Ketua Federasi Serikat PeÂkerja Metal Indonesia (FSPMI) Obon Tabroni menyatakan, damÂpak outsourcing sangat merugiÂkan buat pekerja. Karena adanya perÂbedaan dengan pekerja yang staÂtusnya tetap.
“Kerjanya tidak ada kepastian, tanpa ada pesaÂngon, perlinduÂngan dari sisi waktu, hak-hak pekerja yang tiÂdak diÂpenuhi dan hak normatif, cetusnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Obon menuturkan, outsourcing tak memberikan jaminan masa depan yang jelas bagi pekerja. BahÂkan, hampir tak ada pengÂharÂgaan apapun jika seorang buÂruh outsourcing mengaÂlami peÂmuÂtuÂsan hubuÂngan kerja (PHK). KaÂrena itu, kalangan buruh terÂmaÂsuk peÂkerja formal menuntut agar sistem outsourcing dihaÂpus total.
Namun, jika sistem outsourcing dihapuskan, tidak serta merÂta buruh bisa menÂjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan. “TeÂtap harus melalui prosedur yang benar. Dia harus melewati masa training, lalu konÂtrak enam bulan sebelum diangÂkat menjadi karÂyawan,†jelasnya.
Kendati Makamah Konstitusi (MK) telah melarang tenaga kerja outsourcing pada Januari lalu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem itu masih tetap dipakai oleh banyak perusahaan hingga saat ini. Padahal, putusan MK tersebut jelas mengatakan, pekerjaan yang bersifat tetap, tidak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme outsourcing.
Pekan lalu, Menko Kesra Agung Laksono menegaskan, poliÂtik upah murah yang masih diterapÂkan pengusaha merupakan benÂtuk eksploitasi sumber daya maÂnusia. Politisi Golkar ini menilai, sistem pengupahan murah tidak layak diterapkan di Indonesia.
“SeÂmua pihak tidak sepakat deÂngan poliÂtik yang mengÂeksÂploiÂtasi para pekerja dan hal itu harus segera dihentikan,†cetus Agung.
Sayangnya, desakan agar sisÂtem outsourcing ini dihapus tamÂpaknya jauh panggang dari api. Kemenakertrans terkesan tetap akan membiarkan sistem yang paÂling ditakuti para karÂyawan atau buruh.
Staf Khusus Kementerian TeÂnaga Kerja dan Transmigrasi (KeÂmenakertrans) Dita Indah Sari mengatakan, pemerintah haÂnya berprinsip akan mengetatÂkan outsourcing. Hal ini diÂwuÂjudÂkan dengan mengawal peÂlakÂsaÂnaannya agar perusahaan pemaÂkai outsourcing tidak seÂmena-mena kepada pekerjaÂnya.
“Jadi ada dua cara untuk meÂngÂatasinya. Pertama dengan memÂÂperbaiki regulasi. Kedua, perÂbaiki pengaÂwasan,†ucapnya saat dikontak Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Bekas pembela hak-hak buruh ini menekankan, Kemenakertrans sudah punya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) NoÂmor 220 dan 101. Namun, DeÂsemÂber tahun lalu, muncul putuÂsan MK yang intiÂnya mau mengatur agar pekerja outsourcing bisa beÂkerja terus walauÂpun perusahaan outsourcing-nya berganti.
“Nah karena ada putusan MK itu, kami harus merevisi PermeÂnaker itu. Saat ini prosesnya seÂdang berjalan, muÂdah-mudahan dalam dua bulan ke depan sudah kelar. Kalau reguÂlasinya sudah ketat, berarti pengÂaÂwasan akan lebih mudah,†jeÂlasnya.
Dia mengemukakan, regulasi sistem ini ada di Undang-Undang (UU) No.13 tahun 2003 masih tidak jelas. Dalam UU itu, tidak ada sanksi pidana, tidak ada jenis peÂkerjaan yang bisa mengguÂnakan outsourcing.
Dalam UU tersebut membedaÂkan ada dua hal, yaitu pekerja tetap mendapatÂkan pesaÂngon, seÂdangkan pekerja outsourÂcing tidak dapat. Kedua, pekerja tetap memperoleh tunjaÂngan, seÂmenÂtara outsourcing tiÂdak dapat.
“Bedanya cuma itu saja, yang lainÂnya sama. Dalam artian upah tidak boleh lebih kecil harus saÂma. Problemnya, pelanggaÂran itu sudah masuk ranah pidana. Ini wilayah pengawasan yang lemah. Pemerintah harus akui kalau peÂngawasan masih kurang ketat,†ujar Dita.
Selain itu, bekas aktivis ini menilai, hukuman peÂmerÂintah terÂhaÂdap perusahaan yang meÂlanggar dirasa masih sangat kurang. HaÂrusnya pelaku diberiÂkan hukuman pidana dan badan, serta hukum perdata beÂrupa peÂnutupan perusaÂhaan yang terÂsangkut dengan perÂmaÂsalahan.
Namun, Dita menegasÂkan, sistem outsourcing tetap ada di IndoÂneÂsia. “OutÂsourcing tiÂdak diÂhapus, tapi akan lebih diÂperÂketat lagi keÂbeÂradaÂannya dan diÂbatasi ruang geraknÂya,†katanya.
Menurut Ketua Umum AsoÂsiaÂsi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, peÂmerintah perlu mengÂubah UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja untuk menghapus outsourcing. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: