RMOL. Pemerintah segera menyeÂlesaikan persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bagi areal untuk pembangunan perÂkebunan kelapa sawit.
Menteri Kehutanan (MenÂtan) Zulkifli Hasan meneÂgasÂkan, persoalan tata ruang akan seÂgeÂra diÂseÂlesaikan. Seperti yang terÂjaÂdi di Kalimantan Tengah.
Zulkifli menjelaskan, perÂsoÂalan tata ruang ada dua jenis, yaitu soal ketelanjuran dan murni pelangÂgaran. “Bagi areal yang masuk kaÂtegori keteÂlanÂjuran akan segera diÂseÂleÂsaiÂkan,†imbuh dia, kemarin.
Sementara Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menjamin revisi Peraturan Menteri PerÂtanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007 akan melibatkan pelaku usaha kelapa sawit agar mendapat masukan yang seÂimbang dan komprehensif.
Menurut Suswono, pemeÂrintah tidak memaksakan memÂbangun kebun plasma bagi kebun-kebun lama yang sudah tidak lagi meÂmiliki lahan. Namun pengusaha bisa mengÂgantikan kebun plasma dengan program Corporate SoÂcial Responsibility (CSR) bagi masyarakat sekitar.
Ketua Umum Gabungan PeÂngusaha Kelapa Sawit IndoÂnesia (Gapki) Joefly J BahÂroeny meÂminta pemerintah memÂperÂcepat penyelesaian persoalan yang berÂkaitan deÂngan RTRW, yang justru sering merugikan anggota Gapki.
“Gapki sangat berharap perÂsoalan RTRW bisa diprioÂriÂtaskan pemerintah untuk diseÂlesaikan agar anggota GapÂki mendapat kepastian hukum daÂlam menjalankan investasi di industri kelapa sawit,†katanya.
Sementara dalam Munas Gapki ke-VIII di Bandung, kemarin, Menteri Koordinator PerÂekoÂnoÂmian Hatta Rajasa mengatakan, terkait dengan RTRW, pemerintah tidak ingin dan tidak memperÂbolehkan ada peraturan yang retroaktif. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.