RMOL. Persoalan sengketa divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) semaÂkin pelik. Diduga ada kepentiÂngan tarik menarik antara peÂmangku kepentingan di daerah dan penguÂsaha yang bermain. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendeÂsak agar Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK) turun tangan meÂngusut proses penÂjualan saham perusahaan tamÂbang emas ini.
Pengamat minyak dan gas (migas) Kurtubi mengatakan, pengelolaan Newmont seharusÂnya diberikan ke daerah tempat perusahaan itu beroperasi. DeÂngan demikian, daerah tersebut akan mendapatkan royalti yang seimbang dan masyarakat sekiÂtar tambang merasa memiliki serta dapat menghindari konflik antara pengusaha dan warga.
“Karena selama ini daerah temÂpat tamÂbang ini beroperasi hanya memperoleh royalti sangat kecil dari Newmont. Pajak maupun royalti yang dibayar ke negara semua ke pusat. Maka, agar daeÂrah dapat kesempatan, berikan divestasi ini ke daerah,†cetusÂnya kepada Rakyat MerÂdeka, kemaÂrin.
Direktur EkseÂkutif ReformiÂner Institute Pri Agung RakhÂmanto mengatakan, harusnya Newmont mentaati peÂraÂturan yang telah ditetapkan pemeÂrinÂtah. Di antaraÂnya, memÂberikan royalti yang sesuai.
Sedangkan ICW melaporkan dugaan adanya penyimpangan dalam kepemilikan 24 persen saham divestasi PT NNT yang saat ini dikuasai oleh perusahaan patungan daerah, PT Daerah MaÂju Bersama dan anak perusahaan Bakrie PT Multi Capital.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW FirÂdaus Ilyas menyatakan, penyimÂpangan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 391 miliar atau setara 39,8 juta dolar AS. Nilai tersebut seharusÂnya maÂsuk ke kas pemerintah kaÂbupaten Sumbawa dan dan kabuÂpaten Sumbawa Barat.
“PembaÂgian dividen merugiÂkan keÂuangan peÂmerintah daerah. Rp 361 miliar. Ini merupakan angÂka kalkulasi dari 2010 hingga 2011. Apabila Kontrak Karya yang berkahir pada 2017 diÂperÂpanjang 20 tahun, maka poÂtensi kerugian negara jauh lebih besar.
Firdaus menceritakan, dugaan penyimpangan kepemilikan ini ternyata berawal dari pembentuÂkan PT Daerah Maju Bersama (DMB) yang ternyata menyalahi prosedural. Perusahaan patungan dua kabupaten itu dibentuk tanpa melalui proses Renstra (Rencana Strategis) yang menghasilkan PeÂraturan Daerah. “Bisa dikatakan pembentukan perusahaan BUMD- nya sudah illegal. Ini salah satu yang dilaporkan,†tuturnya.
SelanÂjutÂnya PT DMB menjalin kerja sama dengan PT Multi CaÂpital untuk patungan dalam pemÂbelian saham PT NNT. Namun, penunjukan anak perusaÂhaan BakÂÂrie tersebut sebagai reÂkanan dilakukan tanpa tender dan ikatÂan kerja sama yang jelas.
Akibat ikatan kerja sama yang tidak jelas antara PT DMB dan PT Multi Capital, maka terdapat dugaan adanya penyelewengan dividen, sehingga keuntungan yang diÂterima oleh daerah menÂjadi tidak maksimal.
PT Daerah Maju BerÂsaing (DMB) membantah tuÂdingan ICW mengenai pelanggaÂran proÂses divestasi 24 persen saÂham NNT maupun proses pembaÂgian dividen untuk pemerintah daerah. Dirut DMB Andi Hadianto meÂngatakan, proÂses divestasi dan pembagian diviÂden NNT sudah sesuai peraturan perundangan yang berÂlaku. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: