Awas, Aturan Pajak Ekspor Tambang Rawan Ditelikung

Diperlukan Konsistensi Aparat di Lapangan

Minggu, 15 April 2012, 08:25 WIB
Awas, Aturan Pajak Ekspor Tambang Rawan Ditelikung
ilustrasi/ist
RMOL.Penerimaan negara dari sektor pertambangan yang belum optimal dinilai akibat belum

kon­sistennya peraturan pajak. Pengusaha dan petugas pajak dinilai sering main mata.

Pengamat pertambangan Mar­wan Batubara mengatakan, pe­me­rintah masih bisa mendapat penerimaan sektor pertambangan yang lebih besar dari jumlah yang diterima saat ini. Menurutnya, komoditas pertambangan yang harga pasarnya cenderung naik seharusnya menjadi keuntungan bagi Indonesia sebagai negara penghasil tambang.

“Pemerintah harus mengena­kan windfall profit atau pajak progresif. Jadi, kalau (komoditas pertambangan) mendapat untung besar maka negara juga harus da­pat besar. Jangan dipukul rata pro­sentase pajaknya sama antara harga yang rendah dan tinggi,” tegasnya kepada Rakyat Mer­deka, Kamis (12/4).

Untuk mengenjot pendapatan negara dari sektor pertambangan, menurut Marwan, ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama tentang peraturannya yang dinilai masih belum konsisten dilaksa­nakan. “Peraturan ada tapi tidak dijalankan. Peraturan masih perlu diperbaiki. Petugas pajak juga harus melaksanakan tugas deng­an baik tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Selanjutnya dari sisi wajib pa­jaknya. Para pengusaha pert­am­bangan ‘nakal’ disinyalir sering melakukan praktik Ko­rupsi, Ko­lusi, Nepotisme  (KKN) yang meli­batkan oknum petugas pajak.

“Pada kenyataannya (praktik KKN) memang terjadi. Wajib pa­jak bekerja sama dengan oknum petugas pajak agar nilai pajak yang harus dibayar sedikit. Tin­dakan-tindakan seperti itu yang menyebabkan penerimaan sektor pertambangan tidak optimal,” jelas Marwan.

Ia juga mengatakan, perlakuan antara perusahaan tambang asing dan lokal harus sama. Artinya, kedua perusahaan itu harus sama dalam melaksanakan peraturan yang diterapkan pemerintah.

“Selama perusahaan tambang beroperasi di wilayah Indonesia, maka tentunya wajib mentaati peraturan yang berlaku. Tidak ada lagi pembedaan antara asing dan lokal, yang penting peraturan dilaksanakan dengan benar,” tandasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatatkan Hasil Peme­riksaan Kekurangan Penerimaan Negara dari Iuran Tetap dan Royalti serta denda administrasi dari sektor pertambangan men­capai Rp 488,52 miliar pada semester kedua 2011.

“Atas masalah tersebut, sampai 30 Maret 2012 sebesar Rp 221,33 juta dan 9,40 juta dolar AS (se­kitar Rp 84,68 miliar) atau ke­seluruhan Rp 84,90 miliar telah disetor perusahaan ke kas negara atau baru 17,37 persen dari total yang harus dibayar perusahaan tambang,” ungkap Anggota BPK Ali Masykur Musa di Jakarta, Kamis (12/4).

Menurutnya, hal tersebut me­nambah saldo piutang negara sektor pertambangan umum da­lam Laporan Keuangan Kemen­terian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) per 31 Desember 2011 (unaudited) khususnya dari iuran tetap, royalti, Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) dan denda menjadi sebesar Rp 1,1 triliun yang merupakan potensi penerimaan negara.

Selain itu, dalam pemeriksaan kali ini BPK juga menemukan sebanyak 64 pemegang Izin Usaha Pertambangan Ope­rasi Produksi (IUP OP) belum me­nyampaikan rencana rekla­masi dan  atau rencana pasca tam­bang.

BPK juga mencatat, 73 peme­gang IUP OP serta dua pemegang perjanjian karya pengusahaan pertam­bangan batubara (PKP2B) be­lum me­nempatkan jaminan rekla­masi  sesuai Peraturan Pe­me­rintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 ten­tang Reklamasi dan Pascatam­bang minimal sebesar Rp 2,45 miliar.

Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah dan Pemerintah Dae­rah (pemda) tidak memperoleh jaminan areal bekas pertam­bangan batubara di wilayahnya akan direkla­masi dan berpotensi merusak lingkungan.

“Atas ma­salah ter­sebut Ke­men­terian ESDM dan pemda terkait diminta terus me­lakukan pembinaan dan penagi­han jami­nan reklamasi atau pasca tam­bang sesuai ke­tentuan yang berlaku,” desak Ali Masykur.

Berdasarkan data Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ke­­menterian ESDM, dari 10.235 perusahaan tambang yang ter­ca­tat, yang sudah di­nya­takan telah clean and clear per 1 Maret 2012 baru sebanyak 4.151 peru­sahaan atau baru 40,55 persen. “Sisanya sebanyak 6.084 perusa­haan atau 59,45 persen masih belum clean and clear atau masih dalam proses rekonsiliasi dengan instan­si terkait,” ungkapnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA