Mantap, SMS “Mama Minta Pulsa” Mau Diblokir

Rabu, 25 April 2012, 08:07 WIB
Mantap, SMS “Mama Minta Pulsa” Mau Diblokir
ilustrasi, sms mama minta pulsa
RMOL.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen­kom­info) sedang menggodok aturan pemblokiran nomor telepon yang mengirim pesan singkat (SMS) salah alamat atau sengaja disebar se­cara acak. Aturan ini berguna untuk memblokir SMS sampah (SMS spam) yang banyak dike­luhkan oleh pengguna ponsel.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Ke­men­kom­info Gatot S Dewa Broto men­jelaskan, aturan tersebut bakal dimasukkan ke revisi Pera­turan Menteri (Permen) Nomor 1/2009 tentang Layanan Pesan Sing­kat dan Jasa Pesan Premium.

“Saat ini memang ada penga­duan masyarakat tentang SMS nyasar (SMS spam) tersebut. Bila terbukti merugikan, kami akan meng­u­sulkan aturan tersebut masuk revisi Permen Nomor 1/2009. Sanksinya, operator akan bisa langsung mem­blokir nomor telepon pengirim SMS spam tersebut,” ujar Gatot kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Jenis SMS spam tersebut mi­salnya “Mama Minta Pulsa”, SMS berupa penawaran kredit tanpa agunan (KTA), ataupun penawaran-penawaran lain yang mengganggu pengguna. Hingga kini, SMS spam masih marak dikeluhkan masyarakat.

Dijelaskan Gatot, bila peng­guna merasa dirugikan, SMS dikirim berulang-ulang dan tidak jelas siapa pengirimnya, maka peng­guna bisa mengadukan hal itu ke Badan Regulasi Tele­ko­mu­nikasi Indonesia (BRTI).“Nanti operator yang akan mem­blokir,” cetusnya.

Dengan masuknya aturan SMS spam ke revisi Peraturan Menteri Nomor 1/2009, seti­dak­nya hak konsumen untuk mene­rima SMS secara benar bisa di­te­rapkan. Pengguna yang mengirim SMS spam juga bisa ditindak. “Revisi Peraturan Menteri itu ram­pung satu bulan lagi, dan se­minggu kemudian akan disah­kan oleh Menkominfo. Peraturan Men­teri Nomor 1/2009 ini juga me­nga­tur tentang sedot pulsa yang selama ini meresahkan masyarakat,” janjinya.

Dihubungi terpisah, Ketua Pe­ngurus Harian YLKI Su­dar­yatmo menyambut baik aturan tersebut. Apalagi selama ini, fungsi dan wewenang dalam penataan dan pengawasan ter­hadap SMS spam yang ada masih terkesan lemah. Terlebih lagi, Bareskim dan BRTI hanya akan melakukan tindakan jika pe­ngaduan yang disampaikan se­makin banyak. “Tindakan perlu dilakukan jika me­mang terbukti ada hal-hal yang dilanggar. Ini kok malah nunggu banyak dulu, mau ba­nyaknya itu seberapa?” kritik Su­daryatmo kepada Rakyat Merdeka.

Sebab, menurutnya, daya kom­­plain masyarakat Indonesia yang ma­sih tergolong rendah, memicu be­berapa masyarakat masih eng­gan melakukan pengaduan ter­utama untuk melaporkannya ke polisi. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA