Awas, Aturan Main BK Mineral Bisa Dilanggar

Banyak Perusahaan Ekspor Bahan Mineral Lewati Batas Maksimum

Minggu, 20 Mei 2012, 08:00 WIB
Awas, Aturan Main BK Mineral Bisa Dilanggar
ilustrasi, tambang
RMOL.Pemerintah diminta konsisten menerapkan bea keluar (BK) untuk barang tambang. Jangan sampai melanggar aturan main.

Ketua Umum Asosiasi Pengu­saha Mineral Indonesia (Ape­min­do) Poltak Sitanggang menilai, ber­harap kebijakan yang baru dikeluarkan pemerintah itu mempunyai arah yang tepat.

Kendati begitu, dia mem­per­tanyakan jumlah jenis bahan tam­bang yang wajib dikenai BK, yak­ni dari 14 jenis yang di­usul­kan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi 65 jenis bahan tambang yang dikeluarkan Kementerian Ke­uangan (Kemenkeu).

“Darimana pemerintah bisa menentukan kenaikan dari 14 jenis menjadi 65 jenis bahan tambang yang wajib dikenai pa­jak. Atas dasar apa,” tanya Poltak ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia juga mempertanyakan kinerja pemerintah. Menurutnya, global survey market harusnya dilakukan terlebih dulu sebelum memberlakukan aturan baru tersebut. Itu terkait dengan de­mand and supply.

“Aturan itu dibuat seperti tanpa konsep, tapi begitu diberlakukan pemerintah seolah nggak bisa mengimplementasikan aturan main. Sementara industri banyak yang gulung tikar,” jelasnya.

Belum lagi, dalam mengeluar­kan aturan tersebut, pemerintah tidak melibatkan para pengusaha mineral yang berkecimpung da­lam investasi pertambangan.

Namun, menurut Poltak, kalau pemerintah serius member­la­kukan aturan ini, dia menantang pe­me­rintah untuk membendung aktivitas pertambangan asing seperti New­mont dan Freeport, yang merubah gunung menjadi lembah.

“Bisa tidak pemerintah mene­rap­kan aturan tersebut kepada pihak asing. Jangan beraninya sa­ma anak bangsa dong. Kalau pe­jabat pemerintah serius mem­bangun republik ini, harusnya mereka nasionalisasikan tam­bang asing dan kita akan ikut permai­nan pemerintah,” tegas Poltak.

Sementara Pengamat pertam­bangan Mar­wan Batubara men­dukung pe­merintah yang sudah sewajarnya melakukan pengetatan dengan me­nambah jenis bahan mineral yang wajib dikenai bea keluar. Selain berpotensi mem­perlambat habisnya cadang­an sumber daya alam dan ru­sak­nya ling­kungan, aturan itu juga bisa me­ningkatkan pene­rimaan negara.

“Ada banyak hal positif yang bisa dirasakan dengan diberla­ku­kannya aturan pengenaan bea keluar untuk barang tambang mi­neral itu,” kata Marwan kepada Rakyat Merdeka.

Karena selama ini, menurut Marwan, para pengusaha tam­bang telah menikmati dari hasil ekps­loitasi yang dilakukan secara besar-besaran. Wilayah pertam­bangan pun berpotensi menga­lami keru­sakan akibat eksploitasi be­sar-besaran tersebut. Di lain sisi, penerimaan negara tidak se­banding dengan hasil eksploitas tambang.

“Ini sama saja merugikan nega­ra. Itu sebabnya, kegiatan eksploi­tasi harus diperketat. Termasuk dalam hal ekspor,” ujarnya.

Apalagi, menurut Marwan, banyak perusahaan yang mela­kukan ekspor bahan mineral da­lam skala besar selama tiga tahun terakhir. Jumlahnya bahkan sam­pai ada yang melewati batas mak­simum yang ditetapkan, yakni lima kali lipat.

Sebelumnya, Menteri Ke­uangan Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya secara resmi memberlakukan penerapan bea keluar untuk hasil tambang mineral sejak pertengahan pekan lalu. Namun, jumlahnya diper­luas menjadi 65 jenis mineral atau meningkat dari rencana sebelum­nya 14 jenis mineral seperti yang ditetapkan Kementerian ESDM awal bulan ini.

Menurut Agus, 65 komoditas itu terdiri dari 21 mineral logam, 10 mineral non logam, dan 34 bebatuan. Penambahan jumlah komiditi ini lantaran semua bahan memiliki kesamaan bentuk ore dan raw material dan itu bentuk­nya sama seperti tanah. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA