Payah Nih, Proyek Rumah Murah Terancam Mandek

DPR Minta Presiden Terbitkan Perpres Pengadaan lahan

Kamis, 24 Mei 2012, 08:15 WIB
Payah Nih, Proyek Rumah Murah Terancam Mandek
ilustrasi, Rumah Murah
RMOL.Proyek rumah murah yang dicanangkan pemerintah sebanyak 600 ribu unit terancam mandek. Lahan perumahan yang seharusnya dibebaskan Pemerintah Daerah (Pemda) hingga kini belum juga tersedia.

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tampaknya masih bingung karena masalah penyediaan lahan belum bisa di­selesaikan. Padahal, keter­se­dia­an lahan menjadi faktor utama agar proyek pembangunan ru­mah mu­rah bisa berjalan.

Wakil Ketua Komisi V DPR bidang Perumahan Muhidin Mo­hamad Said meminta, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pre­siden (Perpres) mengenai pe­nyediaan lahan sebagai aturan tek­nis pelaksanaan Undang-Un­dang (UU) Pengadaan Lahan.

”Perpres tersebut sangat dibu­tuhkan supaya Undang-undang nya bisa segera diimple­men­ta­si­kan,” ucap Muhidin saat dihu­bu­ngi Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, proyek ru­mah murah yang ditargetkan se­banyak 600 ribu unit belum ada satu pun yang terealisasi.

Muhidin meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempercepat dan seka­ligus mengkoordinasikan pelak­sanaannya. Menurut dia, Per­pres tersebut sangat diperlukan guna men­dukung sejumlah pro­yek in­frastruktur.

Untuk kota-kota besar seperti Ja­karta,  pengadaan la­han buat ru­mah murah sangat sulit. Apa­lagi, kata Muhidin, UU Penga­daan Lahan sebelumnya tak me­ngatur se­cara spesifik hak swasta dalam hal pengadaan lahan.

“Kalau swasta ini tidak turut diatur, apa bedanya dengan se­karang. Kita menginginkan agar pihak swasta bisa diatur,” tu­turnya.

Menurutnya, ada yang bilang bahwa pro­perti komersial se­wak­­tu-waktu bisa terkena dam­pak aturan teknis dari aturan Pe­nga­daan Lahan ini.

“Anggapan tersebut sama se­kali tidak benar. Mengapa? Pe­ngembang sudah punya pasar sendiri. Begitu pula wilayah yang mau dibangun pasti sudah punya kriteria, tidak bisa sembarangan lahan,” kata Muhidin.

Ia mengatakan, kepen­ti­ngan Masyarakat Berpenghasilan Ren­dah (MBR) lebih diper­hati­kan dalam Perpres tersebut. Apalagi, kemudahan rakyat da­lam mem­peroleh rumah, baik dari segi sarana dan prasarana mau­pun ketersedian lahan.

Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi proyek rumah murah jadi tantangan berat buat Men­pera Djan Faridz hingga 2014.

“Tidak mudah menjalankan proyek ini. Apalagi Kemenpera tidak memiliki badan atau instru­men di daerah, guna memba­ngun ko­ordinasi dalam pelak­sanaan pro­yek rumah murah,” kata Mulyadi.  

Proyek rumah murah, menurut dia, sangat baik dan harus di­du­kung. Tetapi kalau peren­canaan dan infrastrukturnya tidak me­madai, proyek tersebut sangat sulit dapat diimple­men­tasikan.

“Saya kira Menpera harus ker­ja keras, terutama masalah lahan, perizinan dan lainnya sehingga proyek rumah murah bisa direa­lisasikan sebelum 2014 nanti,” cetus Mulyadi.

 Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch (IPW) Ali Trang­handa menilai, Perpres Penga­daan Lahan tetap saja bersing­gungan dengan sektor pro­perti komersial, meskipun peraturan tersebut menyasar pada aspek kepentingan umum.

“Bagi sektor properti, soal ke­siapan pemerintah daerah da­lam menyiapkan tata ruang mesti konsisten,” ucap Ali.

Dikatakan, tata ruang di ber­bagai daerah masih berantakan, sehingga ada peluang sebuah ka­wasan properti komersial bisa jadi korban peng­gu­suran pem­ba­ngunan infra­struktur umum, seperti jalan, kereta api, pela­bu­h­an dan lain-lainnya.

“Bisa saja kan kemung­kinan­nya seperti itu. Tata ruang Ja­karta relatif bagus. Kalau di luar Ja­karta belum jelas, bisa seperti itu. Pasti, ada saja permasalahan di lapangan,” jelasnya.

Kalau sudah seperti itu, me­nurut Ali, lagi-lagi konsumen yang membeli rumah menjadi pihak yang dirugikan, meskipun pada akhirnya pemerintah mem­­berikan ganti rugi.

Ali mengatakan, wi­layah Bo­gor, Tangerang dan Bekasi masih rawan penggusuran terkait peru­bahan tata ruang. Konsumen dan pengembang harus jeli, mes­kipun masalah ini sangat tergan­tung pada kepastian tata ruang yang dibuat Pemda.

Misalnya, seorang konsumen yang membeli rumah dari pe­ngembang sudah mengantongi izin dari Badan Perencanaan Pem­bangunan Da­erah (Bappe­da), tetapi ketika ha­rus mengikuti atur­an tata ruang di daearah itu, Pemda bisa tidak tegas. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA