Program yang sejatinya diÂgagas bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sejak 2007 itu hingga kini baru terealisasi 13,8 persen, atau 138 rusun dari jumlah target 1.000 tower.
Tak heran jika JK sewot meliÂhat programnya tersebut berjalan di tempat. “Tugas pemerintah dong untuk menyelesaikannya. Jangan mengeluh,†tandas JK di Kantor Pusat PMI, Jakarta, kemarin.
JK juga mengkritisi arah pemÂbangunan hunian vertikal yang lebih menyasar kawasan pinggiÂran kota. Menurutnya, hal ini akan memberatkan pegawai yang kerja di Jakarta.
“Salah itu bangun di pinggir Jakarta. Rumah vertikal itu haÂrusÂÂnya di kota, supaya ongkos transÂportasi masyarakat tidak mahal. Kalau rakyat tidak mampu, pengÂhasilannya bakal habis untuk transportasi. Kecuali dia bekerja di sekitar situ,†tegas JK lagi.
Sebelumnya, Deputi PerumaÂhan Formal Kementerian PeruÂmahan Rakyat Pangihutan MarÂpaung menyebutkan, banyak kenÂdala mengapa program 1.000 tower tidak berjalan maksimal. Masalahnya mulai dari regulasi pemerintah daerah hingga minat kalangan pengembang.
“Pertama zonasi itu nggak jelas di mana. Pengembang membuat zonasi dari Barat ke Timur sudah dilengkapi KLB (Koefisien LanÂtai Bangunan), KLB nya masih rendah. Lalu perizinannya juga kurang jelas, waktu itu pernah ada satu rusun sudah dipancang oleh Wapres (JK) tapi bulan deÂpannya disegel. Perizinannya belum jelas,†beber Pangihutan.
Selain itu, ada juga alasan lainnya, misal soal infrastruktur. Program Rumah Susun 1000 Tower era Wapres Jusuf Kalla sejak 2007 lalu bertujuan untuk menyediakan tempat tinggal layak huni dengan harga terjangÂkau di pusat kota. Program ini menÂÂcakup Rusunawa (Rumah Susun Tanah Sewa) oleh pemeÂrinÂtah, dan juga Rusunami (RuÂmah Susun Tanah Miik) yang disediakan pengembang.
Menanggapi proyek Tower ini, pengamat properti Ali TrangÂhanda mengakui, agak sulit meÂwujudkan 1.000 toÂwer rusun di kota Jakarta. PasalÂnya, para pengembang lebih beroÂrienÂtasi pada faktor komersil. Karena itu, bila pemerintah menganÂdeng pihak swasta perlu ada regulasi yang mengaturnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch ini menilai salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah pemerintah yang kurang optimal melaksanakan Undang-Undang (UU) Rusun yang berÂlaku. Meski begitu, pihaknya yakin proyek 1.000 tower masih mungkin terwujud di masa yang akan datang.
“Program itu akan terwujud jika didukung regulasi memadai. Undang-Undang Rusun yang ada selama ini sudah mengatur tenÂtang kewajiban para pengembang kelas atas untuk berkontribusi seÂbesar 20 persen. Namun pada kenyataannya belum terlaksana,†ujar Ali kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia menjelaskan, pemerintah seÂharusnya mengeluarkan PeraÂtuÂran Pemerintah (PP) untuk menÂdukung UU tersebut. Dalam PP itu nantinya harus menyebutÂkan secara jelas pengembang seÂperti apa yang punya keÂwajiban berkontribusi dalam UU itu. Selain itu, yang juga harus diatur adalah waktu penyerahan rusun.
“Jika tidak ada aturan yang rinci tentang kewajiban bagi para pengembang, pelaksanaan peraÂturan di lapangan pun jadi tidak jelas. Akibatnya Undang-Undang Rusun itu terkesan masih mengÂamÂbang,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: