPh).

“Sekarang perizinan didele­ga­sikan ke daerah, sehingga banyak yang tumpang tindih dan pusat pun kehilangan track re­cord-nya,” ujar Drajad kepada Rakyat Merdeka.

Dia mendesak pemerintah ja­ngan hanya menunggu data per­tambangan dari pemda. Me­nu­rutnya, Ditjen Pajak harus terjun langsung ke daerah-daerah pusat tambang. Apalagi saat ini banyak tambang-tambang yang dipecah menjadi kecil-kecil untuk meng­hindari pajak, pa­dahal itu bagian dari perusahaan besar.

“Kalau mereka kesulitan men­data, bagaimana mereka bisa men­data output-nya. Berapa ba­tubara yang keluar dan berapa kalorinya. Tidak adanya data itu juga berdampak pada sulitnya pe­nerapan bea keluar (BK) hasil per­tambangan. Bea keluar bisa akurat jika data produksinya ada,” tandasnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mene­gas­kan, pihaknya terus membenahi pembayaran royalti dan pajak penghasilan dari pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP).

Menurut Agus, saat ini pihak­nya menunggu laporan dari pem­da soal kegiatan pertambangan di daerahnya. Menurutnya, 520 pem­da berkewajiban melaporkan sesuai peraturan.

Setidaknya terdapat 10 ribu IUP yang sebagian besar tidak mematuhi kewajibannya pada negara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perda­gangan dan Kementerian Ke­uangan tengah melakukan pem­benahan data.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku ke­su­litan menjaring perusahaan tam­bang untuk membayar pajak. Pasalnya, banyak perusahaan-pe­­rusahaan tambang tersebut yang tidak mendaftarkan peru­saha­annya sehingga tidak mem­bayar pajak. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA