Awas, Operator Seluler Rawan Jadi Sapi Perahan

Menkominfo Minta Kepentingan Konsumen Dijaga

Rabu, 25 April 2012, 08:10 WIB
Awas, Operator Seluler Rawan Jadi Sapi Perahan
ilustrasi/ist
RMOL.Terungkapnya kasus dugaan pemerasan yang disinyalir dilakukan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) disikapi secara objektif. Operator seluler tetap dituntut meningkatkan tranparansi agar tidak jadi pemerasan atau sapi perahan.

Menteri Komunikasi dan In­for­matika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya sangat mendukung pihak ke­polisian untuk mengungkap ka­sus tersebut.

“Saya dukung kepolisian untuk mengusut apakah yang ber­sang­kutan itu benar terbukti mela­kukan pemerasan tersebut atau tidak,” ucap Tifatul kepada media saat pembukaan layanan internet kecamatan di Aceh, Senin (23/4).

Mencermati kasus ini, Tifatul mengingatkan para LSM boleh saja mengkritisi, asal yang di­lakukan secara profesional ka­rena ucapannya pasti akan di­per­tanggungjawabkan.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto pun me­nge­mu­kakan, keberadaan LSM di du­nia telekomunikasi tentu sah-sah saja, karena mengkritisi dan me­ngawasi kualitas kinerja ope­ra­tor dan regulator telekomunikasi.

Apalagi, jika gerakan mereka memang didasari untuk ke­i­ngi­nan membela konsumen. Namun, jika ujung-ujungnya cuma ingin mendapatkan keuntungan pribadi dari kondisi yang ada, tentu itu di­haramkan.

PT Indosat Tbk sendiri yang me­rupakan pihak pelapor atas kasus tersebut membenarkan penangkapan pelaku atas lapo­rannya. Pihaknya pun mengaku telah melaporkan secara resmi ke­pada pihak kepolisian untuk mengusutnya.

“Soal bagaimana penangkapan itu terjadi, sepenuhnya meru­pa­kan operasi yang dilakukan po­lisi. Kami tidak ikut campur. Ka­pa­sitas Indosat hanya mem­be­rikan informasi yang diperlukan,” kata Head Communication Divisi PT Indosat Tbk Djarot Handoko saat dihubungi Rakyat Merdeka, Senin (23/4).

Kepastian berapa kerugian yang dialami Indosat terhadap ka­sus tersebut, Djarot enggan mem­beberkannya. Menurutnya, se­gala informasi telah diberikan ke­pada aparat penegak hukum. “Bi­arkan proses hukum ini ber­jalan sesuai prosedurnya,” katanya.

“Kami mohon maaf, untuk substansi bisa ditanyakan lang­sung kepada pihak kepolisian. Ka­mi menghormati proses hu­kum yang sudah berjalan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan pihak operator lain, yakni XL Axiata. Manager Public Re­la­tions Corporate Commu­ni­ca­tions XL Axiata Henry Wija­yanto eng­gan berkomentar  tentang ka­sus pemerasan karena sudah masuk pada ranah hukum.

“Itu  kan kasusnya sudah sam­pai ke kepolisian. Kami di sini nggak mau terlalu banyak ber­komentar takut salah,” kata Henry kepada Rakyat Merdeka.

Namun, Henry pun berharap kasus ini bisa selesai sesuai harapan, dan memiliki imbas yang baik bagi semua pihak.

Terkait imbauan Kemen­kom­info agar para operator tidak mu­dah lengah akan somasi yang ber­ujung “damai”, Henry meng­aku akan menerima imba­uan tersebut dari pemerintah. “Itu kan mak­sudnya baik, pasti kami terima imbauan tersebut,” ujarnya.

Kasus pemerasan terhadap Indosat dan beberapa operator bermula ketika LSM KTI me­la­porkan dugaan korupsi atas kerja sama perjanjian 3G antara In­do­sat Tbk dan IM2 pada 2006. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA