Kabar tersebut langsung dibanÂtah Ketua Panja Pencurian Pulsa, Tantowi Yahya saat dihubungi RakÂyat Merdeka. “Siapa bilang Panja pecah kongsi, tidak benar itu. Kami jusÂtru saat ini merapat guna memÂbahas aturan yang menggantikan aturan Permen sÂeÂbelumnya,†kata Tantowi di JaÂkarta, Senin (9/4).
Menurut dia, kewenangan pengÂusutan kasus ini justru sekaÂrang berada pada pihak keÂpoÂliÂsian. Jika ada pemanggilan saksi dan tersangka dari operator dan content provider (CP), katanya, Panja tidak turut campur.
“Bola panasnya kini ada di BaÂdan Reserse Kriminal (BÂaresÂkrim). Kalau memang ada bukti-bukti baru, ya silakan polisi pangÂgil dan ditindaklanjuti. Itu kan ranah kepolisian,†tegasnya.
Dia berkilah, jika Panja terÂkesan tidak berÂsuara karena saat ini pihaknya lebih memilih memÂbahas aturan dan saksi ahli meÂngeÂnai aturan baru penangkal maling pulsa yang lebih urgent.
“Memang apa yang kami lakuÂkan saat ini tidak bisa ribut-ribut, kaÂrena memang tidak perlu ribut bahÂkan gembar-gembor. Tapi, jaÂngan pake diisukan pecah kongÂsi segala,†tegas politisi Partai Golkar ini.
Tantowi menambahkan, Panja sangat mendukung langkah yang kini dilakukan Bareskrim. Di awal penyidikan, Panja juga menÂdesak Bareskrim segera menetapÂkan tersangka.
“Pencurian pulsa ini meruÂpaÂkan kejahatan yang memanfaatÂkan teknologi tinggi. Tak mudah mengusut tersangkanya. Nggak seperti membuktikan maling ayam,†katanya.
Tak pelak, lambatnya proses penyidikannya memunculkan keÂraguan terhadap kinerja BaresÂkrim yang dinilai sudah lamban. Ketimbang berspekulasi, artis asal Palembang ini berinisiatif mendatangi langsung markas Bareskrim bersama angÂgota Panja lainnya.
“Kami sudah melihat, lengkap seÂmua alat bukti yang diÂambil dari server operator. Kami mengÂapresiasi kecanggihan keÂpoÂlisian,†kata Tantowi.
Pihak Bareskrim sendiri meÂmang belum memberikan perÂnyaÂtaan baru terkait perÂkemÂbangÂan kasus sedot pulsa.
SebeÂlumÂnya, Direktur Tindak Pidana EkoÂnomi Bareskrim BrigÂÂjen Arief Sulistiyo sempat meÂngatakan bahwa pihaknya telah melakukan 127 kali peÂmeÂÂrikÂsaan, 39 kali di antaranya adalah peÂmeÂriksaan digital foÂrenÂsik. BaresÂkrim juga telah meÂmeÂriksa saksi dari berbagai unsur terÂkait kasus tersebut, dan meÂnyita dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara opeÂraÂtor dan peÂnyedia konten, dan meÂnyeÂlidiki lalu lintas data yang bisa mencapai 60 terabyte.
Alat yang digunakan para peÂnyidik di Bareskrim untuk mengÂusut kasus tersebut terbiÂlang cangÂgih dan merupakan banÂtuan dari pemerintah Australia. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: