Pengamat energi dari ReforÂMiner Institute Komaidi NotoÂneÂgoro mendukung rencana pemÂbaÂtasan ekspor batubara. Dia meÂminta, produksi batubara sebaikÂnya disesuaikan dengan tingkat penyerapannya di dalam negeri.
“Saya harapkan ada pengÂhenÂtian ekspor, sehingga batubara ini bisa sebesar-besarnya buat doÂmestik, apalagi di dalam neÂgeri masih butuh,†katanya.
Direktur Pembinaan Batubara Kementerian ESDM Eddy PraÂsodjo mengatakan, saat ini pihakÂnya masih membahas peraturan pemÂbatasan ekspor batubara deÂngan kementerian terkait. Aturan ini menjaga pasokan kebutuhan dalam negeri. “Ada beberapa benÂtuk yang masih dibahas. NanÂti ada kategori bisa diekspor dan tidak bisa diekpor,†katanya.
Menurutnya, pengaturan eksÂpor tersebut didasari produksi baÂtubara yang terus meningkat. PaÂda 2012, produksi batubara diÂperkirakan mencapai 330 juta ton bahkan mungkin lebih. Lalu, tahun depan produksi bisa di atas 450 juta ton atau sudah menÂdeÂkati 500 juta ton.
Eddy mengatakan, semula perÂsentase penyerapan pasar doÂmestik masih 30 persen, seÂkarang tinggal 25 persen dan bisa saja menjadi 10 persen. Saat ini lebih dari 78 persen produksi batubara nasional diekspor ke luar negeri.
Dalam satu kesempatan, Eddy menjelaskan, rancangan itu isinya mengkaji tentang pembatasan ekspor dua jenis batubara, yaitu berkalori di bawah 5.100 kkal/kg dan di bawah 5.700 kkal/kg.
Dikatakan Eddy, saat ini caÂdangan batubara berkalori di baÂwah 5.100 kkal/kg di dalam neÂgeri mencapai 8,7 miliar ton. SeÂdangkan cadangan batubara berÂkalori di bawah 5.700 kkal/kg mencapai 18,6 miliar ton.
Minta Fasilitas
Anggota Komisi VII DPR AchÂmad Rilyadi menilai, kebiÂjakan pembatasan ekspor batuÂbara akan mengurangi pendaÂpatan negara.
“Kalau pengusaha besar mungÂkin tidak masalah karena masih masuk kalkulasi cost mereka. Tapi perusahaan kecil akan kena dampaknya,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka.
Rilyadi menyarankan, sebelum pemerintah mengeluarkan pemÂbatasan ekspor batubara, lebih baik memperhatikan dampak langÂÂsung dan tidak langsungnya. Sebab, jika langsung dibatasi tanpa mendengarkan masukan dari pelaku tambang akan meÂnumbulkan konflik.
Selain itu, pembatasan ekspor batubara juga akan berdampak pada pengurangan penerimaan neÂÂgara. Apalagi penyerapan daÂlam negeri juga belum maksimal.
Berdasarkan kajian dengan basis perhitungan 2011, kata RilÂyadi, pelarangan ekspor batubara di bawah 5.100 kkal/kg berpoÂtenÂsi menghilangkan peneÂriÂmaan negara dari sisi ekspor hingga 79,9 juta dolar AS.
Sementara, kalau diterapkan pada batubara kalori di bawah 5.700 kilokalori (kkal)/kg, maka berpotensi menghilangkan penÂdapatan negara hingga 916 juta dolar AS atau 34,1 persen dari total pendapatan negara.
Kendati begitu, dia mendukung pengaturan ekspor jika pemeÂrinÂtah sudah memenuhi semua faÂsilitas yang dibutuhkan pertamÂbangan rakyat. “Kasih fasilitas dulu lah, khususnya bagi perÂtamÂÂbangan rakyat regulasi yang jelas. Kalau mereka sudah nyaÂman, baÂru diambil pajak yang lebih dari mereka,†jelasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pada Juni 2012, pihaknya akan meÂngaÂtur tata niaga batubara. PeÂngaÂturan tata niaga tersebut meÂnyuÂsul pengaturan mineral yang suÂdah lebih dulu dilakukan.
Untuk diketahui, total peneriÂmaan negara yang diperoleh dari batubara di bawah 5.100 kkal/kg mencapai 114,2 juta dolar AS. Jumlah perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang terkena dampak sebanyak empat perusahaan.
Sementara untuk batubara kaÂlori di bawah 5.700 kkal/kg, voÂluÂme cadangannya mencapai 18,6 miliar ton atau 88 persen dari toÂtal cadangan, produksi 171 juta ton, dan ekspor 123 juta ton. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: