DPR Minta Kesepakatan Utang TPPI Dibatalkan

Dalam 10 Tahun, Negara Bisa Tekor Rp 22 Triliun

Jumat, 13 April 2012, 08:18 WIB
DPR Minta Kesepakatan Utang TPPI Dibatalkan
PT Trans Pasific Pe­tro­chemical Indotama (TPPI)

RMOL. Langkah tegas pemerintah sangat ditunggu untuk menun­taskan kemelut penyelesaian utang PT Trans Pasific Pe­tro­chemical Indotama (TPPI) senilai lebih dari Rp 9,8 triliun. Kementerian Perekonomian mestinya bisa bersikap lebih berani dalam menghadapi ulah perusahaan yang masuk dalam Grup Tuban tersebut.

Anggota Komisi VI DPR Edi Prabowo menilai Pemerintah harus se­gera mengambil lang­kah tegas dalam menuntaskan kegagalan restrukturisasi utang TPPI. “Hingga tahun 2010 lebih banyak disebabkan oleh kela­laian pihak TPPI, terutama pi­hak Group Tuban,” cetus ang­gota Fraksi Gerindra ini. Salah satu contohnya, kepu­tusan Majelis Abritase pada tanggal 3 Mei 2011 yang me­nya­takan TPPI melakukan wanprestasi (default) atas pe­me­nuhan kewajibannya.

 MRA yang ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2011 lalu, Hingga menjelang effective date (75 hari setelah MRA ditandatangani) masih ada beberapa poin yang belum disepakati antara pihak PT Per­tamina dan pihak Grup Tuban Petro milik pengusaha Honggo Wendratno (HW) itu. Pada 12 April 2012 MRA tersebut akan berlaku efektif setelah ditunda selama satu bulan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satria Wardhana juga mendesak pe­me­rintah untuk menghentikan pro­ses restruk­turisasi utang TPPI dengan alasan akan semakin me­rugikan negara. Potensi kerugian negara ditaksir sebe­sar Rp22 triliun selama 10 tahun jika res­truk­turisasi kom­prehensif terus dilanjutkan. Potensi keru­gian tersebut be­r­asal dari pem­belian pemerintah atas mogas (pre­mium) RON 88 milik TPPI dengan memakai patokan harga di pasar Singa­pura (MOPS) ditambah Rp 500 per liter.

Menanggapi hal itu, pe­ngamat energi Kurtubi juga meminta PT Pertamina (Per­sero) segera mengambil alih pengelolaan kilang petrokimia di Tuban, Jawa Timur, milik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, menyusul terus mun­durnya pelaksanaan restruk­tu­risasinya. “Jangan diberi ke­sempatan lagi, segeralah Per­ta­mina ambil alih TPPI,” katanya di Jakarta, Rabu (21/3).

Menurut dia, peng­am­bil­alihan TPPI dimungkinkan mengingat potensi utang yang bakal tidak terbayar. Namun, lanjutnya, aset milik TPPI tersebut mesti dihitung dahulu oleh lembaga independen, se­belum diambil alih Pertamina.

Kurtubi juga mengatakan, pemerintah mestinya jangan terlalu mengakomodasikan kepentingan TPPI. Menurut dia, Pemerintah dan Pertamina, harus menolak penawaran har­ga elpiji dan mogas (bensin) TPPI yang berpotensi menim­bulkan kerugian negara. “Ne­gara haruslah paling utama. Pemerintah tidak boleh mem­be­rikan izin ekspor kepada TPPI. Tidak masuk akal, sebab kita masih kurang dan mesti impor elpiji,” lan­jutnya seiring menjelaskan penawaran harga mogas TPPI yang di atas ke­wajaran.

Sedangkan, pengamat energi dari ReforMiner Institute, Ko­maidi Notonegoro me­nga­takan, pemerintah mesti mem­berikan batas waktu proses res­truk­turisasi TPPI yang tegas. “Jangan terus ditunda-tunda. Kalau sam­pai lewat dari batas waktu yang diberikan, segera lakukan peng­ambilalihan,” jelasnya.

Sesuai risalah rapat koordinasi itu, pemerintah mengkaji pem­belian mogas TPPI oleh peme­rintah dengan skema MOPS plus Rp 500 per liter ditambah “fee” untuk Pertamina Rp163 per liter. Hasil rapat lainnya adalah me­mandang perlu merevisi Pasal 8 Peraturan Menteri ESDM No­mor 26 Tahun 2009 agar TPPI diizinkan ekspor elpiji.

Kesepakatan restrukturisasi komprehensif itu akan menjadi syarat pengucuran pinjaman Deustche Bank senilai satu miliar dolar AS kepada TPPI. Pinjaman tersebut sebagian buat membayar utang TPPI ke Per­tamina, BP Migas, dan PPA dengan total mencapai Rp 9,5 triliun. Perinciannya, PPA Rp 3,2 triliun, Pertamina Rp 4,7 triliun dan BP Migas Rp 1,5 triliun.

Secara total, kata Erik, pem­belian mogas TPPI dengan memakai skema MOPS plus Rp 500 per liter berpotensi me­nimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,5 triliun per tahun atau Rp 15 triliun selama masa kontrak 10 tahun. Sedangkan, potensi kerugian lainnya se­besar Rp 7 triliun berasal dari sisi operasional pendistribusian mogasnya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA