Wamen Kok Tidak Sebutkan Potensi Kerugian Negara

Sidak Gudang Ban Ilegal di Jakarta

Senin, 09 April 2012, 08:15 WIB
Wamen Kok Tidak Sebutkan Potensi Kerugian Negara
ilustrasi, ban
RMOL.Kementerian Perda­ga­ngan bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian, me­lakukan inspeksi menda­dak (sidak) terhadap produk hasil pertanian kimia dan ke­hutanan seperti ban da­lam kendaraan dan ban truk.

Wakil Menteri Perdagangan, (Wamendag) Bayu Krisna­murthi bersama rombongan menggeledah sebuah gudang penyimpanan di kawasan pa­dat penduduk yang beralamat­kan di Gedong Panjang Ja­karta Utara.

Rombongan disambut oleh tumpukkan karung dan berba­gai macam bentuk kardus yang berserakan penuh debu. Tidak tampak kegiatan di da­lam gudang tua itu. Ha­nya ada warga sekitar yang meli­hat jalannya sidak dan bi­ngung dengan ke­hadiran rom­bongan wakil men­teri.

Menurut salah satu pekerja yang ada di lokasi, barang ter­sebut sudah cukup lama ber­ada di gudang. Na­mun ia ti­dak mengetahui se­cara pasti wak­tunya.

Setelah sampai, Bayu lang­sung menuju ke dalam gudang dan menunjukkan kepada war­tawan karung-karung yang te­lah diberi garis kuning ber­tu­liskan Kementerian Perda­ga­ngan. Karung tersebut berisi  barang berupa ban dalam mo­tor merek DMT yang berjum­lah 105.700 buah.

Bayu mensinyalir ban ter­sebut ilegal atau selundupan dari China. Awalnya ditemu­kan di sebuah toko di Pasar Minggu. Setelah itu, dilakukan penelusuran secara intens. Dari informasi yang didapat, akhirnya tempat penyimpanan barang ilegal ini ditemukan.

“Kami akan terus melaku­kan pengawasan barang ber­edar secara berkesinambungan un­tuk meningkatkan perlin­dung­an terhadap konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” janji Bayu.

Selain itu, di dalam gudang juga terdapat tumpukkan ban truk merek CEAT yang juga di­duga tidak memenuhi standar Standar Nasional Indonesia (SNI). Ban ini diduga diimpor dari China dan India yang ber­jumlah 140 buah. Namun, Wa­mendag tidak menyebutkan total kerugian negara akibat selundupan ban China dan India tersebut.

Bayu menuturkan, selain me­­lakukan pengawasan ba­rang beredar dan jasa, peme­rintah juga akan melakukan edukasi dan pembinaan yang intensif baik kepada pelaku usa­ha maupun konsumen.

“Kon­sumen harus dididik agar cer­das sehingga mereka lebih kritis sebelum mem­beli atau mengkonsumsi ba­rang dan jasa di pasaran,” ujarnya.

Dirjen Standari­sasi dan Per­lindungan Kon­sumen Kemen­dag Nus Nuzulia Ishak menje­laskan, pemerintah telah me­nin­daklanjuti temuan terse­but. Selanjutnya, akan melaku­kan langkah-langkah pembi­naan kepada pelaku usaha yang ber­sangkutan dan penegakan hu­kum apabila terbukti mela­ku­kan pelanggaran ketentuan perundang-undangan. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA