Ditolak, Swastanisasi Aset Baperki di Usakti

Selasa, 01 Mei 2012, 08:09 WIB
Ditolak, Swastanisasi Aset Baperki di Usakti
Universitas Trisakti (Usakti)
RMOL.Desakan untuk melakukan nasionalisasi aset Universitas Trisakti (Usakti) terus ber­gaung. Untuk itu, Kementerian Pendidikan Nasional diminta mencermati usulan menjadi Usakti menjadi milik negara. “Aset bekas Badan Pemusya­wa­ratan Indonesia (Baperki) yang dinyatakan terkait dengan gerakan partai terlarang dan kemudian diambil alih oleh negara. Dan, tidak boleh jatuh ke tangan swasta,” ujar Chai­r­man Indonesian Bearaucracy and Service Watch Nova An­dika kepada wartawan di Ja­karta, kemarin.

Dia lantas menyebutkan, ka­sus asset Baperki yang terjadi di Bandung dan kini berubah nama menjadi SMA Negeri 4 Ban­dung. Untuk itu, Nova meng­­­ingatkan hal ini terkait upa­ya eksekusi dari Yayasan Tri­sakti terhadap Uni­ver­sitas Trisakti.

“Jelas–jelas Usak­ti yang tadinya namanya Univer­si­tas Respublica yang dimiliki oleh Baperki kemudian ditutup dan diambil alih peme­rintah, kemu­dian menjadi Uni­versitas Trisakti,” tegasnya.

Dengan fakta tersebut, kata dia, Usakti jadi milik pemerintah. Diakui, ada upaya untuk meng­ambil alih dengan tameng hu­kum dan menguasai aset yang sejatinya milik negara tersebut.

Sementara Mendiknas M Nuh sebelumnya memastikan jika aset Usakti berupa tanah yang berada di Grogol, Jakarta Barat, adalah milik negara yang berada di bawah pengawasan Menteri Keuangan. Meski be­gitu, tanah seluas tujuh hektar itu bisa dilepaskan hak miliknya oleh negara jika ada pem­bayar­an kompensasi sesuai  kesepa­ka­tan harga jual beli.

“Ada peraturan Menteri Ke­uangan tahun 2008, memang benar tanahnya itu seluas tujuh hektar milik negara,” ungkapnya.

Menanggapi desakan men­jadi PTN, Nuh berjanji akan meng­kajinya terlebih dulu. Se­bab, pemerintah tidak bisa se­mena-mena mengambil alih pengelolaan Usakti secara sepihak.

Ketua Forum Komunikasi Kar­yawan Usakti Advendi Si­ma­ngunsong menegaskan ko­mit­men seluruh civitas aka­de­mika Universitas Trisakti yang secara resmi telah men­dek­la­rasikan komitmennya untuk menjadikan Universitas Trisakti menjadi PTN.

Sementara pihak Yayasan Tri­sakti terus mendesak Pe­ngadilan Negeri (PN) Jakarta Ba­rat untuk segera melakukan eksekusi paksa.

“Tidak ada per­damaian, itu pintarnya Thoby membelokkan surat PN. Bukan perdamaian, tetapi eksekusi damai,” kata Kuasa Hukum Yayasan Trisakti Syamsu Djalal di Jakarta, be­lum lama ini. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA