Penyimpangan Divestasi Saham Newmont Perlu Diselidiki Terus

Rabu, 16 Mei 2012, 10:33 WIB
Penyimpangan Divestasi Saham Newmont Perlu Diselidiki Terus
PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT)

RMOL. Persoalan sengketa divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) sema­kin pelik. Diduga ada kepenti­ngan tarik menarik antara pe­mangku kepentingan di daerah dan pengu­saha yang bermain. Indonesia Corruption Watch (ICW) mende­sak agar Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) turun tangan me­ngusut proses pen­jualan saham perusahaan tam­bang emas ini.

Pengamat minyak dan gas (migas) Kurtubi mengatakan, pengelolaan Newmont seharus­nya diberikan ke daerah tempat perusahaan itu beroperasi. De­ngan demikian, daerah tersebut akan mendapatkan royalti yang seimbang dan masyarakat seki­tar tambang merasa memiliki serta dapat menghindari konflik antara pengusaha dan warga.

“Karena selama ini daerah tem­pat tam­bang ini beroperasi hanya memperoleh royalti sangat kecil dari Newmont. Pajak maupun royalti yang dibayar ke negara semua ke pusat. Maka, agar dae­rah dapat kesempatan, berikan  divestasi ini ke daerah,” cetus­nya kepada Rakyat Mer­deka, kema­rin.

Direktur Ekse­kutif Reformi­ner Institute Pri Agung Rakh­manto mengatakan, harusnya Newmont mentaati pe­ra­turan yang telah ditetapkan peme­rin­tah. Di antara­nya, mem­berikan royalti yang sesuai.

Sedangkan ICW melaporkan dugaan adanya penyimpangan dalam kepemilikan 24 persen saham divestasi  PT NNT yang saat ini dikuasai oleh perusahaan patungan daerah, PT Daerah Ma­ju Bersama dan anak perusahaan Bakrie PT Multi Capital.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Fir­daus Ilyas  menyatakan, penyim­pangan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 391 miliar atau setara 39,8 juta dolar AS. Nilai tersebut seharus­nya ma­suk ke kas pemerintah ka­bupaten Sumbawa dan dan kabu­paten Sumbawa Barat.

“Pemba­gian dividen merugi­kan ke­uangan pe­merintah daerah. Rp 361 miliar. Ini merupakan ang­ka kalkulasi dari 2010 hingga 2011. Apabila Kontrak Karya yang berkahir pada 2017 di­per­panjang 20 tahun, maka po­tensi kerugian negara jauh lebih besar.

Firdaus menceritakan, dugaan penyimpangan kepemilikan ini ternyata berawal dari pembentu­kan PT Daerah Maju Bersama (DMB) yang ternyata menyalahi prosedural. Perusahaan patungan dua kabupaten itu dibentuk tanpa melalui proses Renstra (Rencana Strategis) yang menghasilkan Pe­raturan Daerah. “Bisa dikatakan pembentukan perusahaan BUMD- nya sudah illegal. Ini salah satu yang dilaporkan,” tuturnya.

Selan­jut­nya  PT DMB menjalin kerja­ sama dengan PT Multi Ca­pital untuk patungan dalam pem­belian saham PT NNT. Namun, penunjukan anak perusa­haan Bak­­rie tersebut sebagai re­kanan dilakukan tanpa tender dan ikat­an kerja sama yang jelas.

Akibat ikatan kerja sama yang tidak jelas antara PT DMB dan PT Multi Capital, maka terdapat dugaan adanya penyelewengan dividen, sehingga keuntungan yang di­terima oleh daerah men­jadi tidak maksimal.

PT Daerah Maju Ber­saing (DMB) membantah tu­dingan ICW mengenai pelangga­ran pro­ses divestasi 24 persen sa­ham NNT maupun proses pemba­gian dividen untuk pemerintah daerah. Dirut DMB Andi Hadianto me­ngatakan, pro­ses divestasi dan pembagian divi­den NNT sudah sesuai peraturan perundangan yang ber­laku. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA