Upaya Pemerintah memfaÂsiÂlitasi restrukturisasi utang perusahaan-perusahaan di bawah Grup TuÂban Petro seperti TPPI dilakukan sejak tahun 2004. Saat ini total utang Grup Tuban Petro kepada pemerintah, baik melalui PT Perusahaan PenÂjual Aset (PPA), PT Pertamina maupun Badan Pelaksana KeÂgiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) mencapai Rp 9,8 triliun.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana mengÂinÂdikasikan adanya perlakuan istiÂmewa terhadap Grup Tuban PetÂro. Hal tersebut terlihat dari disÂeÂtujuinya ekspor LPG (gas alam cair). Padahal, gara-gara perÂseÂtujuan harga jual Mogas (RON 88) itu terdapat potensi kerugian neÂgara Rp 1,5 triliun per tahun atau Rp 15 triliun selama masa konÂtrak 10 tahun.
“Potensi kerugian negara terÂsebut timbul karena harga yang diÂtetapkan berdasarkan Rakor BiÂdang Perekonomian lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga pemÂbelian Mogas oleh Pertamina melalui Petral,†ujar Erik kepada warÂtawan di Gedung DPR JaÂkarta, kemarin.
Berdasarkan risalah rapat yang dikirim oleh Kementerian KoorÂdinator Bidang Perekonomian No S-184/SES.M.EKON/03/2012 yang ditandatangani oleh SekÂretaris Kementerian dan diÂtujukan kepada para pihak peserta rapat untuk disetujui dan ditan daÂtangani itu memuat perizinan eksÂpor LPG. Dalam poin ini disebutkan, jika PerÂtamina tidak dapat melakukan pemÂbelian LPG produksi Grup TuÂban karena harga yang lebih mahal dari harga pembelian imÂpor yang dilakukan PerÂtaÂmina, maka Grup Tuban Petro bisa melakukan ekspor LPG.
Padahal faktanya menurut Erik, harÂga jual LPG produksi Grup Tuban Petro lebih murah dibanÂdingkan harga impor gas alam cair tersebut. Untuk itu, Grup TuÂban Petro lebih memprioritaskan penÂjualan LPG kepada PerÂtaÂmiÂna.
Dalam Rakor Menko PerekoÂnoÂmian tersebut, pemerintah meÂnÂyepakati untuk memÂperÂpanjang batas waktu MRA selaÂma 30 hari ke depan. Atas dasar pertimbangan itu, Erik menilai jika Grup Tuban Petro tidak dapat meÂnerima langkah-langkah reÂstrukturisasi yang dapat menÂcegah kerugian negara maÂka pemerintah harus mengambil alih seluruh aset dan usaha TPPI.
Sementara anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar juga mendesak agar MRA TPPI perlu dibatalkan “MRA TPPI itu perlu dibatalkan, untuk kemudian dilakukan perÂbaikan secara komprehensif guna mencegah kerugian negara terÂmaÂsuk yang diakibatkan oleh keÂrugian yang dialami oleh PPA, Pertamina dan BP Migas,†ujar Nasril.
Rencananya Menko PerekonoÂÂmian Hatta Radjasa kembali akan menggelar raÂpat koordinasi untuk mendapatkan keÂputusan terhadap beberapa poin soal utang TPPI yang belum disepakati.
Sebelumnya, Wakil Presiden KoÂmunikasi Korporat Pertamina MoÂchamad Harun menegaskan, PerÂtaÂmina sedari awal hanya seÂbatas ingin TPPI membayarkan keÂwaÂjibannya kepada Pertamina. “PrinÂsip kami tak muluk-muluk, saÂngat sederhana, kami hanya ingin hutang tersebut dibayar,†kata Harun.
Untuk menjadikan TPPI seÂbaÂgai anak usaha, menurutnya, memÂÂbutuhkan kajian keekoÂnoÂmiÂan tersendiri. Sedangkan saat ini, Pertamina sama sekali tak berÂÂpikir ke arah sana.
MRA yang ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2011 lalu, Hingga menjelang effective date (75 hari setelah MRA ditandatangani) masih ada beberapa poin yang belum disepakati antara pihak PT Pertamina dan pihak Grup Tuban Petro milik pengusaha Honggo Wendratno (HW) itu. Pada 12 April 2012 MRA tersebut akan berlaku efekÂtif setelah ditunda selama satu bulan. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: