Anak Buah Menteri Gita Contek Aturan Waralaba Negeri Jiran

Agar Lebih Pro Kepentingan Pengusaha Asing

Senin, 02 April 2012, 08:06 WIB
Anak Buah Menteri Gita Contek Aturan Waralaba Negeri Jiran
Kementerian Perdagangan (Kemendag)
RMOL.Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mematang­kan rencana untuk melokalisasi 11 wara­laba asing. Saat ini se­dang­kan dilakukan finalisasi revisi Peraturan Menteri Perda­gangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2008 ten­tang Penyeleng­garaan Wara­laba. Beberapa negara menjadi acuan soal atur­an terbaru ter­se­but antara lain Malaysia, Ame­rika Serikat (AS) dan Belanda.

“Ya banyak, Malaysia, Ame­rika, Belanda, se­perti apa mereka buat aturan mengenai waralaba,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ke­menterian Perdaga­ngan Gunaryo di kantornya, Ja­karta, akhir pe­kan lalu.

Menurut dia, apapun acuan atu­ran tersebut, namun yang pen­ting semangatnya harus mendo­rong pelaku-pelaku usaha di dae­rah untuk banyak terlibat se­hingga memberikan kesempatan kerja. Selama ini memang banyak wa­ra­laba skala besar yang masih me­ngembangkan gerai-gerainya sendiri atau company owned.

“Saya juga tidak mungkin mem­­buat suatu peraturan yang di ne­gara lain tidak dilakukan se­perti itu. Saya mengacu pada atu­ran mereka juga. Selama kita masih setara dengan mereka, ya kita nggak apa-apa,” katanya.

Terkait membanjirnya wara­laba asing, pemerintah mendo­rong usaha business opportunity (BO) untuk terus ber­kembang. Para BO lokal ini di­ha­rapkan bi­sa naik kelas menjadi waralaba atau franchise.

“Men­dorong BO-BO supaya bisa eksis dan meningkat menjadi fran­chisor yang handal yang mampu ber­tahan di pasar domes­tik. Tapi nanti kita juga kem­bang­­kan supaya mereka juga bisa me­rambah ke negara asing,” terang anak buah Menteri Gita Wirjawan itu.

Selain itu, lanjut Gunaryo, ke­be­radaan waralaba asing tetap menjadi kebutuhan. Selain bagian dari menyerap tenaga kerja, juga sebagai transfer teknologi. Yang terpenting waralaba asing ini juga harus menggu­na­kan bahan dari produk dalam negeri.

“Jangan sampai teman-teman kita dari waralaba inter­nasional komplain kok dibatasi. Tidak, ta­pi jangan sampai yang di­kasih hanya 1-2 orang. Ini se­mangat yang kita ambil,” katanya.

Asosiasi Fran­chise Indonesia (AFI) memper­kirakan animo mas­yarakat  untuk membeli sis­tem waralaba sepan­jang tahun 2012 akan tinggi, mengingat ke­cilnya perolehan bunga jika uang yang bisa di­jadikan  modal terse­but disimpan dalam bentuk depo­sito.

Ketua AFI Anang Sukandar mengata­kan, kalangan ibu rumah tangga serta pengusaha muda yang  me­nonjol sebagai  pihak yang paling tertarik untuk men­jalankan usaha waralaba.

“Bunga de­posito sudah ren­dah sekali, cuma 6 persen. Orang le­bih baik cari usaha yang bisa le­bih mapan. Mungkin untung­nya tak terlam­pau besar. tapi ma­­sih (dikata­gorikan) luma­yan,” kata Anang.

Dia mengatakan, saat ini untuk berbisnis waralaba membutuhkan modal mulai dari Rp 10 juta hing­ga lebih dari Rp 500 juta.

Dengan melakukan perjanjian sebagai menerima waralaba (ter­waralaba) selama lima tahun, jelas Anang,  dalam kurun waktu 2,5 tahun sebagai periode pe­ngem­balian modal dan 2,5 tahun beri­kutnya untuk menikmati ke­un­tungan dari investasi yang dita­namkan. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA