Pemerintah Didesak Ambil Alih Aset TPPI

Proses Penyelesaian Utang Rp 9,8 Triliun Dinilai Bertele-tele

Kamis, 12 April 2012, 08:21 WIB
Pemerintah Didesak Ambil Alih Aset TPPI
PT Trans Pasific Petroleum Indotama (TPPI)
RMOL.DPR mendesak pemerintah agar membatalkan risalah rapat koordinasi pembahasan Master Restructuring Agreement (MRA) PT Trans Pasific Petroleum Indotama (TPPI) karena berpotensi merugikan negara.

Upaya Pemerintah memfa­si­litasi restrukturisasi utang perusahaan-perusahaan di bawah Grup Tu­ban Petro seperti TPPI dilakukan sejak tahun 2004.  Saat ini total utang Grup Tuban Petro kepada pemerintah, baik melalui PT Perusahaan Pen­jual Aset (PPA), PT Pertamina maupun Badan Pelaksana Ke­giatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) mencapai Rp 9,8 triliun.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana meng­in­dikasikan adanya perlakuan isti­mewa terhadap Grup Tuban Pet­ro. Hal tersebut terlihat dari dis­e­tujuinya ekspor LPG (gas alam cair). Padahal, gara-gara per­se­tujuan harga jual Mogas (RON 88) itu terdapat potensi kerugian ne­gara Rp 1,5 triliun per tahun atau Rp 15 triliun selama masa kon­trak 10 tahun.

“Potensi kerugian negara ter­sebut timbul karena harga yang di­tetapkan berdasarkan Rakor Bi­dang Perekonomian lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga pem­belian Mogas oleh Pertamina melalui Petral,” ujar Erik kepada war­tawan di Gedung DPR Ja­karta, kemarin.

Berdasarkan risalah rapat yang dikirim oleh Kementerian Koor­dinator Bidang Perekonomian No S-184/SES.M.EKON/03/2012 yang ditandatangani oleh Sek­retaris Kementerian dan di­tujukan kepada para pihak peserta rapat untuk disetujui dan ditan­     da­tangani itu memuat perizinan eks­por LPG. Dalam poin ini disebutkan, jika Per­tamina tidak dapat melakukan pem­belian LPG produksi Grup Tu­ban karena harga yang lebih mahal dari harga pembelian im­por yang dilakukan  Per­ta­mina, maka Grup Tuban Petro bisa melakukan ekspor LPG.

Padahal faktanya menurut Erik, har­ga jual LPG produksi Grup Tuban Petro lebih murah diban­dingkan harga impor gas alam cair tersebut. Untuk itu, Grup Tu­ban Petro lebih memprioritaskan pen­jualan LPG kepada Per­ta­mi­na.

Dalam Rakor Menko Pereko­no­mian tersebut, pemerintah me­n­yepakati untuk mem­per­panjang batas waktu MRA sela­ma 30 hari ke depan. Atas dasar pertimbangan itu, Erik menilai jika Grup Tuban Petro tidak dapat me­nerima langkah-langkah re­strukturisasi yang dapat men­cegah  kerugian negara ma­ka pemerintah harus mengambil alih seluruh aset dan usaha TPPI.

Sementara anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar juga mendesak agar MRA TPPI perlu dibatalkan “MRA TPPI itu perlu dibatalkan, untuk kemudian dilakukan per­baikan secara komprehensif guna mencegah kerugian negara ter­ma­suk yang diakibatkan oleh ke­rugian yang dialami oleh  PPA, Pertamina dan BP Migas,” ujar Nasril.

Rencananya Menko Perekono­­mian Hatta Radjasa kembali akan menggelar ra­pat koordinasi  untuk mendapatkan ke­putusan terhadap beberapa poin soal utang TPPI yang belum disepakati.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ko­munikasi Korporat Pertamina Mo­chamad Harun menegaskan, Per­ta­mina sedari awal hanya se­batas ingin TPPI membayarkan ke­wa­jibannya kepada Pertamina. “Prin­sip kami tak muluk-muluk, sa­ngat sederhana, kami hanya ingin hutang tersebut dibayar,” kata Harun.

Untuk menjadikan TPPI se­ba­gai anak usaha, menurutnya, mem­­butuhkan kajian keeko­no­mi­an tersendiri. Sedangkan saat ini, Pertamina sama sekali tak ber­­pikir ke arah sana.

MRA yang ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2011 lalu, Hingga menjelang effective date (75 hari setelah MRA ditandatangani) masih ada beberapa poin yang belum disepakati antara pihak PT Pertamina dan pihak Grup Tuban Petro milik pengusaha Honggo Wendratno (HW) itu. Pada 12 April 2012 MRA tersebut akan berlaku efek­tif setelah ditunda selama satu bulan. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA