BP Migas Naikkan Harga Jual Beli Gas

Selasa, 08 Mei 2012, 10:21 WIB
BP Migas Naikkan Harga Jual Beli Gas
ilustrasi, gas bumi

RMOL. Badan Pelaksana Kegiatan Usa­ha Hulu Minyak dan Gas Bu­mi (BP Migas) menaikkan harga dua kontrak perjanjian jual beli gas bumi ke Perusahaan Gas Ne­gara (PGN).

Kedua kontrak tersebut berasal dari lapangan Grissik, Blok Co­rridor yang dioperasikan Co­no­coPhillips dan lapangan Per­tamina EP di Sumatera Selatan.

“Harganya naik lebih dari dua kali lipat,” kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas Gde Pradnyana di Jakarta, kemarin

Saat ini, kata dia, Conoco me­masok 412 miliar British thermal unit per hari, sedangkan Per­ta­mina EP sekitar 250 miliar Bri­tish thermal unit per hari. Gas dikirim ke konsumen PGN di Jawa Barat melalui pipa South Sumatera West Java.

Harga gas dari Conoco sebe­lumnya hanya 1,85 dolar AS per  British thermal unit, s­e­men­tara harga gas Pertamina sekitar 2,23 dolar AS per British thermal unit. Dengan adanya kenaikan pa­da dua kontrak tersebut, mem­buat penerimaan negara pada 2012 bertambah 300 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,6 triliun.

Gde menjelaskan, sebelum naik penjualan gas ke PGN yang rendah dinilai sangat timpang ter­hadap harga gas lainnya. Ra­ta-rata harga jual gas ke do­mes­tik saat ini telah di atas 6 dolar AS per British thermal unit.

Dengan kondisi ini, BP Migas kemudian meminta kepada para pembeli gas untuk melakukan pe­ninjauan harga jual gas. Kon­trak dengan volume gas besar dan har­ga jual rendah menjadi prioritas. “Belasan kontrak gas domestik maupun ekspor dire­negosasi,” katanya.

Gde berharap, dengan harga baru yang lebih tinggi ini dapat menjadi acuan yang dapat mem­bantu sektor hulu migas untuk melakukan kajian keeko­nomian atas cadangan maupun prospek yang sudah ditemukan. Lapangan yang sebelumnya dinilai tidak ekonomis, dengan acuan harga yang lebih baik, ber­potensi untuk dikembangkan. “Pasokan gas yang berke­sinam­bungan akan lebih terjamin,” kata Gde. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA