Bantuan Sosial Buat Masyarakat Dibatalin

Harga Bensin Nggak Jadi Dinaikkan

Selasa, 10 April 2012, 08:20 WIB
Bantuan Sosial Buat Masyarakat Dibatalin
ilustrasi, demo kenaikan bahan bakar mi­nyak (BBM)

RMOL. Gara-gara bahan bakar mi­nyak (BBM) subsidi tidak jadi naik, pemerintah mem­ba­talkan pemberian bantuan so­sial untuk masyarakat.

Menteri Perencanaan Pem­ba­ngunan Nasional/Ketua Ba­dan Perencanaan Pem­ba­ngu­nan Nasional (Bappenas) Ar­mida Ali­sjah­bana me­nga­ta­kan, sejumlah bantuan dan kom­­­pensasi di­batalkan sete­lah ren­cana ke­naikan harga BBM ditunda.

Menurutnya, pembatalan ba­n­­­tuan pa­ling utama ada­lah Ban­tuan Lang­sung Se­men­tara Masyarakat (BLSM). Ban­tuan lainnya seperti kom­­pen­sasi angkutan umum, in­frastruktur desa dan pe­ning­katan unit cost untuk program keluarga ha­rapan.

Selain itu, pemerintah juga memiliki program in­fra­struk­tur desa. Namun, penambahan dana dalam Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 ba­tal direalisasikan, karena di­tundanya kenaikan harga BBM. Namun, untuk program keluarga harapan tetap jalan.

“Dalam APBNP 2012, jika harga BBM disesuaikan, di­siapkan dana (BLSM) untuk 6 bulan ke depan. Karena ti­dak jadi disesuaikan bantuan itu batal direalisasikan,” kata Armida.

Hal itu juga berlaku bagi program beasiswa untuk ma­syarakat miskin. Semestinya, dalam APBNP 2012, sa­sa­ran­nya akan diperluas. Tapi ka­rena itu juga mengikuti ren­ca­na ke­naikan harga BBM, ma­ka prog­ram itu pun ikut ditunda.

Sementara untuk program bantuan desa sebanyak 28.300 desa juga ditunda. Jika harga BBM disesuaikan, seharusnya satu desa mendapatkan Rp 250 juta yang disalurkan oleh Ke­menterian Pekerjaan Umum.

Anggota Komisi IV DPR Habib Nabiel Almusawa me­ng­­­imbau pemda meng­alo­kasikan dana pen­dam­ping dari Ang­garan Pen­da­pat­an Belanja Da­erah (APBD) un­tuk ongkos dis­tri­busi pe­nya­lur­an ras­kin (beras un­tuk rakyat miskin).

“Selama ini masyarakat mem­beli raskin dengan harga Rp 1.600 bila mereka mem­belinya di titik distribusi. De­ngan adanya dana pen­dam­ping yang diminta dari daerah ber­sangkutan untuk biaya peng­angkutan raskin dari titik dis­tribusi, rumah tangga sa­saran (RTS) bisa menebusnya dengan harga Rp. 1.600 juga,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi Panja Raskin DPR, titik distribusi di Jawa umumnya terdapat di kantor desa/kelurahan, sementara di luar Jawa berlokasi di kantor Kecamatan. Karena itu, peng­alo­kasian dana tersebut sangat diperlukan. Hal itu sesuai de­ngan Pedoman Umum (Pe­dum) Penyaluran Raskin ta­hun 2012 yang menyebutkan biaya operasional penyaluran raskin dari titik distribusi sampai ke RTS menjadi tang­gung jawab pemerintah ka­bupaten/kota.

Dari evaluasi pelaksanaan penyaluran program raskin, banyak sekali terjadi ke­ti­dak­sesuaian pada harga tebus.  Banyak daerah terjadi pene­tapan harga tebus raskin yang beragam antara Rp 1.600 sam­pai Rp 4.000. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA