Pengusaha Lebih Sreg Pilih Renegosiasi Kontrak Karya

Pajak Ekspor Katanya Ganggu Investasi

Minggu, 15 April 2012, 08:20 WIB
Pengusaha Lebih Sreg Pilih Renegosiasi Kontrak Karya
ilustrasi/ist
RMOL.Pengusaha pertambangan di Indonesia mempertanyakan ren­cana pemerintah memberlaku­kan pajak ekspor tambang tahun de­pan. Pemberlakuan pajak dinilai akan memperburuk iklim inves­tasi tambang, jika tidak disertai perubahan besaran pajak dalam kon­trak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertamba­ngan batubara (KK/PKP2B).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) Syahrir AB mengatakan, rencana penge­naan pajak ekspor tambang ter­sebut seharusnya dikoordinasi­kan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan melibatkan para pemang­ku kepentingan.

“Sampai saat ini, kami belum pernah diajak berembug soal ren­cana pajak ekspor tersebut,” aku Syahrir di Jakarta, Kamis (12/4).

Rencana pengenaan pajak ekspor tambang tersebut, menu­rut Syahrir, bagus untuk mening­katkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertam­ba­ngan mineral dan batubara, pasal 169 c disebutkan, penerimaan negara tidak boleh turun.

“Artinya, pemerintah harus betul-betul terarah dan teliti mem­­buat aturan pajak yang mem­­buat penerimaan negara tidak turun,” katanya.

Namun, sebelum aturan itu di­berlakukan, pihaknya mengusul­kan agar pe­merintah dan peru­sahaan pertam­bangan melaksa­nakan rene­go­­­siasi kontrak karya dan per­janjian karya pengu­sa­haan pertamba­ngan batubara.

“Kami fokus dengan kontrak karya. Isinya kan ada yang me­nyebutkan pajak yang dikenakan pada pemegang KK (kontrak karya) sesuai pajak yang berlaku pada masa penandatanganan kontrak,” ujarnya.  

Sebagai contoh, pajak badan yang dikenakan pada perusahaan pemegang KK berkisar 37-45 per­sen. Padahal dalam Undang Un­dang Nomor 38 Tahun 2009 ten­tang penerimaan negara di­se­but­kan pajak badan hanya 25 persen.

“Jika pajak badan yang di­kenakan pada pemegang KK/PKP2B tidak diturunkan agar sesuai dengan Undang-Undang dan masih akan ditambah dengan pajak baru, hal itu akan sangat merugikan perusahaan pemegang kontrak,” tandas Syahrir.

Hal senada juga disampaikan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Direktur Ek­se­kutif APBI Supriatna Suhala me­nga­­takan, semua perlakuan ter­hadap perusahaan tambang di Indo­­nesia harus disamakan, tidak ada istilah anak tiri atau anak kandung.

“Yang kami butuhkan adalah perlakuan yang sama. Sekarang ini, perusahaan tambang mem­bayar pajak dan royalti dalam jumlah dan nilai yang berbeda, “ tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdaga­ngan Gita Wirjawan menyatakan, pemerintah akan menerapkan pajak ekspor tambang mentah maksimal 50 persen pada tahun depan. Tahun ini pajak ekspor tam­bang dipatok hingga 25 per­sen. Untuk tahap awal, Kemente­rian ESDM mengusulkan pajak ekspor sebesar 15 persen. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA