“Praktik outsourcing jeÂlas tidak manuÂsiawi dan meleÂmahÂkan keberaÂdaan buruh atau pekerja. Selain tiÂdak menjamin masa deÂpan sekaliÂgus mengabaiÂkan hak-hak dasar untuk hidup layak,†kata Ketua Dewan DiÂrekÂsi SMC Syahganda Nainggolan di JaÂkarta, kemarin.
Menurut dia, pemerintah perlu segera menindaklanjuti putusan MK tentang penghapusanoutsourcing melalui Perpres. SekeÂdar informsi, kebijakan outsourcing ditetapkan saat Presiden Megawati berkuasa.
Ekonom Indef AhÂmad Erani Yustika meminta seÂmua pihak memahami akar perÂsoalan dalam outsourcing dalam konÂteks efiÂsiensi perusahaan. MeÂÂnurutnya, hal ini merupakan respons dari Undang-Undang KeÂteÂÂnagakerjaan yang dianggap tidak memihak perusahaan.
“Saya setuÂju dengan pembatasÂan outsourcing, tapi pemerintah perlu mengÂurangi beban-beban yang selama ini ditanggung oleh peruÂsaÂhaan,†ujarnya saat kepada Rakyat Merdeka, Jumat (3/4) .
BeÂbeÂrapa hal yang harus diperÂbaiki pemerintah. Pertama, pengÂuraÂngan illegal fee kepada korÂporasi. Kedua, biaya logistik yang besar dan perizinan yang efisien. “Jika langkah-langkah itu berhaÂsil, maka pembatasan outsourcing menjadi masuk akal,†cetusnya.
Ekonom UGM Anggito AbiÂmaÂnyu menyatakan, outsourcing bisa diÂmanfaatkan oleh peruÂsahaan unÂtuk mengheÂmat waktu dan biaya. Pengusaha bisa meÂngurangi ongÂkos produksi untuk keperluan lainnya.
“Tapi hal ini kan tidak disukai oleh tenaga kerja dan buruh kaÂrena dianggap merugikan dan tidak berpihak keÂpada mereka. Karena outsourcing tidak tetap dan tidak memiliki kepastian peÂkerjaan, “ katanya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (3/4).
Menurutnya, dalam situasi se-karang, outsourcing tidak bisa dihindari. Karena jumlah angkaÂtan kerja lebih banyak dan lapaÂngan peÂkerjaannya lebih sedikit.
Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning tidak setuju jika diÂkatakan penghapuÂsan sistem outsourcing mempeÂngaÂruhi inÂvestasi di Indonesia. Menurutnya, ada faktor lain yang bisa menyeÂbabkan iklim investasi terÂganggu.
Menurut Ketua DPP PDIP BiÂdang Kesehatan dan KetenaÂgaÂkerjaan ini, masalah kebutuhan hidup layak (KHL) buruh salah satu hal yang perlu terus diperÂhaÂtiÂkan dan diperjuangkan. MaÂsaÂlah KHL harus segera diÂbenahi melaÂlui revisi Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang KeÂtenaÂgaÂkerjaan.
Menurut Ribka, kaÂlauÂpun peÂmerintah pada saat May Day lalu memberi ‘kado’ berupa transÂporÂtasi untuk buruh, rumah sakit buÂruh, rumah susun sewa (rusunaÂwa) dan pengÂhasilan tidak kena pajak, itu hak buruh.
“KebiÂjakan pemerintah itu saÂma sekali bukan hadiah bagi buÂruh. Kado tersebut dananya juga diambil dari dana buruh yang disetor ke Jamsostek. Ini akal-akalan saja,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: