Sebelum Dihapus, Bereskan Dulu Illegal Fee di Korporasi

Minggu, 06 Mei 2012, 08:12 WIB
Sebelum Dihapus, Bereskan Dulu Illegal Fee di Korporasi
ilustrasi/ist
RMOL.Lembaga kajian publik Sa­bang-Merauke Circle (SMC) me­ngusulkan penghapusan pem­ber­lakuan mekanisme tenaga alih daya (outsourcing) dalam sistem ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan Peraturan Pre­siden (Per­pres) untuk menin­daklanjuti pu­tusan Mah­kamah Konstitusi (MK).

“Praktik outsourcing je­las tidak manu­siawi dan mele­mah­kan kebera­daan buruh atau pekerja. Selain ti­dak menjamin masa de­pan sekali­gus mengabai­kan hak-hak dasar untuk hidup layak,” kata Ketua Dewan Di­rek­si SMC Syahganda Nainggolan di Ja­karta, kemarin.

Menurut dia, pemerintah perlu segera menindaklanjuti putusan MK tentang penghapusanoutsourcing melalui Perpres. Seke­dar informsi, kebijakan outsourcing ditetapkan saat Presiden Megawati berkuasa.

Ekonom Indef Ah­mad Erani Yustika meminta se­mua pihak memahami akar per­soalan dalam outsourcing dalam kon­teks efi­siensi perusahaan. Me­­nurutnya, hal ini merupakan respons dari Undang-Undang Ke­te­­nagakerjaan yang dianggap tidak memihak perusahaan.

“Saya setu­ju dengan pembatas­an outsourcing, tapi pemerintah perlu meng­urangi beban-beban yang selama ini ditanggung oleh peru­sa­haan,” ujarnya saat kepada Rakyat Merdeka, Jumat (3/4) .

Be­be­rapa hal yang harus diper­baiki pemerintah. Pertama, peng­ura­ngan illegal fee kepada kor­porasi. Kedua, biaya logistik yang besar dan perizinan yang efisien. “Jika langkah-langkah itu berha­sil, maka pembatasan outsourcing menjadi masuk akal,” cetusnya.

Ekonom UGM Anggito Abi­ma­nyu menyatakan, outsourcing bisa di­manfaatkan oleh peru­sahaan un­tuk menghe­mat waktu dan biaya. Pengusaha bisa me­ngurangi ong­kos produksi untuk keperluan lainnya.

“Tapi hal ini kan tidak disukai oleh tenaga kerja dan buruh ka­rena dianggap merugikan dan tidak berpihak ke­pada mereka. Karena outsourcing tidak tetap dan tidak memiliki kepastian pe­kerjaan, “ katanya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (3/4).

Menurutnya, dalam situasi se-karang, outsourcing tidak bisa dihindari. Karena jumlah angka­tan kerja lebih banyak dan lapa­ngan pe­kerjaannya lebih sedikit.

Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning tidak setuju jika di­katakan penghapu­san sistem outsourcing mempe­nga­ruhi in­vestasi di Indonesia. Menurutnya, ada faktor lain yang bisa menye­babkan iklim investasi ter­ganggu.

Menurut Ketua DPP PDIP Bi­dang Kesehatan dan Ketena­ga­kerjaan ini, masalah kebutuhan hidup layak (KHL) buruh salah satu hal yang perlu terus diper­ha­ti­kan dan diperjuangkan. Ma­sa­lah KHL harus segera di­benahi mela­lui revisi Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ke­tena­ga­kerjaan.

Menurut Ribka, ka­lau­pun pe­merintah pada saat May Day lalu memberi ‘kado’ berupa trans­por­tasi untuk buruh, rumah sakit bu­ruh, rumah susun sewa (rusuna­wa) dan peng­hasilan tidak kena pajak, itu hak buruh.

“Kebi­jakan pemerintah itu sa­ma sekali bukan hadiah bagi bu­ruh. Kado tersebut dananya juga diambil dari dana buruh yang disetor ke Jamsostek. Ini akal-akalan saja,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

 

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US