Alphard & Jaguar Cs Nggak Boleh Minum Premium Ya...

Menteri Wacik Kok Bingung Mau Gunakan Inpres Atau Permen

Minggu, 08 April 2012, 08:58 WIB
Alphard & Jaguar Cs Nggak Boleh Minum Premium Ya...
ilustrasi/ist
RMOL.Berbagai strategi akan dilakukan pemerintah pasca gagal menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi 1 April lalu. Di antaranya mengeluarkan peraturan yang melarang kendaraan dinas pemerintah serta kendaraan mewah sekelas Toyota Alphard dan Jaguar ‘minum’ BBM subsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wa­cik hanya geleng-geleng kepala dengan berita banyaknya mobil mewah yang “meminum” BBM subsidi seperti bensin dan solar. Jero mengatakan, sebanyak 77 persen subsidi BBM dinikmati kalangan menengah ke atas.

“Mereka ada yang sudah pu­nya mobil mewah, punya mobil lima, kapal pesiar, tapi mobilnya masih pakai pre­mium,” kata Jero di Ja­karta, akhir pekan lalu.

Dikatakan Jero, konsumsi pre­mium tiap tahun bakal terus ber­tambah. Karena setiap ta­hun jumlah sepeda motor ber­tambah 7  juta unit dan mobil bertambah 800 ribu unit.

“Kalau ekonomi tumbuh, orang sibuk berpergian ke sana ke mari. Mobil tahun 1980-an juga masih hidup dan itu pakai BBM. Sedikit sekali motor dan mobil yang ma­ti. Maka kuota (BBM subsidi-red) bakal lewat (target),” tutur politisi Demokrat itu.

Untuk itu, pihaknya mengu­sul­kan pembatasan konsumsi BBM subsidi tersebut akan dilakukan melalui peraturan. Ia mengaku se­dang merancang aturan itu.

Sayangnya, bagaimana ran­ca­ngan itu, Wacik enggan menjelas­kan. Yang pasti, katanya aturan itu akan berbentuk Instruk­si Pre­siden (Inpres) atau Peraturan Menteri (Permen).

Yang pasti, peraturan itu akan mengatur secara tegas me­wajib­kan kendaraan operasional peme­rintah menggunakan BBM non subsidi. Kemudian, pembata­san penjualan premium di stasiun pe­ngisian bahan bakar umum (SPBU). Khusus SPBU di kawa­san elite, pemerintah mewajib­kan menjual BBM non subsidi.

“Se­perti di Kawasan Pondok Indah, orang kaya semua di situ. Itu pom­pa bensinnya hanya per­ta­max, jadi tidak ada premi­um­,” ujar Wacik, Selasa (3/4).

Sebelum menerbitkan aturan tersebut, kemungkinan besar ba­kal diawali dengan pidato kene­garaan yang disampaikan lang­sung oleh Presiden SBY. “Kita tunggu saja, kemudian saya akan bikin peraturannya,” katanya.

Suara dukungan dikatakan Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan. Menurut dia, harus ada sanksi yang jelas dari pe­merintah terhadap mobil me­wah yang mengisi  kendaraannya dengan BBM bersubsidi. Na­mun, pemerintah tik bisa sem­bara­ngan melarang masyara­kat meng­gunakan bensin subsidi, karena itu juga hak dari mereka.

“Orang kaya pun akan mikir dua kali kalau harus terus mene­rus menggunakan BBM non sub­sidi yang disparitas harganya sangat jauh,” jelas Mamit kepa­da Rakyat Merdeka.

Sanksinya, sambung dia, bisa saja dengan membayar denda se­perti halnya jika seseorang ter­ke­na tilang polisi. Menurutnya, ke­bijakan yang pernah diterapkan oleh pemerintah belum ber­hasil.

Dia mencontohkan, dulu pe­me­rintah meluncurkan pro­gram dengan memasang stiker di setiap mobil yang berhak meng­gunakan BBM subsidi. Tapi tetap tidak bisa menghadang mobil mewah untuk gunakan BBM subsidi.

“Sebenarnya program peme­rintah itu sudah bagus, tapi pas pelaksanaannya yang tidak ba­gus. Terlihat seakan tidak se­rius, cuma setengah-setengah saja menjalankannya,” kritiknya.

Dia menyarankan, pertamina harus menyediakan minimal satu orang petugas di setiap SPBU yang fungsinya mengon­trol setiap mobil mewah yang akan mengisi BBM.

“Tugasnya orang itu nantinya melarang mobil mewah yang akan mengisi BBM subsidi. De­ngan, begitu maka mobil mewah yang meng­gunakan BBM sub­sidi bisa ditekan,” cetusnya.

Menanggapi langkah pemerin­tah untuk melakukan pengaturan penggunaan BBM bersubsidi, anggota Komisi VII DPR dari Partai Golkar Satya Wira Yudha menilai, hal itu lebih mudah. Pa­salnya, untuk melakukan hal itu tidak perlu men­dapat persetu­juan DPR.

“Ti­dak perlu lagi. Bisa lang­sung lakukan, tidak perlu konsul­tasi ke DPR,” ujar Satya kepada Rakyat Merdeka, Rabu (4/4).

Menurutnya, dengan dihilang­kannya spesifik waktu pelaksa­naan pengaturan konsumsi BBM jenis premium untuk mobil pri­badi di wilayah Jawa-Bali, yang sebelumnya di­­te­tapkan pada 1 April, kini pe­me­­rintah dapat me­mulai pelaksa­naan pengaturan alokasi penggu­naan BBM ber­subsidi tepat sasaran. Karena itu, Satya meminta pe­me­rintah se­gera mengeluarkan pem­batasan BBM subsidi. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA