Menkeu Bilang, Harga BBM Bisa Diturunkan

Selasa, 03 April 2012, 08:23 WIB
Menkeu Bilang, Harga BBM Bisa Diturunkan
ilustrasi

RMOL. Kementerian Keuangan (Ke­menkeu) menegaskan pe­nambahan pasal 7 ayat 6A da­lam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Peru­ba­han (APBNP) 2012 akan di­ja­dikan katup pengaman me­ngan­tisipasi lonjakan harga minyak dunia.

Menteri Keuangan (Men­keu) Agus Martowardojo me­ngaku kenaikan harga BBM sub­sidi akan membuat masya­rakat tertekan, khususnya golongan masyarakat kelas bawah. Namun, dengan ada­nya bantalan anggaran untuk kompensasi seperti Bantuan Lang­sung Sementara Ma­sya­rakat (BLSM) itu bisa dian­tisipasi dan fiskal juga aman.

Agus menyatakan, harga minyak dunia masih di­pe­nga­ruhi oleh kondisi politik di selat Hor­muz Iran. Apa­lagi, 1/6 mi­nyak mentah ber­edar dari sana.

“Harga minyak dunia cen­derung meningkat. Kita juga harus mengingat, Indonesia bu­kan net ekportir lagi tapi su­dah net importir,” kata Agus di Jakarta, kemarin.

Selain itu, realisasi Indo­nesia Crude Price (ICP) juga terus melonjak. Bahkan, ICP di Maret tembus 128 dolar AS per barel.

Menurut Agus, selain me­naik­kan pemerintah juga bisa menurunkan harga BBM se­suai dengan bunyi pasal 7 ayat 6A. Menurutnya, dalam pasal itu dijelaskan, pemerintah di­berikan kebebasan jika ICP su­dah di atas atau di bawah target ICP pemerintah. “Kalimat itu bukan hanya untuk menaik­kan, tapi juga menurunkan harga,” ungkapnya.

Dia menegaskan, jika peme­rintah tidak menaikkan harga BBM maka anggaran subsidi dalam APBN bisa jebol sam­pai Rp 300 triliun, karena selama ini banyak yang tidak produkstif dan tepat sasaran.

Di tempat yang sama, Men­ko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, saat ini banyak yang salah persepsi soal penje­lasan pasal 7 ayat 6A. Banyak yang menilai pemerintah akan me­naikkan harga BBM enam bulan ke depan. Padahal pe­nye­suaian harga dilakukan de­ngan melihat harga ICP se­lama enam bulan ke belakang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan peng­hematan energi terkait pe­ nundaan kenaikan harga BBM.

“Kita minta semua pihak melakukan penghematan BBM untuk menjaga kuota BBM, dampak dari ditunda­nya kenaikan harga,” katanya.

Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldy menolak jika disetujui pasal 7 ayat 6A oleh DPR karena itu akan menye­rahkan harga BBM ke meka­nisme pasar.

“Itu salah alamat, karena dalam APBNP masih ada subsidi Rp 137 triliun, bila­mana harga pasar jelas tidak ada subsidi,” katanya.

Menurutnya, jika hanya ada pasal 7 ayat 6 saja, konse­kuen­sinya subsidi Rp 178 triliun. Namun, dengan adanya pasal 7 ayat 6A, subsidi lebih hemat Rp 41 triliun yaitu hanya Rp 137 triliun untuk menyediakan 40,5 juta kiloliter BBM tanpa kenaikan harga. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA