Tumpang Tindih Regulasi Hambat Usaha di Daerah

Prihatin, 68 Persen Angka Kemiskinan Berkutat di Jawa

Kamis, 26 April 2012, 08:18 WIB
Tumpang Tindih Regulasi Hambat Usaha di Daerah
ilustrasi/ist
RMOL.Angka kemiskinan di daerah diperkirakan makin sulit ditekan menyusul makin banyaknya tumpang tindih aturan kebijakan antara pusat dan daerah.

Wakil Presiden Boe­diono me­ni­lai pe­lak­sanaan desentralisasi oto­nomi daerah masih tumpang tin­dih, dan beberapa kebijakan daerah justru masih tabrakan de­ngan kebi­jakan di pemerintah pusat sehingga perlu ada per­baikan regulasi secepatnya.

“Kalau mau jujur masih ba­nyak hal yang belum pas antara pengelola di pusat dan daerah dan kita harus jujur untuk mengakui hal itu,” katanya saat membuka pe­ringatan Hari Otonomi Daerah ke-16 di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Gerakan Pe­mu­da (GP) Ansor berjanji akan me­ng­ambil peran aktif mengen­taskan kemiskinan. Hal ini akan  diwujudkan dengan melakukan membuka lembaga kursus dan pelatihan ketrampilan di seluruh wilayah Indonesia.

”Untuk tahun pertama kita menargetkan bisa melatih sekitar 500 anggota Ansor dan ma­sya­rakat umum,’’ kata Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Nusron Wa­hid di Kramat Raya Jakarta, Selasa (24/4) malam.

Nusron menar­getkan, pada tahun ini bisa mendirikan 72 titik pe­latihan dan kursus di Pulau Jawa. Sedangkan pa­da peng­hujung pe­riode kepengu­ru­sannya pada 2016, dia menargetkan se­tiap pengurus anak cabang An­sor memiliki satu lembaga kur­sus. Langkah ini diharapkan bias mengurangi angka kemiskinan.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) 2011, kata Nusron, saat ini jumlah pendidikan berstatus mis­kin dan hampir miskin sebanyak 78 juta. Dari jumlah tersebut, 68 per­sen berada di wilayah Jawa. La­lu dari sebaran di Pulau Jawa, Nusron menyebutkan 73 per­sennya berada di pedesaan.

”Kami hampir yakin, mereka yang masuk kategori miskin dan hampir miskin itu adalah warga kami, yakni Ansor dan NU,’’ ujarnya.

Menurut Boediono, sumber pe­nyebab masih tumpang tin­dihnya desentralisasi pelaksanaan otda antara lain belum dijabarkannya secara cermat dan rinci mengenai ke­wenangan dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban antara pusat dan daerah.

Tumpang tindih peraturan baik dari Kementerian, Peraturan Pu­sat maupun Peraturan Daerah kini jadi persoalan yang  menghambat pengem­bang­an dunia usaha dan pereko­no­mian nasional. Kamar Dagang dan Industri (Kadin)  me­nilai, banyaknya aturan yang tum­pang tindih itu lebih dise­bab­kan karena masih kuatnya ego sektoral masing-ma­sing bidang.  “Peraturan yang di­bu­at sudah banyak meng­akomodir kepen­tingan dunia usaha, hanya saja saat pelak­sanaan banyak yang tidak sesuai karena banyak ya­ng  tumpah tindih,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bi­dang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA