Pajak Ekspor Sektor Tambang Cegah Ulah Nakal Pengusaha

Kerugian Negara Atas Iuran & Royalti Rp 488,52 Miliar

Jumat, 13 April 2012, 09:17 WIB
Pajak Ekspor Sektor Tambang Cegah Ulah Nakal Pengusaha
ilustrasi, Ekspor Sektor Tambang

RMOL. Pemerintah akan memberlakukan pajak ekspor tambang mentah sekitar 50 persen. Hal itu untuk mencegah pengusaha yang mengeruk hasil tambang seenaknya.

Menteri Perindustrian (Men­perin) MS Hidayat mengatakan, penerapan pajak ekspor tambang itu mencegah ekploitasi hasil tambang mentah berlebihan.

“Sekarang saya melihat, ke­nyataannya banyak kawan pe­ngusaha mengeruk hasil tambang berlebihan karena pada 2014 akan dibatasi oleh pe­merintah,” kata­nya kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Menurut Hidayat, pajak ekspor diberlakukan agar pengusaha tidak serakah dan menjualnya begitu saja. Menteri asal Partai Golkar ini juga meminta tam­bang-tambang tersebut diolah sehingga menciptakan nilai tam­bah baru. Peningkatan nilai tambah akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.

Di tempat lain, Badan Peme­riksa Keuangan (BPK) mene­mukan potensi kerugian negara atas berkurangnya iuran tetap dan royalti serta denda administrasi di sektor pertambangan yang men­capai Rp 488,52 miliar.

Temuan ini berdasarkan peme­riksaan 77 Kuasa Pertambangan (KP) dan 10 Kontraktor Per­janjian Karya Pengusahaan Pe­r­tambangan Batubara (PKP2B).

“BPK pada Semester II 2011 telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengolahaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Dana bagi Hasil (DBH) sektor per­tambangan dan memeriksa seba­nyak 77 pemegang kuasa per­tambangan (KP) dan 10 PKP2B,” kata anggota BPK Ali Masykur Musa di Kantornya, kemarin.

Menurut Ali, BPK menemukan kekurangan penerimaan negara dari iuran tetap dan royalti serta denda administrasi sebesar Rp 95,58 miliar dan 43,33 juta dolar AS (ekuivalen Rp 392,93 miliar) atau seluruhnya Rp 488,52 miliar.

“Atas masalah tersebut, sampai dengan 30 Maret 2012 sebesar Rp 221,33 juta dan 9,40 juta dolar AS (ekuivalen Rp 84,68 miliar) atau keseluruhan Rp 84,90 miliar telah disetor perusahaan ke kas negara atau baru 17,37 persen dari total yang harus dibayar perusahaan tambang,” jelasnya.

Hal ini menambah saldo piu­tang negara sektor pertambangan umum dalam Laporan Keuangan Kementerian ESDM per 31 De­sember 2011khu­susnya dari iuran tetap, royalti, Dana Hasil Pen­ju­alan Batubara (DHPB) dan denda menjadi se­besar Rp 1,1 triliun yang meru­pa­­kan potensi pene­rimaan negara.

Menanggapi rencana penerapan pajak tambang, Masyarakat Per­tambangan Indonesia (MPI) me­minta Ke­menterian Perdaga­ngan (Ke­mendag) mengkaji ulang aturan tersebut karena me­nim­bulkan ketidakpastian.

Untuk tahun itu, Kemendag akan menerapkan pajak ekspor tambang mentah 25 persen. Na­mun, untuk tahap awal Ke­men­terian ESDM menerapkan pajak ekspor 15 persen.

Presidium MPI Herman Afif Kusumo mengatakan, sebaiknya Kemendag menunda penerapan aturan tersebut karena akan menimbulkan keresahan di ka­langan pengusaha tambang.

“Sebaiknya itu dikaji ulang dan menunggu aturan baru dari Ke­menterian ESDM soal itu sele­sai,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Ia menilai, keluarnya kebijakan tersebut memperlihatkan tidak adanya kordinasi antara Ke­men­terian ESDM dan Kemendag dalam peningkatan nilai tambah per­tambangan. Ia juga menilai kementerian ESDM lambat dalam mengeluarkan aturan pajak ekspor.

Kata Herman, kondisi ini telah memberikan dampak buruk bagi investasi sektor pertambangan. Bahkan, keluarnya kebijakan itu, beberapa harga saham tambang di bursa anjlok 2-3 persen.

Dia mengatakan, kebijakan pajak ekspor itu baru bisa dite­rapkan jika sudah ada smelter-nya. Tapi, sekarang masih belum ada sehingga pengolahannya masih dilakukan di luar. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA