Proyek 10 Ribu MW PLN Disinyalir Langgar Deadline

DPR Anggap Wajar Penurunan Laba Rp 2,9 Triliun

Senin, 09 April 2012, 08:18 WIB
Proyek 10 Ribu MW PLN Disinyalir Langgar Deadline
ilustrasi/ist
RMOL.Kalangan DPR menuding salah satu biang jebloknya laba PLN karena banyak proyek milik perusahaan listrik yang gagal me­menuhi deadline.

Selama 2011, keuntungan perusahaan ini turun Rp 2,9 tri­liun. Anggota Komisi VII DPR Satya Wira Yudha me­maklumi penurunan laba tersebut.

Menurutnya, PLN jelas merugi karena menjual Listrik masih di­bawah harga pasaran dan tarif­nya ditentukan oleh pemerintah. Se­hingga jika PLN sebagai com­pany, maka bisa bangkrut.

“Tidak hanya itu saja, banyak proyek dari PLN yang tidak ber­jalan dan tidak tepat waktu. Di antaranya proyek sam­bungan 10.000 Mega­watt (MW). Kalau itu bisa dise­lesaikan ke­mung­kinan tidak akan merugi,” ujar Satya  kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Politisi Golkar ini juga  mene­kankan besarnya subsidi yang di­terima PLN. Dana yang di­minta PLN naik dari Rp 44 triliun men­jadi 93 triliun. Namun, tak dise­tujui DPR dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu

Sebelumnya dilaporkan, laba bersih PT PLN (Persero) selama 2011 turun Rp 2,9 triliun. Laba bersih perusahaan listrik pelat merah ini turun dari sebelumnya Rp 10,1 triliun di 2010 menjadi Rp 7,2 triliun di 2011.

Dirut PLN Nur Pa­mudji meng­akui, pendapatan usaha yang di­dorong oleh ke­naikan penjualan listrik di 2011 mengalami kenaik­an sebesar Rp 45,6 triliun, ke­naik­an pendapatan denda ad­mi­­nis­trasi Rp 500 miliar dan ke­nai­k­an pendapatan Rp 100 miliar. Namun, adanya beberapa pos lain yang lebih besar tidak mam­pu menutupi neraca ke­uangan PLN selama 2011.

Dalam paparannya di Komisi XI DPR, Kamis (5/4), Nur men­je­laskan, de­viasi pe­nurunan laba bersih terjadi karena beberapa hal se­perti kenaikan be­ban usaha  ter­utama yang dido­rong oleh ke­naik­an produksi lis­trik sebesar Rp 44,3 triliun dan kenaikan se­lisih kurs karena ke­naikan nilai tukar mata uang asing sebesar Rp 3,6 tri­liun.

Jual Beli Listrik

Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) meng­apresiasi terbitnya Peraturan Pe­merintah (PP) No.42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara.

Ketua Umum APLSI A. San­toso me­nga­takan, PP tersebut membuka peluang bagi pengu­saha listrik swasta untuk me­ngadakan jual beli listrik de­ngan negara te­tangga di wilayah per­batasan.

“PP itu lebih untuk strategis men­jual listrik ke luar negeri. Ke­bijakan ini sangat membuka pe­luang bagi daerah yang ber­bata­san den­gan negara lain,” tukas­nya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA