“Tenaga Kerja Tak Bisa Disamakan Dengan Mesin”

Sudah Dibayar Rendah, Tak Dapat Pesangon & Jaminan Sosial Pula

Minggu, 06 Mei 2012, 08:16 WIB
“Tenaga Kerja Tak Bisa Disamakan Dengan Mesin”
ilustrasi/ist
RMOL.Ketua Bidang Informasi dan Hubungan Masyarakat Asosiasi Outsourcing Indonesia (AOI) Reza Maspaitella mengatakan, tenaga kerja outsour­cing justru dijadikan sebagai alasan untuk menekan biaya sehingga ber­dampak terhadap nasib dan ke­sejahteraan mereka

“Yang salah kaprah di Indo­nesia mengenai pekerja outsour­cing, yaitu di­salah­gunakan untuk menekan biaya operasional dan tidak ada karyawan tetap. Pada­hal, tenaga kerja itu merupakan aset peru­sahaan yang tidak bisa disa­makan dengan mesin,” ujarnya.

Sistem outsour­cing seharusnya bisa saling menguntungkan bagi para pekerja dan perusahaan itu sendiri. Tetapi ternyata pihak pe­kerja lebih sering dirugikan. Pe­ru­sahaan pengguna jasa tenaga kerja outsour­cing, hanya meman­faatkan pekerja agar bisa dibayar rendah tanpa harus me­nang­gung berbagai macam hak-hak pekerja. Menurut Reza, hal itu di­sebabkan oleh tin­dakan dari oknum-oknum tidak ber­tanggung jawab.

“Satu, bisa oknum peru­sahaan. Kedua, penyelenggara outsour­cing (perusahaan yang menge­lola) yang tidak pro­fe­sional atau perusahaan pengelola outsour­cing yang abal-abal yang hanya mengakali pembayaran gaji kar­ya­wan (dipotong),” te­gasnya.

Sekretaris Jenderal Persau­daraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Mas’ud Ibnu Rasyid da­lam diskusi tentang buruh me­ngatakan, masalah men­dasar bu­ruh dan pengusaha itu ada pada le­mahnya pengawasan.

Hal itu, menurutnya, membuat pelanggaran perusahaan terhadap buruh sering terjadi. “Ini yang menjadi problem mendasar le­mahnya pengawasan pemerintah terhadap pengusaha,” kritiknya.

Namun, Guru Besar Univer­si­tas Indonesia Hasbullah Tabrani mengatakan, keberadaan outsour­cing sebetulnya hanya untuk kepentingan bisnis. Peru­sahaan tidak mau berisiko. “Hal ini dapat dipahami apabila pengu­saha mem­­butuhkan outsour­cing untuk kepentingan bisnisnya. Tetapi di sisi lain, kaum pekerja atau buruh menjadi dilema de­ngan outsour­cing, terutama soal ke­jelasan ten­tang jaminan sosial,” kata Tabrani.

Sedangkan Sek­jen Asosiasi Pengusaha In­donesia (Apindo) Djimanto menyatakan,  pengha­pusan aturan outsour­cing tidak mungkin di­laku­kan. Karena, outsour­cing me­rupakan sub kontrak yang ke­bera­daannya ditentukan adanya peru­bahan zaman.

“Bukan karena saat lahirnya outsour­cing itu hanya pada saat kondisi eko­nomi kita sedang ti­dak baik, dan kalau sudah baik seperti sekarang maka harus di­­hapus. Tidak seperti itu,” ujarnya.

“Seperti kalau saya punya pe­rusahaan tam­bang, maka saya tidak mungkin mengerjakan se­muanya kan. Maka dari itu saya men­cari sub kontrak (outsour­cing) berupa pengebor, perusa­haan penyedia alat berat­nya,” beber Djimanto. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA