Pajak Saham Mau Dinaikkan, Perusahaan Makin Ogah IPO

Bapepam-LK Berharap Tidak Ganggu Transaksi Pasar Modal

Rabu, 11 April 2012, 08:22 WIB
Pajak Saham Mau Dinaikkan, Perusahaan Makin Ogah IPO
Bapepam-LK
RMOL.Pelaku pasar modal merasa aneh dengan kebijakan kenaikan pajak saham terhadap pengendali perusahaan berstatus perusahaan terbuka. Kenaikan itu dianggap hanya akal-akalan menggenjot pendapatan.

“Itu motifnya apa? Paling hanya untuk menaikkan pendapatan,” ujar Direktur Utama Ciptadana Securities Ferry Budimana Tanja di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, kemarin.

Penerapan pajak 0,5 persen bagi pemegang saham pengendali yang saat ini berlaku, dianggap Ferry sudah cukup. Jadi jangan ada lagi kenaikan pajak.

“Kenaikan pajak saham juga akan menyurutkan minat peru­sahaan swasta untuk IPO (Initial Public Offering/penawaran sa­ham perdana),” jelasnya.

Selama ini, pajak saham 0,5 persen langsung dipotong saat perusahaan mencatatkan saham perdananya alias listing. Jika ada kenaikan drastis sebesar 10 kali lipat, tentu memberatkan perusa­haan yang bersangkutan.

“Kalau memang ada kenaikan, harus ada aturan yang lebih rinci. Karena kan saham yang dijajakan saham baru, sedangkan pengen­dali masih pegang sahamnya. Harus­nya kalau mau jual, baru dikenakan pajak,” tandasnya.

Sementara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Ke­uangan (Bapepam-LK) masih mengkaji dampak pemberla­kuan pajak bagi pemilik saham pe­ngendali atau pendiri terha­dap industri pasar modal. Selain itu, Ba­pe­pam-LK juga akan mengkaji dam­pak­nya terhadap transaksi saham di pasar sekunder.

Ketua Bapepam-LK Nur­haida  ber­harap penerapan pajak bagi pemilik saham pengendali ini tidak menghambat laju pa­sar modal. “Kami juga harus me­li­hat nilai kewajarannya,” ujarnya, Senin (9/4).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengung­kapkan, pemerintah sedang meng­kaji pengenaan pajak bagi pemilik saham pengendali. Tujuan­nya, untuk mengopti­mali­sasi penerimaan perpajakan.

Bagi Ditjen Pajak, para pemilik saham pendiri tidak pernah di­kenai pajak oleh pemerintah. Pada­hal, nilai saham mereka se­nantiasa terus berkembang. “Karena kalau nilai sahamnya naik terus kan ada semacam ke­naikan PDB-nya (pendapatan kotor negara),” ujar Fuad.

Ia mencontohkan, jika pemilik perusahaan yang punya 100 persen saham ingin melepas 20 persen ke pasar modal maka 80 per­sen saham yang masih di­miliki­nya. Artinya, dia ma­­sih menjadi saham pe­ngendali.

Fuad menjelaskan, pajak ter­sebut hanya akan diberlakukan bagi pemegang saham pengen­dali. Sedangkan saham portofolio yang saat ini diperdagangkan di bursa tidak dikenakan. Sebab, bagi pemegang saham portofolio ini sudah dikenakan pajak atas transaksi di bursa saham.

Pengenaan pajak bagi peme­gang saham pengendali ini meru­pakan upaya pemerintah meng­genjot penerimaan negara. Se­perti diketahui, dalam APBNP 2012 pemerintah mematok pene­rimaan perpajakan sebesar Rp 1.016,2 triliun. Sedangkan Pene­rimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipatok Rp 341,1 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA