Penjualan Newmont Tunggu Putusan MK

Yusril: Bereskan Divestasi, SBY Tidak Perlu Izin DPR

Kamis, 29 Maret 2012, 08:30 WIB
Penjualan Newmont Tunggu Putusan MK
PT Newmont Nusa Tenggara (NNT
RMOL.Presiden SBY dinilai tidak perlu persetujuan DPR dalam merealisasikan pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). BPK tak terima dengan argumentasi pemerintah. Penjualan saham Newmont menunggu putusan MK.

Menurut Tim Ahli Menkeu dalam Sengketa Ke­wenangan Lembaga (SKLN) Yus­ril Ihza Mahendra, usulan penambahan dana investasi dan pengunaan ke­untungan dari Pusat Investasi Pe­merintah (PIP) yang bukan ke­ka­yaan negara yang dipisahkan ha­rus diajukan pemerintah ketika me­mbahas APBN.

Dia menjelaskan, apabila dua lembaga negara saling bersikeras mengatakan suatu bidang atau ke­giatan terkait penyelenggaraan ne­gara itu sepenuhnya kewe­nang­an dirinya, sementara lem­baga nega­ra yang lain ber­pen­dapat bahwa bidang atau kegiatan itu tidaklah semata-mata kewe­nang­an lemba­ga tersebut, me­lain­kan be­rbagai dengan kewenangan diri­nya, ma­ka secara teori hukum tata­ negara, hal itu adalah seng­keta ke­wena­ngan antar lembaga negara.

Menurut  Yusril, apa yang men­jadi sengketa antara Presiden yang diwakili Menkeu dan DPR ter­kait keputusan pembelian tu­juh  persen saham divestasi NTT itu semata-mata kewenangan Pre­siden SBY. Dalam hal ini Menteri Keuangan selaku Kuasa Presiden dan Bendahara Umum Negara.

“Saya berpendapat, sejauh me­mu­tuskan untuk membeli  saham dan melaksanakannya, hal itu se­penuhnya kewenangan Presiden dalam menjalankan ke­bijakan pe­merintah. Yang men­ja­di perso­alan sesungguhnya dari mana dana divestasi terse­but dipero­leh,” tegas Yusril di Ma­ka­mah Konsititusi (MK) di Jakarta, Se­lasa petang.

Dia menegaskan, PIP bukanlah BUMN yang kekayaannya telah dipisahkan dari kekayaan negara karena didirikan dengan penyer­ta­an modal pemerintah. PIP juga merupakan unit organisasi non ese­lon di bidang pengelolaan in­vestasi pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab ke­pada Menteri Keuangan. Selu­ruh dana PIP berasal dari APBN.

Menanggapi pernyataan Yusril tersebut, Wakil Ketua Badan Pe­me­riksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri tetap menyatakan tindakan pe­merintah dalam divestasi itu ma­­suk kategori penyertaan mo­dal. Karena itu, perlu persetujuan DPR sebelum diputuskan.

“Bu­kan semata-mata investasi seperti Anda membeli saham di bursa, ingat itu. Siapapun yang membeli saham Newmont itu nan­ti akan tercatat anggaran dasar PT New­mont. Makanya BPK menyatakan hal tersebut adalah penyertaan modal,” ungkap Ha­san di kesem­patan yang sama.

Hasan menjelaskan, dalam per­atur­an perundang-undangan su­dah dijelaskan bahwa investasi pe­merintah jangka panjang di­bagi atas 2 kategori, investasi da­lam surat berharga, yaitu saham atau utang. Kedua, investasi lang­sung, itu penyertaan modal atau pem­berian pinjaman.

“Saya me­ngambil contoh kalau Anda hari ini membeli 10 persen saham per­usahaan A, tidak serta merta na­ma anda tercatat sebagai peme­gang saham karena anda me­­la­kukan pembelian di pasar se­kun­­der. Tapi kalau yang dilaku­kan pemerintah itu penyertaan modal, itu bedanya,” cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, Men­teri Keuangan Agus Marto­war­dojo mengajukan permohonan pe­­nyelesaian sengketa kewe­na­ng­­an lembaga negara dengan DPR dan BPK terkait pembelian sa­­ham divestasi PT Newmont pa­da 2010 kepada MK. Rencana pe­­nawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT NNT masih menunggu kepu­tus­an MK mengenai divestasi 7 persen saham perusahaan.

Se­perti diketahui, rencana IPO ter­sebut telah diputuskan dalam ra­pat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) 2010. Untuk itu, kepastian hukum mengenai divestasi 7 persen saham New­mont diharapkan segera ke­luar. Jika MK memutuskan sisa sa­ham divestasi tersebut jatuh ke ta­ngan pemerintah, Newmont harus meng­gelar RUPS lagi. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA