DPD: Izin Yang Mudah Itu Malah Jadi Petaka...

Karena Bisa Bikin Raja-raja Kecil

Minggu, 13 Mei 2012, 10:17 WIB
DPD: Izin Yang Mudah Itu Malah Jadi Petaka...
ilustrasi

RMOL. Untuk membuka usaha, tentu­nya harus mengantongi izin usaha dan mengikuti prosedur yang berlaku. Izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tempat yang akan dijadikan lahan usaha.

   Namun, dalam beberapa kasus yang terjadi, izin usaha dipersulit oleh birokrasi daerah. Kabarnya, jika ada uang pelicin, maka izin usaha akan keluar.

Reformasi birokrasi di tingkat daerah mendorong perbaikan iklim investasi dan berpotensi me­numbuhkan perusahaan do­mes­tik berkat kemudahan dan kepastian proses perizinan.

Selain itu, reformasi birokrasi merupa­kan proses menuju efi­siensi peri­jinan dan pelayanan publik, serta mendorong prosedur dan regulasi yang baik untuk menarik pen­dirian perusahaan baru dan men­ciptakan lapangan pekerjaan.

Menanggapi hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Timur Bam­bang Susilo mengatakan, perizi­nan usaha di daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Sehingga para pemangku jabatan seperti Gu­ber­nur dan Bupati memiliki ke­we­nangan mengolah untuk me­maju­kan daerahnya.

Menurutnya, perizinan usaha di berbagai daerah di Indonesia sudah cukup mudah. Hal ini ber­beda sekali dengan saat era Orde Baru yang sangat sulit untuk memperoleh izin usaha.

“Dengan adanya otonomi dae­rah (otda), maka usaha di daerah jadi lebih mudah. Bahkan banyak daerah-daerah yang berlomba untuk men­jual daerahnya kepada para pengusaha dan investor agar me­nanamkan modal di tempat­nya,” katanya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Namun, kata Bambang, per­izinan yang terlampau mudah itu justru menimbulkan mala­petaka di daerah. Sebab, memun­culkan raja-raja kecil di daerah, dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih dan tidak adilnya pembagian royalti yang dibagikan oleh pusat.

Selain itu, juga terjadi perusa­kan ling­kungan yang disebabkan oleh para pengusaha di daerah seperti pembabatan hutan dan rusaknya jalan raya.

Untuk itu, Bambang meminta Undang-Undang No.32 menge­nai perlindungan dan pengelola­an lingkungan hidup, untuk ke­giatan usaha harus segera diubah.

“Diubah supaya bisa mem­batasi gerak-gerik para pelaku usaha di daerah. Selama ini kan mereka (Bupati dan pengusaha) main babat saja daerah yang tidak bo­leh di eksploitasi sehingga meru­sak lingkungan di sekitar. Ini ha­rus segera diatasi,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai ad­anya pungli, dia mengakui ke­mungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan hal terse­but untuk kepentingan­nya sen­diri. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA