RMOL. Untuk membuka usaha, tentuÂnya harus mengantongi izin usaha dan mengikuti prosedur yang berlaku. Izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tempat yang akan dijadikan lahan usaha.
Namun, dalam beberapa kasus yang terjadi, izin usaha dipersulit oleh birokrasi daerah. Kabarnya, jika ada uang pelicin, maka izin usaha akan keluar.
Reformasi birokrasi di tingkat daerah mendorong perbaikan iklim investasi dan berpotensi meÂnumbuhkan perusahaan doÂmesÂtik berkat kemudahan dan kepastian proses perizinan.
Selain itu, reformasi birokrasi merupaÂkan proses menuju efiÂsiensi periÂjinan dan pelayanan publik, serta mendorong prosedur dan regulasi yang baik untuk menarik penÂdirian perusahaan baru dan menÂciptakan lapangan pekerjaan.
Menanggapi hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Timur BamÂbang Susilo mengatakan, periziÂnan usaha di daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Sehingga para pemangku jabatan seperti GuÂberÂnur dan Bupati memiliki keÂweÂnangan mengolah untuk meÂmajuÂkan daerahnya.
Menurutnya, perizinan usaha di berbagai daerah di Indonesia sudah cukup mudah. Hal ini berÂbeda sekali dengan saat era Orde Baru yang sangat sulit untuk memperoleh izin usaha.
“Dengan adanya otonomi daeÂrah (otda), maka usaha di daerah jadi lebih mudah. Bahkan banyak daerah-daerah yang berlomba untuk menÂjual daerahnya kepada para pengusaha dan investor agar meÂnanamkan modal di tempatÂnya,†katanya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Namun, kata Bambang, perÂizinan yang terlampau mudah itu justru menimbulkan malaÂpetaka di daerah. Sebab, memunÂculkan raja-raja kecil di daerah, dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih dan tidak adilnya pembagian royalti yang dibagikan oleh pusat.
Selain itu, juga terjadi perusaÂkan lingÂkungan yang disebabkan oleh para pengusaha di daerah seperti pembabatan hutan dan rusaknya jalan raya.
Untuk itu, Bambang meminta Undang-Undang No.32 mengeÂnai perlindungan dan pengelolaÂan lingkungan hidup, untuk keÂgiatan usaha harus segera diubah.
“Diubah supaya bisa memÂbatasi gerak-gerik para pelaku usaha di daerah. Selama ini kan mereka (Bupati dan pengusaha) main babat saja daerah yang tidak boÂleh di eksploitasi sehingga meruÂsak lingkungan di sekitar. Ini haÂrus segera diatasi,†ujarnya.
Ketika ditanya mengenai adÂanya pungli, dia mengakui keÂmungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan hal terseÂbut untuk kepentinganÂnya senÂdiri. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: