Pengusaha Kehabisan Akal Hadapi Pungli

Di Sektor Bisnis Transportasi Capai Rp 25 Triliun Per Tahun

Minggu, 13 Mei 2012, 10:33 WIB
Pengusaha Kehabisan Akal Hadapi Pungli
ilustrasi, Pungutan liar (pungli)

RMOL. Pungutan liar (pungli) menjadi musuh nomor satu bagi pengusaha, terutama di daerah.

Di sektor bisnis transportasi saja, jumlah pungli mencapai Rp 25 triliun per tahun. Wow serem...!

Ketua advokasi kebijakan pu­blik Asosiasi Pengusaha Indone­sia (Apindo) Antony Herman me­ngakui, pungli sangat membebani pengusaha. Ekonomi biaya tinggi pun mem­buat perusahaan sulit mengem­bangkan usahanya.

   “Hal tersebut bukan hal baru, biaya eko­nomi tinggi sudah ada sejak Orde Baru. Yang parah, saat ini angka­nya meningkat lebih dari 30 persen. Sementara dengan sistem otonomi daerah, hal itu tidak ter­pantau,” curhatnya.

Menurut Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pe­ngem­bangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indone­sia, ekonomi biaya tinggi seperti pungli sangat mem­pengaruhi dunia usaha. Hal ini salah satunya dipicu rantai biro­kra­si yang pan­jang dan sulit diakses.

Ketua LP3E Didik J Rachbini mengatakan, prosedur berbiaya tinggi dan pungutan liar menye­babkan segala bentuk perizinan usaha berjalan lama. Hal itu me­nurutnya, tidak lepas dari motif pihak birokrasi yang selalu men­cari celah untuk mengail untung dari para pengusaha.

“Siapa yang menciptakan se­mua itu? Ya biro­krasi,” ujarnya.

Untuk itu, dia minta pemerin­tah serius melakukan reformasi birokrasi. Langkah itu diperlukan demi memangkas alur birokrasi yang rumit sekaligus meng­hi­lang­kan biaya-biaya tak resmi.

Ia juga menilai, berkembang­nya ‘biaya-biaya siluman’ itu di­se­babkan oleh lemahnya penga­wasan dari pimpinan lembaga atau dinas tertentu dan belum adanya aturan jelas dalam alur birokrasi. “Aturan dan pengawa­san perlu diperkuat, tapi juga diikuti pemangkasan birokrasi,” tandasnya.

Chandra, salah seorang pengu­saha mebel mengeluhkan biaya tambahan yang harus dia keluar­kan untuk mengirimkan perabo­tan­nya ke luar kota. Pasalnya, biaya siluman itu bisa men­dong­krak harga produk yang di­jual­nya.  “Gara-gara pungli se­perti di jalanan, mebel-mebel kita jadi sangat mahal harganya. Bisa naik dua bahkan tiga kali lipat,” ujar pengusaha mebel asal Bangka ini.

Soal pungli bisnis angkutan ini sempat dikeluhkan kalangan pe­ngusaha. Nilai pungli ter­hadap pelaku usaha transpor­tasi darat ditaksir lebih dari Rp 25 triliun setiap tahun.

Menurut penelitian Himpunan Pengusaha Indonesia (Hipmi) Research Center, angka itu hasil hitungan total pungli dari proses adminis­trasi kendaraan hingga kutipan kepada sopir di jalan.

Tiap peru­sa­haan transportasi menyisihkan sedikitnya 25 per­sen pendapatan untuk mem­bayar pungli. Sekre­taris Jenderal Him­punan Pengusaha Muda Indone­sia (Hipmi) Harry War­ga­negara Harun menjelaskan, pe­nelitian dilaku­kan dengan sampel ratus­an peru­sahaan angkutan di berbagai dae­rah tahun lalu.

“Pe­ne­litian ini di­lakukan kare­na pri­hatin terhadap maraknya pungli,” kata Harry.

Bagi Pengamat Ekonomi dari Universitas Bengkulu Andi Ira­wan, pungli pada dunia usaha  khusus­nya di daerah-daerah, bisa meng­hambat pengembangan po­tensi perekonomian. Menurut­nya, pe­merintah daerah (Pemda) justru dinilai sering menjadi pe­nyebab ekonomi biaya tinggi.

Andi mengungkapkan, inves­tasi di daerah pun sering ter­gang­gu hanya karena alasan regulasi. Ia mencontohkan, ada investor yang berniat berinvestasi di dae­rah, tetapi karena aturan di sana dinilai terlalu kompleks, akhirnya mereka mengurungkan niatnya.

“Ketidakpastian seperti itu yang membuat investor me­rasa tidak yakin menanamkan uang­nya di daerah,” tegasnya.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pernah memaparkan, persentase pungutan tak resmi yang membe­bani pengusaha di Indonesia. Be­ban biaya perusahaan karena suap di sejumlah lembaga negara.

Antara lain, oknum aparat men­­­du­duki peringkat teratas sebesar 48 persen. Disusul oknum Bea Cukai 41 persen, oknum imigrasi 33 persen, oknum Dinas Lalu Lin­tas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) dan Pemerintah Dae­rah Kabupaten/Kota 33 persen serta oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) 32 persen.

Kemudian Pelindo 30 persen, Pengadilan 30 persen, Kemen­kum HAM dan PT Angkasa Pura 21 persen. Di bawah angka 20 per­sen adalah suap di Pajak Dae­rah sebesar 17 persen, Kemenkes 15 persen, Pajak Nasional dan Ba­dan Pengawasan Obat dan Maka­nan (BPOM) 14 persen serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) 10 persen.

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok meng­gandeng Asosiasi Logistik dan Forwader Indone­sia (ALFI) untuk menekan pungli di Pela­buhan Tanjung Priok.

Kepala Kantor KPU Bea Cukai Tanjung Priok Rahmat Subagyo mengata­kan, komitmen bersama itu dise­lenggarakan di Kelapa Gading Club dengan dihadiri le­bih dari 150 peserta dan dilaku­kan penan­datanganan spanduk.

Sebelum­nya, Bea Cukai mela­kukan acara se­rupa  dengan pe­ngu­saha di Lini 1 pelabuhan dan pengusaha di Lini 2 Pela­buhan Tanjung Priok. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA