Pembelian Saham Newmont Minimkan Porsi Pemerintah

Berkaca di Kasus Proyek Inalum

Rabu, 25 April 2012, 08:14 WIB
Pembelian Saham Newmont Minimkan Porsi Pemerintah
PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)
RMOL.Pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar tujuh persen oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan dinilai akan merugikan pemerintah. Jumlah 7 persen saham divestasi tersebut tergolong kecil sehingga tidak akan membuat pemerintah mendapatkan hak kewenangan dalam mengambil keputusan strategis perseroan.

“Pemerintah punya saham 41 persen di PT Inalum, Jepang. Akibat Jepang mengalami krisis, Inalum punya hutang banyak dan pemerintah tidak bisa apa-apa,” ujar bekas Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Sidu dalam sidang sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Dia meminta pemerintah untuk tidak membeli saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Bahkan, mengingatkan agar hasil audit BPK jangan di­gugat. “Apabila hasil audit BPK digugat, hal itu akan menye­bab­kan ketidakpastian hukum dalam segala hal. Selain itu, koruptor dapat memanfaatkan untuk balik menggugat,” terangnya.

Said mencontohkan juga pe­mi­li­kan saham PT Freeport se­be­sar sembilan persen juga tidak mem­berikan keuntungan bagi pe­merintah. “Kami tidak tahu kapan ada rapat umum pemegang saham tiba-tiba ada dividen,” katanya.

Sengketa kewenangan ini bera­wal PT Nusa Tenggara Partner­ship BV memutuskan menyerah­kan saham kunci kepada peme­rintah pusat, dalam hal ini Ke­men­terian Keuangan. Langkah pe­merintah yang berencana mem­­beli saham Newmont men­dapat penolakan keras dari pemerintah daerah NTB dan DPR terkait legal hukum yang di­gunakan.

Namun, Menteri Keuangan Agus Martowardojo bergeming. Dia menilai keputusan tersebut sesuai dengan hukum yang ber­laku dengan mengacu pada undang-undang pembendaharaan negara nomor 1 tahun 2004 yang memberikan kewenangan pada Menteri Keuangan untuk mela­ku­kan investasi negara tanpa per­setujuan DPR. Tetapi, BPK me­nilai pembelian saham harus seizin DPR. Sehingga pemerintah mengajukan perbedaan penilaian hukum ini pada Mahkamah Konstitusi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pemerintah terancam terkena sanksi jika tidak menjalankan hasil laporan BPK terkait pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, berdasarkan UUD pasal 23e menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK wajib dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga terkait. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA