Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tampaknya masih bingung karena masalah penyediaan lahan belum bisa diÂselesaikan. Padahal, keterÂseÂdiaÂan lahan menjadi faktor utama agar proyek pembangunan ruÂmah muÂrah bisa berjalan.
Wakil Ketua Komisi V DPR bidang Perumahan Muhidin MoÂhamad Said meminta, pemerintah segera menerbitkan Peraturan PreÂsiden (Perpres) mengenai peÂnyediaan lahan sebagai aturan tekÂnis pelaksanaan Undang-UnÂdang (UU) Pengadaan Lahan.
â€Perpres tersebut sangat dibuÂtuhkan supaya Undang-undang nya bisa segera diimpleÂmenÂtaÂsiÂkan,†ucap Muhidin saat dihuÂbuÂngi Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, proyek ruÂmah murah yang ditargetkan seÂbanyak 600 ribu unit belum ada satu pun yang terealisasi.
Muhidin meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempercepat dan sekaÂligus mengkoordinasikan pelakÂsanaannya. Menurut dia, PerÂpres tersebut sangat diperlukan guna menÂdukung sejumlah proÂyek inÂfrastruktur.
Untuk kota-kota besar seperti JaÂkarta, pengadaan laÂhan buat ruÂmah murah sangat sulit. ApaÂlagi, kata Muhidin, UU PengaÂdaan Lahan sebelumnya tak meÂngatur seÂcara spesifik hak swasta dalam hal pengadaan lahan.
“Kalau swasta ini tidak turut diatur, apa bedanya dengan seÂkarang. Kita menginginkan agar pihak swasta bisa diatur,†tuÂturnya.
Menurutnya, ada yang bilang bahwa proÂperti komersial seÂwakÂÂtu-waktu bisa terkena damÂpak aturan teknis dari aturan PeÂngaÂdaan Lahan ini.
“Anggapan tersebut sama seÂkali tidak benar. Mengapa? PeÂngembang sudah punya pasar sendiri. Begitu pula wilayah yang mau dibangun pasti sudah punya kriteria, tidak bisa sembarangan lahan,†kata Muhidin.
Ia mengatakan, kepenÂtiÂngan Masyarakat Berpenghasilan RenÂdah (MBR) lebih diperÂhatiÂkan dalam Perpres tersebut. Apalagi, kemudahan rakyat daÂlam memÂperoleh rumah, baik dari segi sarana dan prasarana mauÂpun ketersedian lahan.
Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi proyek rumah murah jadi tantangan berat buat MenÂpera Djan Faridz hingga 2014.
“Tidak mudah menjalankan proyek ini. Apalagi Kemenpera tidak memiliki badan atau instruÂmen di daerah, guna membaÂngun koÂordinasi dalam pelakÂsanaan proÂyek rumah murah,†kata Mulyadi.
Proyek rumah murah, menurut dia, sangat baik dan harus diÂduÂkung. Tetapi kalau perenÂcanaan dan infrastrukturnya tidak meÂmadai, proyek tersebut sangat sulit dapat diimpleÂmenÂtasikan.
“Saya kira Menpera harus kerÂja keras, terutama masalah lahan, perizinan dan lainnya sehingga proyek rumah murah bisa direaÂlisasikan sebelum 2014 nanti,†cetus Mulyadi.
Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch (IPW) Ali TrangÂhanda menilai, Perpres PengaÂdaan Lahan tetap saja bersingÂgungan dengan sektor proÂperti komersial, meskipun peraturan tersebut menyasar pada aspek kepentingan umum.
“Bagi sektor properti, soal keÂsiapan pemerintah daerah daÂlam menyiapkan tata ruang mesti konsisten,†ucap Ali.
Dikatakan, tata ruang di berÂbagai daerah masih berantakan, sehingga ada peluang sebuah kaÂwasan properti komersial bisa jadi korban pengÂguÂsuran pemÂbaÂngunan infraÂstruktur umum, seperti jalan, kereta api, pelaÂbuÂhÂan dan lain-lainnya.
“Bisa saja kan kemungÂkinanÂnya seperti itu. Tata ruang JaÂkarta relatif bagus. Kalau di luar JaÂkarta belum jelas, bisa seperti itu. Pasti, ada saja permasalahan di lapangan,†jelasnya.
Kalau sudah seperti itu, meÂnurut Ali, lagi-lagi konsumen yang membeli rumah menjadi pihak yang dirugikan, meskipun pada akhirnya pemerintah memÂÂberikan ganti rugi.
Ali mengatakan, wiÂlayah BoÂgor, Tangerang dan Bekasi masih rawan penggusuran terkait peruÂbahan tata ruang. Konsumen dan pengembang harus jeli, mesÂkipun masalah ini sangat terganÂtung pada kepastian tata ruang yang dibuat Pemda.
Misalnya, seorang konsumen yang membeli rumah dari peÂngembang sudah mengantongi izin dari Badan Perencanaan PemÂbangunan DaÂerah (BappeÂda), tetapi ketika haÂrus mengikuti aturÂan tata ruang di daearah itu, Pemda bisa tidak tegas. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: