Menurutnya, yang terjadi selama ini, pengusaha tambang masih belum maksimal memeÂnuhi kewajiban untuk membayar pajak. Namun dari data peneriÂmaan negara, dalam beberapa tahun terakhir sudah mulai meÂnunjukan peningkatan.
“Memang jumlahnya masih kurang, tetapi sudah ada peningÂkatan sedikit demi sedikit. Ini yang harus dimaksimalkan lagi,†ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Demi menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memperbesar penerimaan pajak dari sektor pertambangan, beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah memÂbangun kantor khusus.
Selain itu, sambungnya, pihakÂnya sudah mensosialisasikan dan memberi informasi yang jelas kepada para pengusaha tambang betapa pentingnya membayar pajaknya dan respons dari mereka cukup baik.
Sementara, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax center, Darussalam menjelaskan, ada tiga sektor yang menjadi sasaran penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), yaitu sektor perkebunan, minyak dan gas (Migas) serta pertambangan.
Pasalnya, ketiga sektor tersebut belum memenuhi eskpektasi penerimaan Ditjen Pajak. Selain itu, sambungnya, sektor pertamÂbangan harus mendapat perhatian khusus, karena potensi pajaknya amat besar.
“Hal ini menjadi masalah Ditjen Pajak. Kebenaran jumlah produksi tambang itu masih simÂpang siur, karena itu Ditjen PaÂjak mempunyai keinginan untuk menggunakan jasa surÂveyor dari pihak independen. Dan itu harus mampu menyeÂleÂÂsaiÂkan masalah ini,†ujarnya saat dihubungi RakÂyat Merdeka, kemarin.
Dia menilai, para pengusaha tamÂbang belum maksimal memÂberikan kontribusinya terhadap negara. Padahal, sektor ini berÂpotensi akan memberikan sumÂbangan pajak yang besar terhadap negara.
“Pertambangan, bersama deÂngan sektor migas, perkeÂbunan, dan kontraktor selalu memberiÂkan pajak yang besar di berbagai negara. Tapi di sektor ini pula seÂring mengalami banyak penyimÂpangan,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: