Ketua Umum Asosiasi PenguÂsaha Mineral Indonesia (ApeÂminÂdo) Poltak Sitanggang menilai, berÂharap kebijakan yang baru dikeluarkan pemerintah itu mempunyai arah yang tepat.
Kendati begitu, dia memÂperÂtanyakan jumlah jenis bahan tamÂbang yang wajib dikenai BK, yakÂni dari 14 jenis yang diÂusulÂkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi 65 jenis bahan tambang yang dikeluarkan Kementerian KeÂuangan (Kemenkeu).
“Darimana pemerintah bisa menentukan kenaikan dari 14 jenis menjadi 65 jenis bahan tambang yang wajib dikenai paÂjak. Atas dasar apa,†tanya Poltak keÂpada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia juga mempertanyakan kinerja pemerintah. Menurutnya, global survey market harusnya dilakukan terlebih dulu sebelum memberlakukan aturan baru tersebut. Itu terkait dengan deÂmand and supply.
“Aturan itu dibuat seperti tanpa konsep, tapi begitu diberlakukan pemerintah seolah nggak bisa mengimplementasikan aturan main. Sementara industri banyak yang gulung tikar,†jelasnya.
Belum lagi, dalam mengeluarÂkan aturan tersebut, pemerintah tidak melibatkan para pengusaha mineral yang berkecimpung daÂlam investasi pertambangan.
Namun, menurut Poltak, kalau pemerintah serius memberÂlaÂkukan aturan ini, dia menantang peÂmeÂrintah untuk membendung aktivitas pertambangan asing seperti NewÂmont dan Freeport, yang merubah gunung menjadi lembah.
“Bisa tidak pemerintah meneÂrapÂkan aturan tersebut kepada pihak asing. Jangan beraninya saÂma anak bangsa dong. Kalau peÂjabat pemerintah serius memÂbangun republik ini, harusnya mereka nasionalisasikan tamÂbang asing dan kita akan ikut permaiÂnan pemerintah,†tegas Poltak.
Sementara Pengamat pertamÂbangan MarÂwan Batubara menÂdukung peÂmerintah yang sudah sewajarnya melakukan pengetatan dengan meÂnambah jenis bahan mineral yang wajib dikenai bea keluar. Selain berpotensi memÂperlambat habisnya cadangÂan sumber daya alam dan ruÂsakÂnya lingÂkungan, aturan itu juga bisa meÂningkatkan peneÂrimaan negara.
“Ada banyak hal positif yang bisa dirasakan dengan diberlaÂkuÂkannya aturan pengenaan bea keluar untuk barang tambang miÂneral itu,†kata Marwan kepada Rakyat Merdeka.
Karena selama ini, menurut Marwan, para pengusaha tamÂbang telah menikmati dari hasil ekpsÂloitasi yang dilakukan secara besar-besaran. Wilayah pertamÂbangan pun berpotensi mengaÂlami keruÂsakan akibat eksploitasi beÂsar-besaran tersebut. Di lain sisi, penerimaan negara tidak seÂbanding dengan hasil eksploitas tambang.
“Ini sama saja merugikan negaÂra. Itu sebabnya, kegiatan eksploiÂtasi harus diperketat. Termasuk dalam hal ekspor,†ujarnya.
Apalagi, menurut Marwan, banyak perusahaan yang melaÂkukan ekspor bahan mineral daÂlam skala besar selama tiga tahun terakhir. Jumlahnya bahkan samÂpai ada yang melewati batas makÂsimum yang ditetapkan, yakni lima kali lipat.
Sebelumnya, Menteri KeÂuangan Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya secara resmi memberlakukan penerapan bea keluar untuk hasil tambang mineral sejak pertengahan pekan lalu. Namun, jumlahnya diperÂluas menjadi 65 jenis mineral atau meningkat dari rencana sebelumÂnya 14 jenis mineral seperti yang ditetapkan Kementerian ESDM awal bulan ini.
Menurut Agus, 65 komoditas itu terdiri dari 21 mineral logam, 10 mineral non logam, dan 34 bebatuan. Penambahan jumlah komiditi ini lantaran semua bahan memiliki kesamaan bentuk ore dan raw material dan itu bentukÂnya sama seperti tanah. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: