Pengusaha Makin Kesulitan Ekspor Tambang Mineral

Kementerian Perdagangan Atur 65 Pos Tarif Baru

Senin, 14 Mei 2012, 09:05 WIB
Pengusaha Makin Kesulitan Ekspor Tambang Mineral
ilustrasi, Ekspor Tambang Mineral

RMOL. Kalangan pengusaha tam­bang bakal tidak leluasa lagi me­la­kukan ekspor tambang mi­neral. Setelah Kementerian ESDM me­ngeluarkan aturan pembatasan ekspor tambang, kini giliran Ke­menterian Perdagangan yang me­nerbitkan peraturan menteri per­dagangan (Permendag) Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan ekspor produk per­tam­­bangan. Ketentuan ini mulai ber­laku sejak Permendag ini di­tetap­kan pada 7 Mei lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dedi Saleh menga­takan, Permendag 29/2012 dibuat untuk mendu­kung upaya tertib usaha dibidang pertambangan, ter­masuk menja­min pemenuhan kebutuhan pro­duk tambang di da­lam negeri. Langkah ini juga menciptakan kepastian usaha dan hukum bagi pelaku usaha tambang.

Seperti diketahui, dalam Per­mendag 29/2012, produk pertam­bangan yang diatur tata niaga ekspornya berjumlah 65 Nomor Pos Tarif atau HS. Jumlah total tersebut terdiri dari 21 HS mine­ral logam, antara lain bijih nikel, bijih besi, bijih tembaga, dan bijih aluminium, 10 HS mineral non logam seperti kuarsa, batu kapur, zeolit dan feldspar serta 34 HS batuan, yang mencakup batu sa­bak, marmer, onik dan granit.

Selama kurun waktu 2008-2011, ekspor produk pertam­ba­ngan mengalami kenaikan sa­ngat tajam. Misalnya bijih nikel naik sebesar 703 persen, bijih tembaga meningkat 118 persen, bijih alu­minium naik 490 persen dan bijih besi yang pening­kat­annya  men­capai 4.427 persen.

Dengan terbitnya aturan pem­batasan ekspor tambang ini, Men­teri Keuangan Agus Marto­war­dojo mengaku, pemerintah ber­potensi menambah penerimaan negara dari kinerja ekspor bahan mentah mineral Indonesia sebe­sar 8-10 miliar dolar AS per ta­hunnya, atau setara Rp 72 triliun hingga Rp 90 triliun (kurs Rp 9.000 per dolar AS).

Sebagai informasi, 14 jenis ba­rang mineral mentah yang dimak­sud adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molidb­denum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pemegang izin usaha pertambangan.

Dalam aturan Permendag di­sebutkan, apabila suatu peru­sa­haan ingin melakukan ekspor produk tambang, maka peru­sa­haan tersebut harus mendapat pengakuan sebagai eksportir ter­daftar produk pertambangan (ET-Produk pertambangan) ter­lebih dahulu dari Direktur Jen­deral Per­dagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.

Pengakuan sebagai ET-produk pertambangan diberikan kepada perusahaan yang memiliki izin pertambangan berupa izin usaha pertambangan (IUP) operasi pro­duksi, IUP khu­sus operasi pro­duk­si, izin per­tambangan rak­yat (IPR), kontrak karya (KK), IUP operasi produk khu­sus pengolahan dan pemur­nian serta IUP operasi produk khusus pengangkutan dan pen­jualan.

Ketua Umum Asosiasi Pengu­saha Mineral Indonesia Poltak Sitanggang menjelaskan, pem­ber­lakuan aturan bea keluar itu bukan pekerjaan mudah, karena akan banyak berdampak negatif bagi pengusaha dan Investor.

“Di areal pertambangan pasti terjadi Pemutusan Hubungan Ker­ja besar-besaran lalu terjadi kon­flik antara karyawan dan peru­sahaan,” kata Poltak. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA