RMOL. Pungutan liar (pungli) menjadi musuh nomor satu bagi pengusaha, terutama di daerah.
Di sektor bisnis transportasi saja, jumlah pungli mencapai Rp 25 triliun per tahun. Wow serem...!
Ketua advokasi kebijakan puÂblik Asosiasi Pengusaha IndoneÂsia (Apindo) Antony Herman meÂngakui, pungli sangat membebani pengusaha. Ekonomi biaya tinggi pun memÂbuat perusahaan sulit mengemÂbangkan usahanya.
“Hal tersebut bukan hal baru, biaya ekoÂnomi tinggi sudah ada sejak Orde Baru. Yang parah, saat ini angkaÂnya meningkat lebih dari 30 persen. Sementara dengan sistem otonomi daerah, hal itu tidak terÂpantau,†curhatnya.
Menurut Lembaga Pengkajian, Penelitian dan PeÂngemÂbangan Ekonomi (LP3E) Kadin IndoneÂsia, ekonomi biaya tinggi seperti pungli sangat memÂpengaruhi dunia usaha. Hal ini salah satunya dipicu rantai biroÂkraÂsi yang panÂjang dan sulit diakses.
Ketua LP3E Didik J Rachbini mengatakan, prosedur berbiaya tinggi dan pungutan liar menyeÂbabkan segala bentuk perizinan usaha berjalan lama. Hal itu meÂnurutnya, tidak lepas dari motif pihak birokrasi yang selalu menÂcari celah untuk mengail untung dari para pengusaha.
“Siapa yang menciptakan seÂmua itu? Ya biroÂkrasi,†ujarnya.
Untuk itu, dia minta pemerinÂtah serius melakukan reformasi birokrasi. Langkah itu diperlukan demi memangkas alur birokrasi yang rumit sekaligus mengÂhiÂlangÂkan biaya-biaya tak resmi.
Ia juga menilai, berkembangÂnya ‘biaya-biaya siluman’ itu diÂseÂbabkan oleh lemahnya pengaÂwasan dari pimpinan lembaga atau dinas tertentu dan belum adanya aturan jelas dalam alur birokrasi. “Aturan dan pengawaÂsan perlu diperkuat, tapi juga diikuti pemangkasan birokrasi,†tandasnya.
Chandra, salah seorang penguÂsaha mebel mengeluhkan biaya tambahan yang harus dia keluarÂkan untuk mengirimkan peraboÂtanÂnya ke luar kota. Pasalnya, biaya siluman itu bisa menÂdongÂkrak harga produk yang diÂjualÂnya. “Gara-gara pungli seÂperti di jalanan, mebel-mebel kita jadi sangat mahal harganya. Bisa naik dua bahkan tiga kali lipat,†ujar pengusaha mebel asal Bangka ini.
Soal pungli bisnis angkutan ini sempat dikeluhkan kalangan peÂngusaha. Nilai pungli terÂhadap pelaku usaha transporÂtasi darat ditaksir lebih dari Rp 25 triliun setiap tahun.
Menurut penelitian Himpunan Pengusaha Indonesia (Hipmi) Research Center, angka itu hasil hitungan total pungli dari proses adminisÂtrasi kendaraan hingga kutipan kepada sopir di jalan.
Tiap peruÂsaÂhaan transportasi menyisihkan sedikitnya 25 perÂsen pendapatan untuk memÂbayar pungli. SekreÂtaris Jenderal HimÂpunan Pengusaha Muda IndoneÂsia (Hipmi) Harry WarÂgaÂnegara Harun menjelaskan, peÂnelitian dilakuÂkan dengan sampel ratusÂan peruÂsahaan angkutan di berbagai daeÂrah tahun lalu.
“PeÂneÂlitian ini diÂlakukan kareÂna priÂhatin terhadap maraknya pungli,†kata Harry.
Bagi Pengamat Ekonomi dari Universitas Bengkulu Andi IraÂwan, pungli pada dunia usaha khususÂnya di daerah-daerah, bisa mengÂhambat pengembangan poÂtensi perekonomian. MenurutÂnya, peÂmerintah daerah (Pemda) justru dinilai sering menjadi peÂnyebab ekonomi biaya tinggi.
Andi mengungkapkan, invesÂtasi di daerah pun sering terÂgangÂgu hanya karena alasan regulasi. Ia mencontohkan, ada investor yang berniat berinvestasi di daeÂrah, tetapi karena aturan di sana dinilai terlalu kompleks, akhirnya mereka mengurungkan niatnya.
“Ketidakpastian seperti itu yang membuat investor meÂrasa tidak yakin menanamkan uangÂnya di daerah,†tegasnya.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pernah memaparkan, persentase pungutan tak resmi yang membeÂbani pengusaha di Indonesia. BeÂban biaya perusahaan karena suap di sejumlah lembaga negara.
Antara lain, oknum aparat menÂÂÂduÂduki peringkat teratas sebesar 48 persen. Disusul oknum Bea Cukai 41 persen, oknum imigrasi 33 persen, oknum Dinas Lalu LinÂtas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) dan Pemerintah DaeÂrah Kabupaten/Kota 33 persen serta oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) 32 persen.
Kemudian Pelindo 30 persen, Pengadilan 30 persen, KemenÂkum HAM dan PT Angkasa Pura 21 persen. Di bawah angka 20 perÂsen adalah suap di Pajak DaeÂrah sebesar 17 persen, Kemenkes 15 persen, Pajak Nasional dan BaÂdan Pengawasan Obat dan MakaÂnan (BPOM) 14 persen serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) 10 persen.
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok mengÂgandeng Asosiasi Logistik dan Forwader IndoneÂsia (ALFI) untuk menekan pungli di PelaÂbuhan Tanjung Priok.
Kepala Kantor KPU Bea Cukai Tanjung Priok Rahmat Subagyo mengataÂkan, komitmen bersama itu diseÂlenggarakan di Kelapa Gading Club dengan dihadiri leÂbih dari 150 peserta dan dilakuÂkan penanÂdatanganan spanduk.
SebelumÂnya, Bea Cukai melaÂkukan acara seÂrupa dengan peÂnguÂsaha di Lini 1 pelabuhan dan pengusaha di Lini 2 PelaÂbuhan Tanjung Priok. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: