Proyek Rusunami Pinggir Kota Beratkan Konsumen

Program 1.000 Tower Baru Terealisasi 13,8 Persen

Sabtu, 14 April 2012, 08:18 WIB
Proyek Rusunami Pinggir Kota Beratkan Konsumen
ilustrasi, rusunami
RMOL.Program pembangunan rumah susun (rusun) di tengah kota Jakarta sepertinya jauh panggang dari api. Banyak hambatan di proyek ini. Seperti lambannya izin pemerintah daerah (Pemda).

Program yang sejatinya di­gagas bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sejak 2007 itu hingga kini baru terealisasi 13,8 persen, atau 138 rusun dari jumlah target 1.000 tower.

Tak heran jika JK sewot meli­hat programnya tersebut berjalan di tempat. “Tugas pemerintah dong untuk menyelesaikannya. Jangan mengeluh,” tandas JK di Kantor Pusat PMI, Jakarta, kemarin.

JK juga mengkritisi arah pem­bangunan hunian vertikal yang lebih menyasar kawasan pinggi­ran kota. Menurutnya, hal ini akan memberatkan pegawai yang kerja di Jakarta.

“Salah itu bangun di pinggir Jakarta. Rumah vertikal itu ha­rus­­nya di kota, supaya ongkos trans­portasi masyarakat tidak mahal. Kalau rakyat tidak mampu, peng­hasilannya bakal habis untuk transportasi. Kecuali dia bekerja di sekitar situ,” tegas JK lagi.

Sebelumnya, Deputi Peruma­han Formal Kementerian Peru­mahan Rakyat Pangihutan Mar­paung menyebutkan, banyak ken­dala mengapa program 1.000 tower tidak berjalan maksimal. Masalahnya mulai dari regulasi pemerintah daerah hingga minat kalangan pengembang.

“Pertama zonasi itu nggak jelas di mana. Pengembang membuat zonasi dari Barat ke Timur sudah dilengkapi KLB (Koefisien Lan­tai Bangunan), KLB nya masih rendah. Lalu perizinannya juga kurang jelas, waktu itu pernah ada satu rusun sudah dipancang oleh Wapres (JK) tapi bulan de­pannya disegel. Perizinannya belum jelas,” beber Pangihutan.

Selain itu, ada juga alasan lainnya, misal soal infrastruktur. Program Rumah Susun 1000 Tower era Wapres Jusuf Kalla sejak 2007 lalu bertujuan untuk menyediakan tempat tinggal layak huni dengan harga terjang­kau di pusat kota. Program ini men­­cakup Rusunawa (Rumah Susun Tanah Sewa) oleh peme­rin­tah, dan juga Rusunami (Ru­mah Susun Tanah Miik) yang disediakan pengembang.

Menanggapi proyek Tower ini, pengamat properti Ali Trang­handa mengakui, agak sulit me­wujudkan 1.000 to­wer rusun di kota Jakarta. Pasal­nya, para pengembang lebih bero­rien­tasi pada faktor komersil. Karena itu, bila pemerintah mengan­deng pihak swasta perlu ada regulasi yang mengaturnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch ini menilai salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah pemerintah yang kurang optimal melaksanakan Undang-Undang (UU) Rusun yang ber­laku. Meski begitu, pihaknya yakin proyek 1.000 tower masih mungkin terwujud di masa yang akan datang.

“Program itu akan terwujud jika didukung regulasi memadai. Undang-Undang Rusun yang ada selama ini sudah mengatur ten­tang kewajiban para pengembang kelas atas untuk berkontribusi se­besar 20 persen. Namun pada kenyataannya belum terlaksana,” ujar Ali kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia menjelaskan, pemerintah se­harusnya mengeluarkan Pera­tu­ran Pemerintah (PP) untuk men­dukung UU tersebut. Dalam PP itu nantinya harus menyebut­kan secara jelas pengembang se­perti apa yang punya ke­wajiban berkontribusi dalam UU itu. Selain itu, yang juga harus diatur adalah waktu penyerahan rusun.

“Jika tidak ada aturan yang rinci tentang kewajiban bagi para pengembang, pelaksanaan pera­turan di lapangan pun jadi tidak jelas. Akibatnya Undang-Undang Rusun itu terkesan masih meng­am­bang,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA